Dibalik Fakta.Com – Pemilik lahan perkebunan yang berdekatan dengan PT.Sumber Energi Jaya yang berada di kecamatan ratatotok kabupaten Minahasa tenggara (MITRA). keluhan masyarakat dengan aktivitas tambang yang sering melakukan blasting yang sangat membahayakan petani petani di sekitar lokasi tambang tersebut.
Ada salah satu warga masyarakat pemilik perkebunan dekat dengan PT sumber Energi Jaya di kecamatan ratatotok kabupaten Minahasa tenggara,merasa terganggu dan merasa nyawanya terancam dengan adanya aktivitas pertambangan yang sering melakukan blasting atau pengeboman material yang mengandung logam mulia.
Saat di investigasi oleh salah anggota LSM KIBAR NUSANTARA MERDEKA ROMEL WULUR untuk ketemu langsung dengan salah satu pemilik perkebunan yaitu bapak Eto atau keluarga Langkai mamusu,bahwa mereka yang melaksanakan aktivitas di perkebunan merasa sangat terganggu dan terancam nyawa mereka karena dengan adanya kegiatan blasting di perusahan tambang tersebut yang di duga ijinnya tidak lengkap,jika mereka akan melakukan blasting/ledakan di area tambang serpihan serpihan material seperti batu batuan sering terlempar di area di mana om Eto melaksanakan aktivitas berkebun.
Menurut om Eto, beberapa hampir terkena pancaran atau serpihan batu akibat kegiatan blasting dari PT sumber Energi Jaya dan serpihan bebatuan tersebut membuat gubuk atau sabuah saya sudah mengalami kerusakan ujar,”om Eto.
Dengan adanya kejadian tersebut membuat om Eto dan beberapa petani lainnya merasa takut dengan adanya kegiatan blasting/pengeboman material yang mengandung emas.
Akibat kegiatan dari perusahan tersebut,tanah mereka menjadi rusak dan longsor.. salah satu anggota LSM KIBAR NUSANTARA MERDEKA Romel wulur bersama om Eto sudah mengunjungi lokasi perkebunan tersebut,di mana jalan masuknya melintasi lokasi area pertambangan sangatlah berbahaya karena truck truck pengangkut material mengandung emas itu yang beratnya sekitar 20an ton sering melintasi di samping perkebunan warga.
Om Eto sendiri hanya mengharapkan dan bergantung untuk makan sehari-hari hanya dari hasil kebun, ia sangat merasa terganggu dan merasa di rugikan dan merasa nyawanya serta keluarganya terancam, karena kegiatan perusahan Tambang tersebut.
Sudah sempat di beritahukan kepada kepada pihak perusahan, tetapi tidak di gubris tetapi mereka balik mengancam om Eto akan di penjarakan.
LSM KIBAR NUSANTARA MERDEKA Romel beserta warga yang lokasi perkebunan yang berdekatan dengan PT sumber Energi Jaya berharap,kepada pihak pemerintah dan pihak yang terkait lainnya bisa membantu dan segera menindak lanjuti keluhan warga petani kepada perusahaan,menurut om Eto,kalau perusahan tambang berijin resmi dari pemerintah kabupaten Minahasa tenggara, padahal perusahan tersebut sudah berjalan sekitar 4 tahun,”Ungkap Eto.
Yang lebih Heran lagi, lokasi tambang tersebut tidak seperti tambang resmi lainnya, karena para karyawan atau pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri lengkap (APD).
Pekerja seringkali di lihat hanya menggunakan sendal jepit, artinya kalau perusahan tidak memakaikan APD Lengkap kepada karyawan itu sudah menyalahi aturan atau melanggar UU No.13/2003 pasal 88 Ayat (1) menyatakan dengan jelas dan tegas, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja(k3),”Kata Romel saat di wawancarai awak media.



