Dibalikfakta.Com – Pembiaran Tambang ilegal menyeret nama ci Dede di tiga lokasi sulit disentuh hukum dan masuk angin.LSM kibar nusantara merdeka pertanyakan kinerja aparat penegak hukum khususnya Polda Sulawesi utara, dan Pihak ESDM provinsi Sulawesi utara terkesan melakukan pembiaran sehingga yang bersangkutan bebas melakukan aktivitas PETI

Berdasarkan informasi ada tiga titik lokasi milik ci dede tjhin hingga saat ini masih aktif beroperasi .lokasi yang dimaksud ada di wilayah Ratatotok kabupaten Minahasa Tenggara tepatnya di kawasan gunung bota, Nibong, Rotan Hills.anehnya pihak aparat kepolisian di wilayah hukum setempat terkesan tutup mata.
Terkait hal tersebut sekjend LSM kibar nusantara merdeka yohanis Missah tantang kejaksaan tinggi sulut ambil Langkah tegas.kami harap aparat penegak hukum harus punya nyali untuk menindak tegas aktivitas tambang emas ilegal yang diduga menyeret nama ci Dede tjhin.
Sebab kami melihat beberapa pemberitaan diberbagai media dan kami melihat sepertinya ci dede tjhin mendapatkan perlakuan khusus oleh aparat penegak hukum khususnya di Sulawesi Utara sehingga sulit menyentuhnya. Ucap Missah.
Kami juga minta pihak terkait kementerian ESDM segera tindak lanjut jangan tebang pilih sebab publik akan menilai tindakan dan kinerja yang nyata.sebab pembiaran terus terjadi sehingga yang bersangkutan bebas melakukan tambang ilegal tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Padahal Kegiatan tersebut sudah berjalan cukup lama,namum yang bersangkutan selalu lolos dari jeratan Hukum. ada apa dengan Aparat penegak hukum?
.Sekjend kibar nusantara merdeka Yohanes missah berharap keseriusan negara untuk memberantas para mafia tambang ilegal,sebab peran penting para penegak hukum dan instansi terkait yang seharusnya punya empati peduli terhadap kerusakan lingkungan,sebab Kami menilai aktivitas tersebut jelas sangat merugikan negara..tegas missah
kami menyangkan sikap aparat penegak hukum setempat tidak ada keberanian menindak tambang ilegal yang bersangkutan (ci dede tjhin) patut Kami menduga Pembiaran tersebut adanya oknum di belakang membackup sehingga menjamin ‘keamanan’ kegiatan tambang ilegal tersebut terus berlanjut .
Warga mengaku resah dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti kerusakan lahan dan kekhawatiran terhadap kelestarian hutan lindung. Mereka berharap ada penindakan tegas dan penegakan hukum yang adil agar aktivitas yang diduga ilegal ini segera ditindak lanjut.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan, tetapi harus menelusuri seluruh pihak yang didugam sebagai pemodal, aktor intelektual, maupun pihak yang menikmati hasil dari kegiatan pertambangan ilegal tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.”
Undang-Undang yang mengatur tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia saat ini adalah UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Aturan ini memuat ketentuan pemidanaan hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku maupun pihak yang menyembunyikan hasil kejahatan.
Undang-undang utama yang menjadi dasar hukum tindak pidana ekonomi di Indonesia adalah UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Kami menilai praktik PETI di sejumlah wilayah Sulawesi Utara selama ini menunjukkan indikasi adanya jaringan yang terorganisir sehingga aparat penegak hukum harus mengusutnya secara menyeluruh, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, Negara telah mengatur secara tegas bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memberikan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan perusakan maupun pencemaran lingkungan hidup.
Kami mendesak agar operasi penertiban PETI tidak berhenti pada satu lokasi saja,tapi ada berapa titik yang masih diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal.
Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas seluruh rantai kejahatan, mulai dari pemodal, penyandang dana, pemasok alat berat, penadah hasil tambang, hingga siapa pun yang terbukti memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Tidak boleh ada lagi kesan bahwa cukong-cukong tambang kebal terhadap hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana pertambangan harus diproses secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Negara tidak boleh kalah melawan mafia pertambangan,
Kami akan terus mengawal proses penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas PETI di Sulawesi Utara dan siap memberikan dukungan data maupun informasi kepada aparat penegak hukum demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan.
tim Redaksi



