Sulut – dibalikfakta.com – Mitra – Dugaan melakukan praktik ilegal di sektor pertambangan kembali mencuat di wilayah Ratatotok, Minahasa Tenggara. Seorang bos tambang bernama icat koyongian disebutkan di atas tidak hanya mengendalikan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kebun Raya Megawati soekarno putriputri.
ICat juga diduga memiliki tempat perlindungan bahan bakar solar ilegal yang digunakan untuk mendukung operasional tambang tersebut. Ironisnya, lokasi penampungan solar dalam jumlah besar itu berada tidak jauh dari Kantor Polsek Ratatotok. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menindak aktivitas ilegal yang sudah berlangsung lama dan terkesan terbuka. Informasi yang dihimpun menyebutkan, solar tersebut diduga disuplai secara ilegal dan digunakan untuk menggerakkan alat berat berupa excavator serta mesin-mesin pengolahan emas di lokasi PETI. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, namun juga
Tambang Emas Ilegal dan Penimbunan Solar Diduga Dilindungi, Aktivitas PETI di Ratatotok Kian Terang-terangan
Ratatotok, Mitra — Dugaan praktik ilegal di sektor pertambangan kembali mencuat di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Seorang bos tambang bernama icat koyongian disebut tidak hanya mengendalikan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarno Putri, tetapi juga diduga memiliki lokasi penampungan bahan bakar solar ilegal untuk mendukung operasional tambang tersebut.
Ironisnya, lokasi penampungan solar dalam jumlah besar itu berada tidak jauh dari Kantor Polsek Ratatotok. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menindak aktivitas ilegal yang dinilai telah berlangsung lama dan semakin terbuka.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, solar tersebut diduga disuplai secara ilegal dan digunakan untuk menggerakkan alat berat serta mesin pengolahan emas di lokasi PETI. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan serta memperparah kerusakan lingkungan.
“Semua orang di sini mengetahui aktivitas itu. Solar ditampung dekat pemukiman, bahkan tidak jauh dari kantor polisi. Tapi sepertinya tidak tersentuh,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain dugaan penimbunan solar, aktivitas penambangan ilegal di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarno Putri juga menjadi sorotan serius. Kawasan yang seharusnya dilindungi justru diduga dieksploitasi untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan perlindungan terhadap jaringan PETI yang beroperasi di wilayah tersebut. Hingga kini, masyarakat belum melihat adanya tindakan tegas yang mampu menghentikan aktivitas ilegal tersebut secara menyeluruh.
Menanggapi hal ini, Sekjen LSM LPNRI, Pramudji Wimtolo, angkat bicara dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
“Jika benar ada aktivitas PETI dan penimbunan solar ilegal yang berlangsung secara terang-terangan, ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan tidak boleh dibiarkan. Aparat penegak hukum harus segera turun langsung ke lapangan, lakukan investigasi menyeluruh, dan tindak tegas siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegas Pramudji.
Ia juga menyoroti dugaan adanya pembiaran yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Negara bisa dirugikan dari berbagai aspek, baik ekonomi maupun lingkungan. Kalau ada indikasi pembiaran, ini harus diusut sampai tuntas. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambahnya.
Masyarakat pun mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) untuk segera turun tangan melakukan investigasi langsung serta menindak tegas para pelaku, termasuk pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut.
“Kalau dibiarkan terus, ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kepercayaan masyarakat terhadap aparat. Negara dirugikan, lingkungan rusak, tapi tidak ada tindakan nyata,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal dan penimbunan solar tanpa izin tersebut.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan komitmennya memberantas praktik ilegal yang merugikan negara serta merusak lingkungan di Sulawesi Utara. (Tim Redaksi)



