• Politik
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Kabar Indonesia
  • Daerah
  • Global
  • Nasional

Suscribe Untuk Mendapatkan Berita Terbaru

Masukan Email anda untuk mendapatkan Informasi Terbaru Dari Kami GRATIS

Facebook Twitter Instagram
Trending
  • Jika Tak mau Rugi,Para Penambang Waspada CN Ilegal Kualitas Buruk Masuk wilayah Sulut dan Gorontalo Minta APH Perketat wilayah Perbatasan
  • Program Asimilasi Lapas Tondano Jadi Motor Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
  • CN Tekwang Palsu Beredar di Sulawesi Utara Rugikan Para Penambang, Minta APH Tindak Tegas
  • DIDUGA CABULI ANAK TIRI PELAKU ( HN ) KERAP KALI MENGAKU SEBAGAI KETUA ORMAS
  • GRL Solusi Jual Beli Emas di BMR Chandra Pembela Rakyat Penambang
  • Uji Ulang Demi Transparansi Dirut PDAM Manado Buka Suara Soal Isu E-Coli
  • Missah Desak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Untuk Tidak Bermain-main dan Segera Mengusut Tuntas Kasus Tanpa Tebang Pilih
  • Mafia Proyek : Dugaan Proyek Asal Jadi ,Minta APH Periksa Pemilik Perusahaan Dalam Proyek Jalan Bernilai ± Rp19 Miliar
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo
DibalikfaktaDibalikfakta
  • Politik

    Wakil Ketua Mona Kloer Serap Aspirasi di Lapas Tuminting

    30 November 2024

    Terlindungi: Wakil Ketua Mona Kloer Serap Aspirasi di Lapas Tuminting

    30 November 2024

    Wakil Ketua Mona Kloer Serap Aspirasi di Lapas Tuminting

    30 November 2024

    Reses Jaring Aspirasi, Aljte Dondokambey : Perbaikan Infrastruktur Hingga Pengelolaan Lingkungan

    30 November 2024

    Wakil Ketua Mona Kloer Serap Aspirasi di Lapas Tuminting

    30 November 2024
  • Masyarakat,sosial, budaya

    Jika Tak mau Rugi,Para Penambang Waspada CN Ilegal Kualitas Buruk Masuk wilayah Sulut dan Gorontalo Minta APH Perketat wilayah Perbatasan

    15 April 2026

    Program Asimilasi Lapas Tondano Jadi Motor Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

    15 April 2026

    CN Tekwang Palsu Beredar di Sulawesi Utara Rugikan Para Penambang, Minta APH Tindak Tegas

    15 April 2026

    DIDUGA CABULI ANAK TIRI PELAKU ( HN ) KERAP KALI MENGAKU SEBAGAI KETUA ORMAS

    8 April 2026

    GRL Solusi Jual Beli Emas di BMR Chandra Pembela Rakyat Penambang

    4 April 2026
  • Kabar Indonesia

    Jika Tak mau Rugi,Para Penambang Waspada CN Ilegal Kualitas Buruk Masuk wilayah Sulut dan Gorontalo Minta APH Perketat wilayah Perbatasan

    15 April 2026

    Program Asimilasi Lapas Tondano Jadi Motor Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

    15 April 2026

    CN Tekwang Palsu Beredar di Sulawesi Utara Rugikan Para Penambang, Minta APH Tindak Tegas

    15 April 2026

    DIDUGA CABULI ANAK TIRI PELAKU ( HN ) KERAP KALI MENGAKU SEBAGAI KETUA ORMAS

    8 April 2026

    GRL Solusi Jual Beli Emas di BMR Chandra Pembela Rakyat Penambang

    4 April 2026
  • Daerah
  • Global
  • Nasional
DibalikfaktaDibalikfakta
Kabar Indonesia

Kapolres Singkawang Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika Sepanjang Bulan April 2024

Info faktaBy Info fakta30 April 2024Updated:4 Mei 2024Tidak ada komentar6 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

SINGKAWANG – dibalikfakta.com – Polda Kalbar- Polres Singkawang, Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. pimpin kegiatan Press Conference pengungkapan kasus Narkotika, di ruang Press Conference Polres Singkawang yang beralamat di Jalan Firdaus H. Rais II No.98 Kota Singkawang, Selasa (30/4/2024)

 

Dalam Kegiatan Press Conference tersebut Kapolres Singkawang didampingi Oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang, Kasihumas Polres Singkawang, Para Penyedik Sat Resnarkoba Polres Singkawang serta dihadiri oleh para Tersangka dan rekan – rekan awak media.

Dihadapan awak media Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. menuturkan, “Bahwa Polres Singkawang telah berhasil melakukan Penangkapan Tindak Pidana Narkotika mulai sejak awal bulan April 2024 hingga saat ini, Telah berhasil mengungkap sebanyak 5 perkara, diantaranya yang pertama adalah LP Nomor 28 Pada tanggal 18 April 2024 yang terjadi di sebuah tempat Kost di Keluarahan Jawa Kec. Singkawang Tengah dan di sebuah rumah di Jalan Parit Ketapang Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat dengan tersangka sebanyak 2 orang , Tersangka Inisial TEK dan Tersangka FC dengan Barang bukti berupa 12 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,28 gram, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus kantong plastik klip kosong, 1 buah sendok pipet warna putih dan merah muda, 1 buah sendok pipet warna bening, 1 buah korek api warna orange, 1 buah korek api warna ungu, 1 buah bong / alat hisap sabu, 1 unit Handphone merek Redmi warna biru dan 1 unit Handphone Merk VIVO warna hitam biru, Selanjutnya tersangka Inisial TEK dan Inisial FC beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, Untuk Pasal yang di terapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika.

Laporan Polisi Berikutnya adalah Nomor 29 tanggal 20 April 2024 tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada tanggal 20 April 2024 sekira jam 19.30 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kalimantan Gg P4 Kel. Roban, Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial VJ Jenis Kelamin Laki-laki beralamat di Jl. Kalimantan Gg P4 Kel. Roban, Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang, dengan Barang Bukti yang disita berupa : 11 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan bersih 141,04 gram, 173 butir pil warna abu-abu yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 64 gram, 1 unit skil / timbangan, 1 bungkus kantong plastik klip, 1 buah sendok pipet warna hitam, 1 unit handphone merk OPPO warna Hitam, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial VJ beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, Untuk Pasal yang di terapkan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Selanjudnya untuk Laporan Polisi lainnya akan disampaikan secara detil oleh Kasat Narkoba Polres Singkawang, Ucapnya

Dalam kesempatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Singkawang AKP Dwi Hariyanto Putro, S.H. menjelaskan, “ Baik yang terhormat Bapak Kapolres Singkawang dan seluruh rekan- rekan media, Untuk LP selanjudnya adalah LP Nomor 26 tanggal 28 Maret 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira jam 15.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jl. P. Natuna Kel. Pasiran, Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial AJ Jenis Kelamin Laki-laki yang beralamat di Jl. P. Natuna Kel. Pasiran Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang, dengan Barang bukti yang disita berupa: 17 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,57 gram, 1 buah dompet warna biru, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah skill / timbangan digital, 1 buah sendok pipet warna putih, 1 buah korek api warna orange, 3 bungkus kantong plastik klip kosong, 1 buah alat hisap sabu / bong dan 1 unit handphone merk oppo warna biru, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial AJ beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut.

Selanjudnya adalah Laporan Polisi Nomor 27 tanggal 15 April 2024 tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira jam 19.30 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Sukaramai Kel. Tengah Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial DJM, Jenis Kelamin Laki-laki, yang Beralamat di JL. Tani Kel. Kuala, Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang, Adapun Barang bukti yang disita berupa: 6 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,51 gram, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial DJM beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, Selanjudnya untuk Pasal yang diterapkan terhadap Tersangka Inisial AJ dan Tersangka Inisial DJM adalah Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika.

Selanjudnya kami kembali melakukan pengungkapan dengan LP Nomor 30 tanggal 22 April 2024, tentang tindak pidana Narkotika, yang terjadi pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira jam 00.05 Wib, di sebuah kost yang beralamat di Jl. KS.Tubun Kel. Roban Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang dan di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Burhani Kel. Pasiran Kec.Singkawang Barat Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial CJH Jenis kelamin Laki-laki, Beralamat di Jl. Burhani Kel. Pasiran, Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang, dengan Barang bukti yang disita berupa: 3 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,27 gram, 1 bungkus kantong plastik klip kosong, 1 buah tabung kaca, 1 buah korek api warna orange, Uang tunai sebanyak Rp 300.000,- dan 1 unit handphone merk VIVO warna Gold, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial CJH beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, Selanjudnya untuk Pasal yang sementara diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika, Ucap Kasat Res Narkoba Polres Singkawang

Selanjudnya Kapolres Singkawang menambahkan, “Bahwa Secara keseluruhan Jumlah Tersangka Dan Barang Bukti Narkotika Yang berhasil diamankan pada bulan April 2024 adalah untuk jumlah Tersangka yang di tahan sebanyak 6 (enam) orang Jenis Kelamin laki- laki, Selanjudnya jumlah Barang Bukti Narkotika yang disita untuk Narkotika Jenis sabu sebanyak 49 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 146,67 gram dan Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 173 butir pil warna abu-abu yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 64 gram, Maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 1.640 orang masyarakat kota Singkawang dari penyalahgunaan narkotika (dengan perhitungan berdasarkan keterangan para tersangka bahwa dari 1 (satu) paket kecil dengan berat 1 gram sabu dapat digunakan untuk 10 (sepuluh) orang dan 1 (satu) butir Pil ekstasi dapat digunakan untuk 1 orang), Pungkasnya.

Tim Redaksi [ Ratu s]

Post Views: 1,770
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK Sambut Hangat Kapolda Sulut
Next Article Selamat Memperingati Hari Pendidikan Nasional Dari Kampung Bakalaeng
Info fakta

Related Posts

Daerah

Jika Tak mau Rugi,Para Penambang Waspada CN Ilegal Kualitas Buruk Masuk wilayah Sulut dan Gorontalo Minta APH Perketat wilayah Perbatasan

15 April 2026
Daerah

Program Asimilasi Lapas Tondano Jadi Motor Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

15 April 2026
Daerah

CN Tekwang Palsu Beredar di Sulawesi Utara Rugikan Para Penambang, Minta APH Tindak Tegas

15 April 2026
Berita Terbaru
  • Jika Tak mau Rugi,Para Penambang Waspada CN Ilegal Kualitas Buruk Masuk wilayah Sulut dan Gorontalo Minta APH Perketat wilayah Perbatasan 15 April 2026
  • Program Asimilasi Lapas Tondano Jadi Motor Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan 15 April 2026
  • CN Tekwang Palsu Beredar di Sulawesi Utara Rugikan Para Penambang, Minta APH Tindak Tegas 15 April 2026
  • DIDUGA CABULI ANAK TIRI PELAKU ( HN ) KERAP KALI MENGAKU SEBAGAI KETUA ORMAS 8 April 2026
  • GRL Solusi Jual Beli Emas di BMR Chandra Pembela Rakyat Penambang 4 April 2026
  • Uji Ulang Demi Transparansi Dirut PDAM Manado Buka Suara Soal Isu E-Coli 1 April 2026
  • Missah Desak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Untuk Tidak Bermain-main dan Segera Mengusut Tuntas Kasus Tanpa Tebang Pilih 19 Maret 2026
  • Mafia Proyek : Dugaan Proyek Asal Jadi ,Minta APH Periksa Pemilik Perusahaan Dalam Proyek Jalan Bernilai ± Rp19 Miliar 18 Maret 2026
  • Penyalahgunaan Perusahaan Pinjaman Online Sebar Data Pribadi, Minta APH Tindak Tegas 17 Maret 2026
Kategori
  • Bolmong Raya
  • Daerah
  • Global
  • Hukum -Kriminal
  • Kabar Indonesia
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Nasional
  • Politik
  • TNI – POLRI
Kabar Indonesia
Daerah

Jika Tak mau Rugi,Para Penambang Waspada CN Ilegal Kualitas Buruk Masuk wilayah Sulut dan Gorontalo Minta APH Perketat wilayah Perbatasan

Info fakta15 April 2026

Dibalikfakta.com – maraknya Peredaran CN sianida ilegal  masuk di waliyah sulut dan Gorontalo sangat meresahkan…

Daerah

Program Asimilasi Lapas Tondano Jadi Motor Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Info fakta15 April 2026

Tondano – dibalikfakta.com Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano terus mengoptimalkan program pembinaan kemandirian bagi Warga…

Daerah

CN Tekwang Palsu Beredar di Sulawesi Utara Rugikan Para Penambang, Minta APH Tindak Tegas

Info fakta15 April 2026

Dibalikfakta.com – provinsi Sulawesi Utara kembali diguncang oleh peredaran bahan kimia berbahaya yang diduga ilegal.…

Bolmong Raya

DIDUGA CABULI ANAK TIRI PELAKU ( HN ) KERAP KALI MENGAKU SEBAGAI KETUA ORMAS

Info fakta8 April 2026

Jakarta – dibalikfakta.com – Belum selesai obrolan kecemasan dan kemarahan di masyarakat terkait kasus pelecehan…

Bolmong Raya

GRL Solusi Jual Beli Emas di BMR Chandra Pembela Rakyat Penambang

Info fakta4 April 2026

DIBALIK FAKTA, KOTAMOBAGU-Keresaan bagi masyarakat penambang emas yang ber ada di Kabupaten Bolaang Mongndow Raya…

Hukum -Kriminal

Uji Ulang Demi Transparansi Dirut PDAM Manado Buka Suara Soal Isu E-Coli

Info fakta1 April 2026

Dibalikfakta.com– Direktur Utama PDAM Wanua Wenang Manado akhirnya angkat bicara terkait isu dugaan pencemaran air…

Hukum -Kriminal

Missah Desak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Untuk Tidak Bermain-main dan Segera Mengusut Tuntas Kasus Tanpa Tebang Pilih

Info fakta19 Maret 2026

Dibalikfakta.com – Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara terus melakukan langkah tegas dalam penindakan kasus dugaan korupsi…

Kategori
  • Bolmong Raya
  • Daerah
  • Global
  • Hukum -Kriminal
  • Kabar Indonesia
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Nasional
  • Politik
  • TNI – POLRI
Arsip
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Januari 2022
Arsip
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Januari 2022
Terpopuler

Jika Tak mau Rugi,Para Penambang Waspada CN Ilegal Kualitas Buruk Masuk wilayah Sulut dan Gorontalo Minta APH Perketat wilayah Perbatasan

15 April 2026

Program Asimilasi Lapas Tondano Jadi Motor Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

15 April 2026

CN Tekwang Palsu Beredar di Sulawesi Utara Rugikan Para Penambang, Minta APH Tindak Tegas

15 April 2026

Subscribe Untuk Mendapatkan Notifikasi Berita Terbaru

Dapatkan Notifikasi Berita Terbaru Dari Kami Secara GRATIS

Berita Terbaru

Jika Tak mau Rugi,Para Penambang Waspada CN Ilegal Kualitas Buruk Masuk wilayah Sulut dan Gorontalo Minta APH Perketat wilayah Perbatasan

15 April 2026

Program Asimilasi Lapas Tondano Jadi Motor Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

15 April 2026

CN Tekwang Palsu Beredar di Sulawesi Utara Rugikan Para Penambang, Minta APH Tindak Tegas

15 April 2026
Facebook Twitter Instagram Pinterest
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Unduh Company Profil
  • Kode Etik
  • Indeks
  • Sitemap
HAK CIPTA © 2026 PT. SUMBER FAKTA SULUT

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.