Mitra – dibalikfakta.com –Kamis 29/02/2024 pekan lalu seorang calon legislatif (caleg) daerah pemilihan(dapil)satu bapak Yusuf baba dari partai Nasdem mendatangi Badan Pengawas Pemilu(bawaslu) kabupaten Minahasa tenggara dan melaporkan atas dugaan politik uang pada pemilu tahun 2024 oleh seorang calon legislatif(caleg) partai Demokrat Fitria Asaha.
Dugaan tersebut di sampaikan oleh pelapor pada Bawaslu saat pelapor mendatangi sekretariat Bawaslu Minahasa tenggara sekitar pukul 10:40 WITA pada Jumat 08/03/2024 untuk mempertanyakan laporannya beberapa hari yang lalu.kata Yusuf baba sang pelapor ke awak media bahwa hari ini saya datang ke Bawaslu untuk mempertanyakan dan untuk mengklarifikasi atas laporan saya kalau prosesnya sudah sampai di mana.karena Bawaslu menyampaikan bahwa sudah meminta klarifikasi dari saksi-saksi, tapi kenyataannya sampai sekarang belum juga di laksanakan oleh pihak Bawaslu ucap Yusuf baba yang seorang mantan perwira polri dengan nada kesal.
laporan saya dari pekan yang lalu belum juga di proses dan kata Bawaslu kami akan proses laporan tersebut kalau bukan hari Rabu,hari kamis tapi Kenyataannya sampai sdh hari Jumat tidak ada informasi dari pihak terkait atau belum ada tindak lanjut.saya bersama saksi , datang lagi hari ini untuk mempertanyakan kembali lanjutan laporan saya mengenai main politik uang ucapnya.
Yusuf baba juga m mengatakan Laporan saya tersebut masuk dari hari Kamis Minggu terakhir bulan februari,tapi sampai sekarangpun laporan saya mengenai main politik uang oleh seorang caleg Fitria Asaha yang juga masih menjabat sebagai anggota DPRD mitra periode 2019- 2024 belum juga di proses, sedangkan Saya masukkan laporan tersebut beserta dengan bukti-bukti yang ada main politik uang.karena dia meyakini bahwa bukti-bukti tersebut yang dia masukkan dalam laporan,sudah melanggar pasal 515 UU nomor 7 tahun 2017 dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta.
Kami sangat yakin bahwa laporan kami sudah memenuhi syarat, karena kami sudah masukkan Vidio rekaman politik uang dan barang bukti berupa sejumlah uang 1 juta rupiah untuk di bagikan atau jatah untuk 4 orang pemilih.
dari ke 4 orang itu di bagikan masing-masing berjumlah 250 ribu rupiah.bukti vidio beserta uang itu bukan berita bohong(hoax) tapi ini fakta yang terjadi.
Caleg yang melakukan main politik uang itu,saya anggap tidak paham berdemokrasi.caleg tersebut juga masih menjabat sebagai anggota DPRD mitra, tapi Kenapa tidak paham dengan aturan yang ada.kalau caleg tersebut paham aturan, Kenapa harus melanggar, sedangkan UU mengatakan di larang melakukan politik uang.
Kita ini di bebaskan untuk berdemokrasi dan bebas berpartisipasi sebagai pemilih setiap 5 tahun sekali.biarkan rakyat memilih dan menentukan siapa yang akan dia pilih, bukan di imingi dengan uang.seorang legislator seharusnya memberikan contoh yang baik kepada pemilih ataupun pemula, bukan seorang incumbent memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat atau pemilik
Saat mengkonfirmasi laporan tersebut pada ketua Bawaslu Jobie Longkutoy mitra di sekretariat,dia tidak mengelah, Bahwa benar ada laporan main politik uang yang di laporkan Kamis 29 Februari 2024.
Pembahasan pertama telah selesai, tinggal menunggu panggilan klarifikasi terlapor,saksi dan semua yang terlibat dalam kasus ini.kata Jobie Longkutoy, rencananya akan di gelar pada Rabu 13 maret.
Pada saat akhir
Mengkonfirmasi laporan main politik uang, Yusuf baba juga mengatakan jika laporan saya tersebut terlalu lama di proses atau di tunda lagi tidak sesuai dengan hari yang di tentukan oleh pihak Bawaslu,saya menganggap itu ada permainan kongkalingkong antara terlapor dan pihak Bawaslu.jadi Saya mohon pada penerima laporan yakni Bawaslu, kiranya laporan saya ini agar segera dan cepat di proses.
Vrow



