MANADO, 23 Oktober 2026 — Dibalikfakta.com-Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) Sulawesi Utara memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) dalam menangani berbagai perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menilai upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari semangat mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi serta membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Menurutnya, komitmen pemberantasan korupsi tidak cukup hanya diwujudkan melalui penanganan perkara tertentu, tetapi juga harus tercermin dalam konsistensi aparat penegak hukum menyelesaikan perkara-perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat.
“Kami memandang langkah-langkah penegakan hukum Polda Sulut sebagai bagian dari semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Tentu kami memberikan penghargaan terhadap setiap upaya yang dilakukan aparat. Namun, apresiasi terhadap keberhasilan penuntasan perkara akan semakin kuat apabila kasus-kasus yang selama ini menjadi perhatian publik juga memperoleh kepastian hukum,” ujar Rolly Wenas.
Salah satu perkara yang secara khusus menjadi perhatian INAKOR adalah dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Manado.
Perkara tersebut sebelumnya telah menjadi pemberitaan sejumlah media. Salah satunya, Sulut Times pada 18 Agustus 2026, yang memberitakan adanya proses klarifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara terhadap pihak-pihak terkait dalam penanganan dugaan korupsi Perumda Pasar Manado.
INAKOR memandang perkembangan tersebut sebagai bagian dari proses yang patut terus dicermati. Namun, mengenai hasil penghitungan kerugian negara maupun status terkini penyidikan, INAKOR menyerahkan sepenuhnya kepada instansi berwenang untuk memberikan keterangan resmi.
“Kami tidak ingin mendahului kewenangan penyidik, apalagi menyimpulkan siapa yang bersalah. Tetapi sebagai lembaga yang menjalankan fungsi kontrol sosial, kami berkepentingan mendorong agar perkara dugaan korupsi Perumda Pasar Manado terus ditangani secara profesional hingga memperoleh kejelasan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Rolly menambahkan, perhatian masyarakat terhadap suatu perkara merupakan alasan penting bagi aparat penegak hukum untuk menjaga keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganannya, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan kepentingan penyidikan.
Karena itu, INAKOR berharap Kapolda Sulawesi Utara beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan koordinasi dengan instansi terkait berjalan efektif apabila masih terdapat tahapan pemeriksaan, penghitungan kerugian negara, maupun pendalaman alat bukti yang perlu diselesaikan.
Menurut Rolly, permintaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses penyidikan, melainkan dorongan agar penegakan hukum berjalan konsisten, objektif, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Bagi INAKOR, mengawal Asta Cita Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar menyampaikan dukungan, melainkan ikut memastikan semangat pemberantasan korupsi diwujudkan melalui penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa INAKOR tidak mempersoalkan lamanya suatu proses hukum semata, karena memahami bahwa penanganan dugaan korupsi membutuhkan kecermatan, kecukupan alat bukti, serta mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, setiap proses yang berjalan tetap diharapkan memiliki arah penyelesaian yang jelas sesuai ketentuan hukum.
“Kami percaya Polda Sulut memiliki kewenangan dan kemampuan profesional untuk menangani perkara ini. Kami akan memberikan apresiasi lebih lanjut apabila penanganan dugaan korupsi Perumda Pasar Manado nantinya memperoleh kepastian hukum melalui proses yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
INAKOR juga mengingatkan bahwa kepastian hukum tidak selalu harus dimaknai sebagai penetapan tersangka atau pemidanaan. Apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak terpenuhi unsur atau alat bukti yang dipersyaratkan, setiap keputusan hukum juga harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Prinsip tersebut, menurut INAKOR, penting untuk memastikan penegakan hukum tidak dipengaruhi tekanan, kepentingan tertentu, maupun opini yang belum teruji kebenarannya.
Di akhir keterangannya, Rolly menegaskan bahwa INAKOR akan terus mendukung penegakan hukum yang profesional sekaligus mempertahankan independensinya sebagai lembaga kontrol sosial.
“Apresiasi bukan berarti berhenti mengawasi, dan kritik bukan berarti tidak menghargai kerja aparat. INAKOR akan tetap berada pada posisi yang objektif. Kami mendukung setiap langkah penegakan hukum yang benar, sekaligus terus mengawal perkara-perkara yang menjadi perhatian publik. Itulah bagian dari komitmen kami mendukung terwujudnya Asta Cita dalam pemberantasan korupsi,” pungkas Rolly Wenas.
Salam Anti Korupsi!
LSM INAKOR SULAWESI UTARA
(ST/RED)



