Manado – dibalikfakta.Com – Dinas Perkim Manado, Proyek fisik pembuatan drainase di wilayah Kecamatan Sario diduga tanpa papan informasi, alias proyek siluman. Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan, mengabaikan hak publik tentang informasi dan juga diduga PPK bekerja sama dengan kontraktor, sengaja membiarkan hal tersebut
Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu penkerjaannya.
Sesuai peraturan dan temuan tersebut juga diduga, tak berlaku lagi bagi Dinas Perkim Manado dan sebagian kontraktor. Lemahnya pengawasan Dinas terkait, berpotensi menjadi temuan BPK baik pengurangan Vokume atau kelebihan pembayaran sehingga merugikan uang Negara.
Salah satunya proyek pekerjaan drainase di seputaran Kecamatan Sario Dinas Perkim Kota Manado hingga kini, tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat apa lagi pekerjaan terkesan tidak sesuai spek sehingga di pertanyakan masyarakat
“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek jalan ini, Mendadak ada pekerjaan fisik. Padahal harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ujar warga sekitar
Tampak juga terlihat pembangunan drainase, yang sedang berlangsung sampai saat ini, terlihat hanya di tampal tidak memakai besi di kiri dan kanan drainase, pipa untuk air masuk ke drainase kecil sehingga berpotensi lubang saluran air tersumbat dan lebih parah lagi, hanya memilih drainase yang rusak untuk di perbaiki seharusnya dibuat baru semuanya, jangan di pilih pilih.
Ditempat yang sama warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, yang berada didekat lokasi pembangunan menjelaskan ke awak media, tidak tahu siapa pelaksana, mungkin bisa tanya ke pengawas Rio namanya
Terkait permasalahan tersebut, Ketua LSM Barak Mada Sulut Freddy Boy Barahama mengatakan, “seringkali kita menerima pengaduan dari masyarakat, banyak sekali pekerjaan yang tidak mengindahkan hak masyarakat tentang keterbukaan informasi,
Kami berharap Dinas terkait, satuan kerja dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” ujar Ketua Barahama
Sementara, itu ketika awak media mencoba mengkonfirmasi masalah tersebut ke Kadis Dinas Perkim Manado Peter Eman dan Kabid Novi Pontoh melalui Via Whats App enggan memberikan tanggapan sampai berita ini di terbitkan 04/12/2024
( Stefanus )



