Dibalikfakta.com | SOFIFI — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan di wilayah perairan Maluku Utara.
Di bawah kepemimpinan Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol Azhari Juanda, jajaran Ditpolairud mencatat sebanyak sembilan kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sepanjang 2025 hingga 2026. Dari keseluruhan perkara tersebut, tercatat 25 orang tersangka.
Data penanganan perkara menunjukkan, pada 2025 Ditpolairud Polda Maluku Utara menangani enam kasus dengan total 22 tersangka. Seluruh perkara tersebut telah memperoleh putusan pengadilan.
“Pada tahun 2025 ada enam kasus bom ikan, 22 tersangka. Lokasinya di perairan Halmahera Selatan empat kasus dan Taliabu dua kasus. Semua sudah ada putusan pengadilan,” kata Azhari, Senin (19/10/2026).
Sementara itu, sepanjang 2026, Ditpolairud mencatat tiga kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dengan tiga orang tersangka.
Ketiga perkara tersebut terjadi di wilayah perairan Weda, Halmahera Selatan, dan Kepulauan Sula.
Dari tiga kasus yang ditangani pada 2026, satu perkara telah memperoleh putusan pengadilan. Adapun dua perkara lainnya telah berstatus P21, yakni berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Bom Ikan Ancam Kelestarian Laut Maluku Utara
Penanganan sembilan kasus tersebut memperlihatkan bahwa praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak masih menjadi tantangan dalam menjaga keamanan wilayah perairan sekaligus melindungi sumber daya kelautan di Maluku Utara.
Penggunaan bom ikan tidak hanya berisiko terhadap keselamatan nelayan dan masyarakat pesisir, tetapi juga dapat merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang yang menjadi habitat berbagai jenis ikan.
Karena itu, pengawasan perairan dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya mencegah praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan.
Wilayah Maluku Utara yang memiliki kawasan laut luas dan potensi sumber daya perikanan yang besar membutuhkan pengawasan berkelanjutan agar pemanfaatan hasil laut dapat berlangsung secara bertanggung jawab.
Penanganan perkara oleh Ditpolairud Polda Maluku Utara juga menjadi bagian dari upaya penindakan terhadap dugaan tindak pidana perikanan, sesuai dengan proses dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rekam Jejak Kombes Pol Azhari Juanda di Kepolisian Perairan
Kombes Pol Azhari Juanda merupakan perwira Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998. Ia memiliki pengalaman panjang di bidang kepolisian perairan, termasuk penugasan di lingkungan Direktorat Kepolisian Perairan Baharkam Polri.
Dalam perjalanan pendidikannya, Azhari pernah mengikuti pendidikan Daspa Polair pada 1999, Sekolah Ahli Nautika pada 2001, PTIK Dikreg 45 pada 2006, serta Sespimmen Dikreg 55 pada 2015.
Kariernya di bidang kepolisian perairan antara lain dimulai melalui penugasan sebagai Komandan Kapal Polisi Ditpolair Baharkam Polri pada periode 2004–2010.
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan kariernya di bidang kepolisian perairan yang berkaitan dengan pengamanan wilayah laut dan penegakan hukum di kawasan perairan.
Dengan catatan sembilan perkara dugaan bom ikan sepanjang 2025–2026, pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak tetap menjadi salah satu perhatian dalam menjaga keamanan laut serta kelestarian sumber daya perikanan di Maluku Utara.(SA/Team)
Dibalikfakta.com — Mengungkap Fakta, Menyuarakan Kebenaran.



