Dibalikfakta.com – Maraknya Pelaku tambang ilegal di Ratatotok kabupaten Minahasa Tenggara menjadi sorotan Publik. Hutan yang seharusnya di rawat dilindungi Namun dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi dan selalu mengatasnamakan Rakyat.
Adapun 39 nama yang disebut sangat bertanggungjawab terkait kegiatan PETI dan kerusakan lingkungan di wilayah tersebut dari hasil investigasi,beserta lokasi dan luas dugaan garapan PETI yang berpotensi Merugikan negara/ tindak pinada Pencucian uang, antara lain
Ko Sian – Lokasi Pasolo ±2 hektare
Steven Tiwow – Pasolo ±3 hektare
Deker Mamusung – Rotan Hills ±4 hektare
Haji Is – Maya ±4 hektare
Ko Paris – Alason ±3 hektare
Rey Porajow – Pasolo ±6 hektare
Kambey – Pasolo ±5 hektare
Jeje – Lobongon ±3 hektare
Agus Lontoh – Alason ±6 hektare
Openg Tiwow – Pasolo ±5 hektare
Willy Palohon – Alason ±3 hektare
Ko Melky – Pasolo ±1,8 hektare
Reymon Sinaen – Hais ±4 hektare
Devry Korua alias Ello – Batu Glas ±6 hektare
Kiki Mewo – Hais ±3 hektare
Zainal Supit – Alason ±1,5 hektare
Pala Onjo – Liang ±4 hektare
Ci Loan – Alason ±4 hektare
Swingli Adam – Alason/Tumalinting ±2 hektare
Ko Lucky – Limpoga ±2 hektare
Ko Andre – Limpoga ±4 hektare
Ko David – Alason ±6 hektare
Yobel Lengkey – Tumalinting ±2 hektare
Denny Pusung – Tumalinting ±3 hektare
Ko David – Alason ±6 hektare
Ko Rolan – Alason ±15 hektare
Ci Sui – Alason ±2 hektare
Jeje – Lobongon ±3 hektare
Agus Lontoh – Alason ±6 hektare
Herry Korua – Manguni Besar/Kecil ±1 hektare
Eming Korua – Manguni Kecil ±1 hektare
Novry Korua – Nibong Bawah ±1 hektare
Steven Mamahit – Gunung Bota ±1 hektare
Tepi Enock – Nibong ±1 hektare
Roy Korua – Gunung Bota ±1 hektare
Uce Watuseke – Kolam ±1 hektare
Rendi Korua – Gunung Bota ±1 hektare
Ekar Korua – Gunung Bota ±1 hektare
Kifly Sepang – Gunung Bota ±1 hektare
Samapai detik ini pihak wilayah hukum Polda sulut dan pihak ESDM diduga turut serta melakukan pembiaran sehingga aktivitas terbaru berlanjut.
Sekjend LSM kibar nusantara merdeka Desak kejati Sulut segera memanggil 39 nama pengusaha tambang yang diduga sangat merugikan negara diduga dari hasil tambang ilegal tersebut, para pelaku diduga memiliki aset dari hasil tindak Pidana pencucian uang,yang sangat luar biasa sehingga meraup untung mencapai triliunan pertahun.
Maka kami desak kejaksaan agung, KPK, kajati Sulut,segera memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku agar diterapkan dengan undang undang Tindak pidana Pencucian Uang.
Nomor: …/LSM-KNM/V/2026
Perihal: Laporan Dugaan Pertambangan Ilegal dan Keterlibatan WNA di Kabupaten Kepulauan Sangihe
LSM Kibar Nusantara Merdeka Yohanes missah mengatakan, terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal mendapatkan informasi diduga ada beberapa pengusaha tambang melibatkan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) adi wilayah Ratatotok kabupaten Minahasa Tenggara.
Berdasarkan informasi masyarakat, hasil investigasi lapangan, serta dugaan adanya aktivitas eksplorasi dan/atau eksploitasi pertambangan tanpa izin resmi, terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum serius yang berpotensi merugikan negara, masyarakat lokal, serta mengancam kedaulatan sumber daya alam Indonesia.
Aktivitas pertambangan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
dan Penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA, termasuk dugaan bekerja secara ilegal tanpa dokumen sah sesuai UU Keimigrasia- Pelanggaran ketenagakerjaan, berupa penggunaan tenaga kerja asing tanpa izin kerja resmi.
– Potensi tindak pidana korporasi, apabila terdapat perusahaan atau pihak tertentu yang memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.
Kerusakan lingkungan hidup, termasuk potensi pencemaran dan perusakan ekosistem.
– Dugaan maladministrasi atau pembiaran oleh pihak terkait jika pengawasan terbukti lemah atau disengaja.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta Aparat penegak hukum untuk Melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh;
1. Mengusut dugaan keterlibatan korporasi, pemodal, operator lapangan, maupun oknum pejabat;
2. Menelusuri legalitas izin usaha pertambangan;
3. Memeriksa status keimigrasian seluruh WNA yang terlibat di wilayah tersebut.
4. Menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU);
5. Menindak tegas seluruh pihak yang terbukti melanggar hukum;
6. Menjamin transparansi proses hukum kepada publik.
Kami menegaskan bahwa kasus ini menyangkut Kedaulatan negara,Perlindungan sumber daya alam,Oleh karena itu, kami mendesak Kejati sulit,Gubernur Sulut, Kapolda sulut yang punya peran penting untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu demi menegakkan supremasi hukum di Sulawesi Utara.. Tutup missah



