MINSEL-Dibalikfakta.com-Jagat media sosial heboh pada Kamis (1/10/2026) akibat beredarnya video yang menyudutkan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Minahasa Selatan. Dalam video tersebut, muncul narasi yang menyebut oknum polisi lalu lintas meminta uang kepada pengendara saat menjalankan tugas.
Kasatlantas Polres Minahasa Selatan Iptu Hentje Kumolontang membantah tegas tudingan tersebut. Ia menegaskan narasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta kejadian.
“Informasi yang beredar di media sosial tersebut sama sekali tidak benar dan menyesatkan. Anggota kami di lapangan tidak pernah meminta uang atau menyuruh transfer dana ke rekening pribadi. Seluruh proses penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum, dan denda tilang wajib dibayarkan melalui sistem resmi BRIVA.” Kata Iptu Hentje.
Iptu Hentje menjelaskan, peristiwa yang kemudian menjadi bahan video viral terjadi pada 21 September 2026 sekitar pukul 07.30 WITA di kawasan Minahasa Selatan.
Saat itu, empat personel Satlantas Polres Minsel di bawah pimpinan Kanit Turjawali Ipda Master J. Tarigan sedang mengatur lalu lintas di depan Mapolres. Bersamaan dengan itu, seluruh personel Polres Minsel melaksanakan apel pagi di dalam markas.
Sekitar pukul 07.50 WITA, dua mobil Daihatsu Grandmax melintas dari arah Amurang menuju Manado. Kedua kendaraan masing-masing bernomor polisi B 9453 KAW dan DD 8260 QW.
Menurut polisi, kedua kendaraan membawa muatan melebihi kapasitas. Kendaraan DD 8260 QW juga menggunakan knalpot bising yang mengganggu jalannya apel pagi.
Ipda Master J. Tarigan kemudian menghentikan kedua kendaraan untuk memberikan teguran. Namun, pengemudi disebut tetap melaju dan hampir menabrak Kanit Turjawali yang sedang bertugas.
Petugas kemudian mengejar kedua kendaraan hingga berhasil mengamankan mobil dan pengemudinya ke Mapolres Minsel.
“Kronologi awalnya, pengemudi kendaraan tidak mematuhi arahan petugas, bahkan hampir menabrak Kanit Turjawali saat apel pagi, serta sempat melakukan perlawanan fisik di lapangan sebelum akhirnya berhasil kami amankan ke Mapolres Minsel untuk ditindak secara hukum.” Ungkap Iptu Hentje.
Untuk kendaraan DD 8260 QW, pengemudi bernama Dika disebut melontarkan kata-kata keras kepada petugas. Polisi juga menyebut Dika mendorong Kanit Turjawali Ipda Master J. Tarigan menggunakan kedua tangannya.
Menurut keterangan polisi, aksi fisik tersebut tidak terlihat dalam potongan video yang kemudian beredar di media sosial.
Perdebatan antara petugas dan pengemudi selanjutnya terjadi di lokasi. Kedua kendaraan bersama pengemudinya kemudian dibawa ke Mapolres Minsel untuk menjalani proses penindakan hukum.
Pemeriksaan terhadap pengemudi Fery Rahmadhani menunjukkan kendaraan B 9453 KAW tidak dilengkapi STNK yang sah. Kendaraan tersebut juga disebut membawa muatan berlebih dan melanggar arahan petugas.
Fery dikenakan Pasal 288 ayat (1), Pasal 307, dan Pasal 282 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Sementara pengemudi Dika disebut tidak memiliki SIM. Ia juga dikenakan penindakan terkait pelanggaran muatan, penggunaan knalpot bising, serta tidak mematuhi perintah petugas.
Dika dikenakan Pasal 288 ayat (1), Pasal 307, Pasal 286, dan Pasal 282 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Kasatlantas Polres Minsel juga memberikan klarifikasi mengenai tudingan adanya transfer uang sebesar Rp 1,1 juta kepada anggota polisi.
Menurut Iptu Hentje, pada sekitar pukul 14.50 WITA, pengemudi Fery Rahmadhani berniat membayar denda tilang melalui transfer.
Petugas, kata dia, tidak mengarahkan pembayaran ke rekening pribadi anggota. Fery justru diarahkan menggunakan layanan BRIVA resmi melalui mesin ATM BRI yang berada di area depan Mapolres Minsel.
Fery kemudian meminta bantuan kepada warga sekitar bernama Jelly untuk membantu proses transfer pembayaran denda tilang tersebut.
“Mengenai transfer dana sebesar Rp 1,1 juta, itu murni inisiatif pengemudi Fery Rahmadhani yang meminta bantuan warga sekitar bernama Jelly di area Polres Minsel untuk ditransferkan guna membayar BRIVA. Anggota Satlantas tidak pernah meminta uang ditransfer ke rekening pribadi, dan bukti pembayaran resmi BRIVA-nya pun lengkap terlampir.” Jelas Iptu Hentje.
Kasatlantas mengimbau masyarakat tidak terburu-buru mempercayai narasi sepihak yang beredar melalui media sosial.
Polres Minsel menegaskan komitmennya menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Masyarakat juga diimbau memastikan informasi secara utuh sebelum menyebarkan kembali video atau narasi yang belum terverifikasi. (Koresy)



