Jakarta, 6 Agustus 2026 – dibalikfakta.com – LSM BAKKIN Resmi melaporkan Rahman Salehe ke KPK diketahui RS adalah Oknum anggota DPRD kabupaten Bolaang mongondow timur provinsi Sulawesi utara
Ketua BAKKIN Sulut Calvin Limpek mengatakan, terkait dugaan ketidakwajaran dalam pelaporan LHKPN.maka sesuai apa yang dituangkan di dalam laporan kami atas dugaan harta kekayaan / aset Rahman Salehe Kami mnduga sesuai dengan informasi yang kami laporkan Harta kekayaan ada beberapa aset di Kota manado yang diduga baru di beli dan juga rumah atau vila di kotamobagu perkiranan Rahman memiliki Hrta sudah mencapai puluhan Miliar yang LHKPN awal setelah menjadi anggota Dewan Boltim Dari Partai PDI P. Meningkat dengan tidak wajar kurang lebih ratusan miliar. kami melihat ini perlu di Laporkan ke KPK hasil dari kejahatan ekonomi.
Karena yang bersangkutan telah melakukan pertambangan tanpa izin maka kami menduga dari hasil ilegal tersebut ,RS terseret tentang tindak pidana pencucian uang.. Ucap Calvin
Lanjutkan Calvin mengatakan , saya berharap KPK segera melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan,terkait Harta kekayaan dan aset yang diduga dari hasil ilegal .
apa lagi RS adalah wakil rakyat yang seharusnya memberikan contoh terkait Laporan LHKPN Maka Jika ditemukannya aset yang tak wajar maka kami berharap negara patut hadir untuk menyelamatkan kerugian negara . Tegas Calvin
Berdasarkan Pidana kejahatan ekonomi adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan motif keuangan atau merusak stabilitas perekonomian negara. Di Indonesia, dasar hukum utama pengaturannya merujuk pada Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 serta berbagai undang-undang sektoral khusus.Jenis Tindak Pidana EkonomiPencucian Uang: Menyembunyikan asal-usul harta kekayaan dari hasil kejahatan.Korupsi: Penyalahgunaan dana atau kekayaan negara untuk keuntungan pribadi.Kejahatan Perbankan: Pelanggaran aturan simpan pinjam atau pembobolan dana bank.Monopoli dan Kartel: Praktik usaha tidak sehat yang merusak persaingan pasar.Penggelapan Pajak: Kecurangan wajib pajak untuk mengurangi beban pembayaran ke negara.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari kejahatan agar tampak seperti harta yang sah. Di Indonesia, kejahatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan diawasi oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Tim Redaksi



