MANADO — dibalik Fakta – Dugaan penyebaran ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media sosial kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, dugaan tersebut disebut terjadi dalam sebuah grup WhatsApp yang diketahui beranggotakan sekitar 47 orang.
Informasi yang beredar menyebutkan,diduga seorang pria berinisial AM, alias artur Malonda warga Sulawesi Utara, menyampaikan sejumlah pernyataan melalui grup tersebut yang dinilai menyinggung serta berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya terkait agama Islam dan Kristen.
Pesan yang beredar di grup WhatsApp tersebut memuat sejumlah pernyataan bernuansa keagamaan yang oleh sebagian anggota dinilai telah melewati batas kebebasan berpendapat dan berpotensi menimbulkan perpecahan antarpemeluk agama.
Salah satu anggota grup, Hj. Ivone Makaminan, menyayangkan munculnya pernyataan-pernyataan tersebut. Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai agama seharusnya tidak menjadi alasan untuk saling menyerang atau merendahkan keyakinan pihak lain.
Ivone berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara bijaksana oleh aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara, termasuk jajaran yang menangani perkara siber dan tindak pidana tertentu.
Ia disebut telah mendatangi pihak terkait untuk menyampaikan pengaduan. Namun, berdasarkan keterangannya, pengaduan tersebut belum diterima sebagaimana yang diharapkan. Karena itu, ia berharap terdapat ruang bagi pihak berwenang untuk menelaah terlebih dahulu materi yang dipersoalkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang kami inginkan bukan pertentangan, tetapi bagaimana persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Persatuan dan kerukunan antarumat beragama harus tetap dijaga,” demikian harapan Ivone.
Dalam perkembangan lain, seorang ibu pendeta bernama Dedeh juga menyampaikan keberatannya terkait dugaan penyebaran foto dirinya oleh AM di sejumlah grup WhatsApp. Menurut keterangan Dedeh, foto saya disertai pernyataan yang menyatakan atau merendahkan dirinya sebagai seorang pendeta, serta terdapat sejumlah kalimat yang dinilai tidak pantas dan dianggap menyerang kehormatan serta nama baiknya.
Dedeh menyatakan keberatan atas penyebaran foto dan pernyataan tersebut. Ia menilai, apabila benar materi tersebut disebarkan sebagaimana yang disebutkan, persoalan itu perlu ditelaah secara objektif oleh pihak yang berwenang untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.
Dedeh juga menegaskan bahwa dirinya tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi pertentangan di tengah masyarakat. Namun, apabila diperlukan, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk mendapatkan kejelasan dan perlindungan atas hak-haknya.
Ia berharap proses hukum nantinya dapat dilakukan secara profesional, dan objektif.
Tim Redaksi



