Dibalikfakta.com – maraknya Tambang ilegal di kabupaten Kepulauan Sangihe membuat masyarakat resa tak tanggung tanggung mereka menggunakan alat berat ( excavator) membuat masyarakat kabupaten Kepulauan Sangihe Resa. Lokasi tersebut dilakukan oleh sekelompok orang bernama Lukas Lumape bersama tim kerjaanya di wilayah Bowone tanah mahamu Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Awas media mendapatkan informasi bahwa oknum bernama Lukas Lumape pernah jadi tersangka di polres kabupaten Kepulauan Sangihe dalam kasus yang sama. Tapi anehnya yang bersangkutan seakan akan Hukum hanya sebuah permainan tak membuat dirinya efek jera
Terkait hal tersebut LSM Kibar Nusantara Merdeka Yusak walo mengatakan , menyayangkan sikap aparat kepolisian setempat ( polres Sangihe) diduga membiarkan aktivitas ilegal terus berjalan..kami juga pertanyakan kinerja wilayah Polda Sulawesi Utara yang seharusnya monitoring ke polres Sangihe Terkait permasalahan tersebut.
Untuk itu kami mendorong Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara melalui untuk menindak lanjut laporan kami.sebab kami nilai aparat kepolisian tak mampu jerat para pelaku tambang ilegal yang ada di kabupaten Kepulauan Sangihe maka kami laporan resmi terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh Lukas L di wilayah Bowone tanah mahamu Kabupaten Kepulauan Sangihe , Sulawesi Utara. Tegas Yusak walo
Berdasarkan informasi masyarakat, hasil investigasi lapangan, serta dugaan adanya aktivitas eksplorasi dan/atau eksploitasi pertambangan tanpa izin resmi, terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum serius yang berpotensi merugikan negara, masyarakat lokal, serta mengancam kedaulatan sumber daya alam Indonesia.
Dugaan Pelanggaran telah terjadi Aktivitas pertambangan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Potensi tindak pidana korporasi, apabila terdapat perusahaan atau pihak tertentu yang memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.
– Kerusakan lingkungan hidup, termasuk potensi pencemaran dan perusakan ekosistem.
– Dugaan maladministrasi atau pembiaran oleh pihak terkait jika pengawasan terbukti lemah atau disengaja.
Permintaan Penegakan Hukum Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk:
Melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh;
1. Mengusut dugaan keterlibatan korporasi, pemodal, operator lapangan, maupun oknum pejabat;
2. Menelusuri legalitas izin usaha pertambangan;
3. Memeriksa seluru yang terlibat;
4. Menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU);
5. Menindak tegas seluruh pihak yang terbukti melanggar hukum;
6. Menjamin transparansi proses hukum kepada publik.
7 status Lukas Lumape pernah jadi tersangka mohon dibuka kembali dan lakukan penahanan
Tuntutan LSM Kibar nusantara merdeka Kami menegaskan bahwa kasus ini menyangkut :Kedaulatan negara Perlindungan sumber daya alam,
Oleh karena itu, kami mendesak agar Kejati Sulut bertindak tegas tanpa pandang bulu demi menegakkan supremasi hukum di Sulawesi Utara.
Besar harapan kami agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara segera mengambil langkah hukum yang cepat, tegas, dan profesional demi menjaga kekayaan alam bangsa dari eksploitasi ilegal.
Ronny Salindeho



