• Politik
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Kabar Indonesia
  • Daerah
  • Global
  • Nasional

Suscribe Untuk Mendapatkan Berita Terbaru

Masukan Email anda untuk mendapatkan Informasi Terbaru Dari Kami GRATIS

Facebook Twitter Instagram
Trending
  • Event Hiburan 26 Agustus 2026 Sukses Digelar, Dedy Dukun Tampil Bareng Sejumlah Artis Lainnya Tampil Keren
  • Kapolda Sulut Berganti, Tongkat Komando Diserahkan kepada Kapolda Baru Brigjen Pol Yudho Hermanto
  • Diduga Bos Tayo Terlibat PETI,LSM Nilai Polda Sulut dan Polres Mitra Abaikan dan Tutup Mata
  • Kasus Penganiayaan di Desa Matungkas, Akhirnya IT Alias Isak Menyerahkan Diri Ke Polsek Dimembe dan Siap Bertanggung Jawab
  • DPD GNTI Jakarta Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kampung Nelayan Muara Karang
  • Didugaan Kuasai Tambang Ilegal, Bos “Tayo” Disorot LSM KNM Sambangi Mabes Polri Buat Laporan
  • Aksi Kepala Desa Atoga Hentikan Kegiatan Tambang Ilegal, Cinta Amelia Beri Apresiasi dan Itu Cerminan Bagi Aparat penegak hukum di Sulawesi Utara
  • ‎25 Tahun Demokrat Lahir, Bersama Rakyat Bukan Hanya Momentum Politik ‎Tapi Kerja Nyata Langsung Dirasakan Masyarakat Tomohon
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo
DibalikfaktaDibalikfakta
  • Politik

    ‎25 Tahun Demokrat Lahir, Bersama Rakyat Bukan Hanya Momentum Politik ‎Tapi Kerja Nyata Langsung Dirasakan Masyarakat Tomohon

    28 Agustus 2026

    Partai Demokrat Sulut Dihujani Isu Dugaan Penipuan dan Pemerasan, Ketua DPD Demokrat Sulut Imbau Kader Jaga Marwah Partai

    28 Agustus 2026

    Dr. dr. JESIS GRETCHEN, SH, MH, M.Pd, M.Th: Perlunya Dievaluasi Total Terkait Adanya Korban Keracunan Program MBG

    7 Agustus 2026

    Polda Metro Jaya Kembalikan 67 Kendaraan kepada Pemilik yang Sah

    31 Juli 2026

    LSM JAMA Soroti Rp1,46 Miliar Belum Tertib: Kesalahan KPU di Sulut Berulang Tanpa Perubahan

    27 Juli 2026
  • Masyarakat,sosial, budaya

    Event Hiburan 26 Agustus 2026 Sukses Digelar, Dedy Dukun Tampil Bareng Sejumlah Artis Lainnya Tampil Keren

    31 Agustus 2026

    Kapolda Sulut Berganti, Tongkat Komando Diserahkan kepada Kapolda Baru Brigjen Pol Yudho Hermanto

    31 Agustus 2026

    Diduga Bos Tayo Terlibat PETI,LSM Nilai Polda Sulut dan Polres Mitra Abaikan dan Tutup Mata

    31 Agustus 2026

    Kasus Penganiayaan di Desa Matungkas, Akhirnya IT Alias Isak Menyerahkan Diri Ke Polsek Dimembe dan Siap Bertanggung Jawab

    30 Agustus 2026

    DPD GNTI Jakarta Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kampung Nelayan Muara Karang

    30 Agustus 2026
  • Kabar Indonesia

    Event Hiburan 26 Agustus 2026 Sukses Digelar, Dedy Dukun Tampil Bareng Sejumlah Artis Lainnya Tampil Keren

    31 Agustus 2026

    Kapolda Sulut Berganti, Tongkat Komando Diserahkan kepada Kapolda Baru Brigjen Pol Yudho Hermanto

    31 Agustus 2026

    Diduga Bos Tayo Terlibat PETI,LSM Nilai Polda Sulut dan Polres Mitra Abaikan dan Tutup Mata

    31 Agustus 2026

    Kasus Penganiayaan di Desa Matungkas, Akhirnya IT Alias Isak Menyerahkan Diri Ke Polsek Dimembe dan Siap Bertanggung Jawab

    30 Agustus 2026

    DPD GNTI Jakarta Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kampung Nelayan Muara Karang

    30 Agustus 2026
  • Daerah
  • Global
  • Nasional
DibalikfaktaDibalikfakta
TNI - POLRI

Pelapor Melvin Pontoh Mengadu Ke KAPOLRI,Oknum Penyidik Polda Sulut dinilai Tidak Profesional Bekerja Atas Laporan Dugan Pemalsuan Tanda Tangan

AgusBy Agus19 April 2023Updated:19 April 2023Tidak ada komentar6 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Laporkan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan Oleh pihak  Bank mandiri Tahuna,menjadi perbincangan hangat,bahkan sampai telinga Pak kapori. Melvin pontoh sebagai Pelapor  keberatan  Laporannya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut tiba tiba dihentikan.

Tak puas hasil keputusan di ambil oleh Polda sulut .Melvin pontoh tak hentinya terus menyuarakan  keadilan ,tentu apa yang dia alami (Melvin pontoh). benar benar merasa dirugikan . ia menilai oknum penyidik bekerja tidak profesional sehingga ia merasa kecewa laporannya tentang pemalsuan tanda tangan diduga diabaikan.

di hadapan wartawan Kapolda Sulut Irjen Pol.Drs.Setyo Budiyanto,S.H.,M.H. dalam Press Conference ” menyampaikan bahwa perkara tersebut didasari atas laporan dugaan tindak pidana Perbankan yang di laporkan oleh pelapor Melvin Edward Pontoh sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49 ayat (1) huruf A, huruf b, huruf c Undang – Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang terjadi pada PT.Bank Mandiri (Persero)Tbk Cabang Tahuna sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2020 dengan pelapor Atas nama MELVIN EDWARD PONTOH dan terlapor PT.Bank Mandiri (Persero)  Tbk Cabang Tahuna, Terkait  Pemalsuan  Tanda tangan Pelapor, tiba tiba dihentikan dengan alasan Tidak cukup bukti karena tidak terpenuhi syarat formil dan materiil dalam unsur pasal, sebagaimana resume singkat hasil penyidikan.

Lanjut Irjen Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan lebih lanjut fakta-fakta berawal dari dua poin keberatan pelapor M.E.P sebagai debitur pada salah satu Bank di Tahuna Kabupaten kepulauan Sangihe pertama adalah pelapor debitur keberatan dengan agunan yang tidak diserahkan kepada yang bersangkutan Selaku debitur melainkan diserahkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya dan kemudian poin keberatan yang kedua terbitnya addendum yang ke tiga diduga terdapat tandatangan palsu berdasarkan laporan tersebut penyidik telah melaksanakan penyelidikan dan memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut bahwa benar pada bulan April 2013 pelapor mengajukan permohonan kredit modal kerja dengan jaminan atau agunan SHM 231 atas nama Ayah pelapor dan telah disetujui dengan memberikan kredit modal kerja sebesar Rp.450 juta dengan jangka waktu 12 bulan dan kredit modal kerja sebesar RP.100 juta.

“Terus kata Kapolda bahwa kredit modal kerja Rp.100 juta telah dilunasi oleh debitur.”Dan kredit modal kerja Rp.450 juta tersebut belum dilunasi oleh debitur tapi hanya membayar bunga pinjaman tetapi tidak melunasi hutang pokok dengan Kata lain debitur tidak melaksanakan kewajibannya hingga jatuh tempo dan terdapat tindakan pada tahun 2019 telah mengajukan permohonan Jilit satu kemudian pada tanggal 17 April pihak Bank menerbitkan adendum satu dan 2015 mengajukan addendum dua dan April 2019 terbit addendum tiga kemudian 2019 mengajukan permohonan pemutihan,April 2019 menerbitkan addendum tiga ” terdapat keterangan dari debitur bahwa pada adendum tiga tersebut debitur tidak melakukan tandatangan bersama istrinya.

“Poin ke tiga ” Lanjut Kapolda, pada bulan April tahun 2017 fasilitas kredit tidak di perpanjang terus pelapor mengajukan addendum empat namun tidak disetujui oleh pihak Bank karena masih ada kredit tidur yang sering mengalami kredit macet dan bulan Oktober 2017 yang akan macet maka pihak Bank memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali Konsokwensi kredit macet akan dilakukan lelang agunan dan pihak Bank telah menghubungi keluarga debitur orang tua dan disaksikan kakak kandung bahwa yang bersangkutan telah mempunyai kredit macet dan apabila tidak dilunasi maka pihak Bank akan melakukan lelang.

“Berdasarkan pembicaraan pihak Bank mandiri bersama keluarga bahwa keluarga bersedia melakukan pelunasan hutang secara bertahap dan diketahui oleh pelapor sebagai debitur dan Ibu kandung melakukan pembayaran sebanyak tiga kali pada bulan Juli 2019 sebesar Rp.200 juta dan 26 Agustus Rp.100 juta dan pada 31 Januari 2020 Rp Rp.100 juta debitur atau pelapor telah memberikan surat kuasa kepada Ibu kandung dan surat kuasa dan surat kuasa kepada ahli waris semua kakak beradik debitur untuk pengurusan kredit agunan debitur setelah di serahkan pihak Bank Mandiri kepada Ibu kandung debitur.

“Pada tanggal 2 Januari 2023 berdasarkan penggeledahan tim penyidik bersama Kuasa Hukum melakukan kegiatan penggeledahan di Bank Mandiri namun belum ditemukan penghilangan maupun pencatatan pembukuan”dan berdasarkan keterangan OJK serta Ahli Pidana maupun yang dilakukan pihak Bank mandiri kredit oleh pelapor tidak dilakukan penghilangan namun tetap tercatat dalam sistem walaupun kredit secara fisik

tidak dalam kategori kesengajaan kredit dihilangkan atau tetap di lakukan pencatatan sesuai Undang-undang yang berlaku.

“Dengan addendum tiga pelapor diberikan waktu tambahan untuk melunasi kredit yang masih berjalan
hal tersebut mala yang di rugikan.

“Justru debitur yang di untungkan, karna masih menikmati perpanjangan jangka waktu tersebut dan terbitnya addendum tersebut terbukti agar debitur membayar dan melunasi kewajiban kredit hutang pokok serta bunga kredit harus dibayar lunas.

“Bahwa proses penyelidikan tidak dapat dilanjutkan karena berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi/ ahli dan dokumen-dokumen yang telah ditunjukkan tidak terpenuhi dua alat bukti perbuatan subjek hukum yang bertanggungjawab atas dugaan tindak Pidana Perbankan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik bersama Kuasa Hukum ada juga beberapa barang bukti dilakukan penyitaan kemudian fakta-fakta lain berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa dalam proses penanganan perkara keterangan yang disampaikan oleh pelapor tidak konsisten dengan keterangannya.

“Dan bahwa pelapor tidak puas dengan hasil penyelidikan dan penyidikan dan sudah melakukan menyurat ke Kapolri kemudian Kompolnas ” serta melakukan komplen kepada para penyidiknya”dan dari hasil pengecekan yang dilakukan Bareskrim, Irwasum,Ditpropam, termasuk juga Kompolnas ditemukan bahwa hasil tindakan penyidik sesuai dengan prosedur kemudian dengan transparan kepentingan penanganan perkara pada tanggal 5 April 2023 telah di lakukan gelar perkara dengan mengundang pelapor atau Kuasa Hukum dari pelapor dan fungsi pengawasan internal Polda Sulut,para Ahli dan pada gelar perkara tersebut pelapor meninggalkan tempat dan hanya di hadiri Kuasa Hukumnya saja.

“Dalam gelar perkara tersebut”perkara yang telah dihentikan oleh penyidik dengan alasan tidak cukup bukti ” bahwa penghentian perkara tersebut telah di beritahukan sesuai ketentuan kepada para pihak.

“Selanjutnya mempertimbangkan penghentian gelar perkara diatur atau dapat diuji kebenarannya sesuai pasal 77 Undang-undang Hukum acara Pidana, dalam pasal 77 di sebutkan pelapor atau para pihak merasa keberatan dengan putusan tersebut dapat mengajukan Praperadilan “jelas ucap Irjen Pol.Setyo Budiyanto selaku Kapolda Sulut,

Namun dari pihak  pelapor melvin potoh keberatan dan menyayangkan  atas putusan yang diambil oleh Polda Sulut ,dinilai bekerja tidak profesional sehingga apa yang saya laporkan mengenai pemalsuan tanda tangan itu yang harus dikembangkan

Jadi apa yang disampaikan Pak Kapolda itu berdasarkan masukan yang salah, karena laporan saya adalah dugaan pemalsuan tanda tangan adendum 3 yang di palsukan sehingga menimbulkan kerugian bukan masalah SHM jadi menurut saya penghentian ini tidak sesuai dengan Laporan Polisi saya, seharusnya dokumen yg dipalsukan itu diperiksa dulu dimana itu merupakan awal terjadinya tindak pidana sedangkan surat kuasa penyerahan SHM di tahun 2020 merupakan rentetan dari tindak pidana pemalsuan yg dilakukan di adendum 3, jika tdk ada pemalsuan maka tidak  akan ada kejadian surat kuasa itu, jadi itu diduga kuat penghentiannya penuh rekayasa ucap pelapor..

Post Views: 353
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBupati Talaud Elly Lasut, Melayat kerumah Duka Lumempouw Atteng
Next Article Kesal Laporan Debt Collector Tidak direspons Polda, Feske Meminta Bantuan LPK RI
Agus
  • Website

Related Posts

Daerah

Kapolda Sulut Berganti, Tongkat Komando Diserahkan kepada Kapolda Baru Brigjen Pol Yudho Hermanto

31 Agustus 2026
Daerah

Diduga Bos Tayo Terlibat PETI,LSM Nilai Polda Sulut dan Polres Mitra Abaikan dan Tutup Mata

31 Agustus 2026
Hukum -Kriminal

Didugaan Kuasai Tambang Ilegal, Bos “Tayo” Disorot LSM KNM Sambangi Mabes Polri Buat Laporan

30 Agustus 2026
Berita Terbaru
  • Event Hiburan 26 Agustus 2026 Sukses Digelar, Dedy Dukun Tampil Bareng Sejumlah Artis Lainnya Tampil Keren 31 Agustus 2026
  • Kapolda Sulut Berganti, Tongkat Komando Diserahkan kepada Kapolda Baru Brigjen Pol Yudho Hermanto 31 Agustus 2026
  • Diduga Bos Tayo Terlibat PETI,LSM Nilai Polda Sulut dan Polres Mitra Abaikan dan Tutup Mata 31 Agustus 2026
  • Kasus Penganiayaan di Desa Matungkas, Akhirnya IT Alias Isak Menyerahkan Diri Ke Polsek Dimembe dan Siap Bertanggung Jawab 30 Agustus 2026
  • DPD GNTI Jakarta Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kampung Nelayan Muara Karang 30 Agustus 2026
  • Didugaan Kuasai Tambang Ilegal, Bos “Tayo” Disorot LSM KNM Sambangi Mabes Polri Buat Laporan 30 Agustus 2026
  • Aksi Kepala Desa Atoga Hentikan Kegiatan Tambang Ilegal, Cinta Amelia Beri Apresiasi dan Itu Cerminan Bagi Aparat penegak hukum di Sulawesi Utara 29 Agustus 2026
  • ‎25 Tahun Demokrat Lahir, Bersama Rakyat Bukan Hanya Momentum Politik ‎Tapi Kerja Nyata Langsung Dirasakan Masyarakat Tomohon 28 Agustus 2026
  • Partai Demokrat Sulut Dihujani Isu Dugaan Penipuan dan Pemerasan, Ketua DPD Demokrat Sulut Imbau Kader Jaga Marwah Partai 28 Agustus 2026
Kategori
  • Bolmong Raya
  • Daerah
  • Global
  • Hukum -Kriminal
  • Kabar Indonesia
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Nasional
  • Politik
  • TNI – POLRI
Kabar Indonesia
Global

Event Hiburan 26 Agustus 2026 Sukses Digelar, Dedy Dukun Tampil Bareng Sejumlah Artis Lainnya Tampil Keren

Info fakta31 Agustus 2026

JAKARTA – dibalikfakta –  Event hiburan sukses dilaksanakan pada Selasa, 26 Agustus 2026. Acara yang…

Daerah

Kapolda Sulut Berganti, Tongkat Komando Diserahkan kepada Kapolda Baru Brigjen Pol Yudho Hermanto

Info fakta31 Agustus 2026

Sulut – dibalikfakta –  Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara kembali melakukan pergantian pucuk pimpinan. Jabatan…

Daerah

Diduga Bos Tayo Terlibat PETI,LSM Nilai Polda Sulut dan Polres Mitra Abaikan dan Tutup Mata

Info fakta31 Agustus 2026

Sulut- dibalikfakta – Aktivitas tambang ilegal di wilayah Ratatotok kabupaten Minahasa Tenggara kembali menjadi sorotan.…

Daerah

Kasus Penganiayaan di Desa Matungkas, Akhirnya IT Alias Isak Menyerahkan Diri Ke Polsek Dimembe dan Siap Bertanggung Jawab

Info fakta30 Agustus 2026

DIBALIK FAKTA-Sulut – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di rumah makan, tepatnya di Desa Matungkas…

Global

DPD GNTI Jakarta Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kampung Nelayan Muara Karang

Info fakta30 Agustus 2026

JAKARTA – dibalikfakta – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nelayan Tani Indonesia Jakarta atau DPD GNTI…

Hukum -Kriminal

Didugaan Kuasai Tambang Ilegal, Bos “Tayo” Disorot LSM KNM Sambangi Mabes Polri Buat Laporan

Info fakta30 Agustus 2026

Jakarta – dibalikfakta – Aktivitas tambang ilegal di wilayah Minahasa Tenggara kembali disorot. Seorang yang…

Daerah

Aksi Kepala Desa Atoga Hentikan Kegiatan Tambang Ilegal, Cinta Amelia Beri Apresiasi dan Itu Cerminan Bagi Aparat penegak hukum di Sulawesi Utara

Info fakta29 Agustus 2026

Jakarta – dibalikfakta.com – Aksi nekat menghebohkan publik adanya seorang perempuan dengan gagah berani melakukan…

Kategori
  • Bolmong Raya
  • Daerah
  • Global
  • Hukum -Kriminal
  • Kabar Indonesia
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Nasional
  • Politik
  • TNI – POLRI
Arsip
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Januari 2022
Arsip
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Januari 2022
Terpopuler

Event Hiburan 26 Agustus 2026 Sukses Digelar, Dedy Dukun Tampil Bareng Sejumlah Artis Lainnya Tampil Keren

31 Agustus 2026

Kapolda Sulut Berganti, Tongkat Komando Diserahkan kepada Kapolda Baru Brigjen Pol Yudho Hermanto

31 Agustus 2026

Diduga Bos Tayo Terlibat PETI,LSM Nilai Polda Sulut dan Polres Mitra Abaikan dan Tutup Mata

31 Agustus 2026

Subscribe Untuk Mendapatkan Notifikasi Berita Terbaru

Dapatkan Notifikasi Berita Terbaru Dari Kami Secara GRATIS

Berita Terbaru

Event Hiburan 26 Agustus 2026 Sukses Digelar, Dedy Dukun Tampil Bareng Sejumlah Artis Lainnya Tampil Keren

31 Agustus 2026

Kapolda Sulut Berganti, Tongkat Komando Diserahkan kepada Kapolda Baru Brigjen Pol Yudho Hermanto

31 Agustus 2026

Diduga Bos Tayo Terlibat PETI,LSM Nilai Polda Sulut dan Polres Mitra Abaikan dan Tutup Mata

31 Agustus 2026
Facebook Twitter Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Unduh Company Profil
  • Kode Etik
  • Indeks
  • Sitemap
HAK CIPTA © 2026 PT. SUMBER FAKTA SULUT

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.