MINSEL–Dibalikfakta.com-Upaya penyelesaian secara damai melalui mekanisme restorative justice telah dilaksanakan di Polres Minahasa Selatan antara pihak orang tua dan guru dari SMP Negeri 1 Tenga.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak dengan difasilitasi oleh pihak kepolisian. Proses berlangsung dalam suasana kondusif dengan mengedepankan musyawarah, dialog, serta penyelesaian yang mengutamakan kepentingan bersama.
Melalui mekanisme restorative justice, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan masing-masing, mencari titik temu, serta membangun kesepahaman guna menyelesaikan persoalan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian berharap penyelesaian secara kekeluargaan ini dapat menjaga hubungan baik antar pihak, menciptakan situasi yang kondusif di lingkungan pendidikan, serta menjadi contoh penyelesaian konflik melalui dialog dan musyawarah.
Hingga proses tersebut selesai, kedua belah pihak dikabarkan telah mencapai kesepahaman sesuai hasil mediasi yang difasilitasi oleh Polres Minahasa Selatan.(Koresy)



