Manado – dibalikfakta.com-Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan Kota Manado telah menetapkan aturan baru tentang penyelenggaraan parkir di kota Manado aturan baru tersebut, tertuang dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan riview perda lama nomor 3 Tahu 2018.
Kepala Dinas Perhubungan kota Manado Jeffry Worang SE menghimbau,”bagi masyarakat kota Manado provinsi sulawesi utara, agar mentaati marka jalan dan rambu-rambu lalulintas lebih khusus rambu dilarang parkir sesuai UU 22 thn 2009, perda Nomor, 02 tahun 2019, perwal Nomor.04 tahun 2018, sosialisasi untuk tarif baru parkir tepi jalan umum sesuai perda nomor.1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menggantikan perda lama no 3 thn 2018, Akan segera diberlakukan Tarif baru R2 Rp.3.000, R4 Rp.5.000, R6 Rp.6.000″.Tutur Worang.
Surat edaran baru untuk tarif parkir di kota manado, untuk parkir di tepi jalan umum sesuai perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan restrubusi daerah menggantikan perda lama nomor 03 tahun 2018 tarif.Baru Ucapnya Kepada awak media Kamis (07/03/2024).
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2024 Tentang pajak dan retribusi daerah, yang ditetapkan tarif retribusi pelayanan parkir di jalan umum di wilayah kota Manado.(fad)