Jakarta – dibalikfakta – Aktivitas tambang ilegal di wilayah Minahasa Tenggara kembali disorot. Seorang yang disebut-sebut sebagai bos tambang bernama Rio Koyong alias Tayo diduga menguasai 2 titik bak pengolahan dengan kapasitas 1500 dan 3000 baket di lokasi Nibong dan di pinggiran Kebun Raya. Menindaklanjuti hal itu, kepala divisi LSM KIBAR Nusantara Merdeka (KNM) Darwis mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan dugaan tersebut.. 
Kepala DivisiLSM KIBAR Nusantara Merdeka darwis ,mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi melalui lapangan selama
Kami menemukan 2 titik bak pengolahan milik terduga. Satu di wilayah Nibong kapasitas 1500, satu lagi di pinggiran Kebun Raya kapasitas 3000.baket, Diduga kuat tidak memiliki IUP dan menggunakan bahan kimia berbahaya,ujarnya
Menurut Darwis, aktivitas itu sudah berlangsung lama dilakukan oleh para dukung penambang ilegal,dan sangat berbahaya mencemari sungai serta merusak hutan yang seharusnya dilindungi.
Kami menduga Rio Koyong alias Tayo sebagai pengendali lapangan. Untuk itu kami sambangi Bareskrim Mabes Polri hari senin guna menyerahkan bukti foto, video, dan keterangan saksi. Kami minta diusut sampai ke atas, egasnya
Dalam laporan yang diterima, KIBAR mendesak Polri mengusut dugaan pelanggaran `UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba` dan `UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup`.
Hingga berita ini diturunkan, Rio Koyong alias Tayo belum dapat dimintai konfirmasi
Darwis berharap Mabes Polri turun langsung ke lokasi dan menyita alat bukti. Jika terbukti, pelaku terancam pidana penjara dan denda serta penyitaan aset hasil kejahatan.
Tim Redaksi



