Bolmong – dibalikfakta.com – Terkait masalah yang di laporkan oleh salah satu Ormas dan sempat di beritakan oleh salah satu media online, tentang kegiatan pengisian BBM melalui mobil tangki di pelabuhan Labuan Uki Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondouw Provinsi Sulawesi Utara, mendapat respon positif dari Kepala Unit Pelaksana Pelabuhan ( KUPP ) Labuan Uki
Hal tersebut disampaikan melalui petugas teknis pengawasan Edwin Maengkom menurutnya, kendaraan tangki bisa melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di area lokasi pelabuhan.
“Hal itu di atur dalam edaran terbaru yang di sampaikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, tahun 2018 tentang Peningkatan dan pengawasan kapal dalam pengisian bahan bakar (Bunker) di pelabuhan,
Sebab Ada edaran terbaru yang menyatakan bahwa kendaraan tangki bisa melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak pada area yang di tunjuk khusus oleh pihak pelabuhan dengan mempertimbangkan dan memperhatikan keselamatan keamanan pelayaran ,” ucap Edwin Maengkom.
Lanjut Edwin Maengkom mengatakan, tidak mungkin pihak pelabuhan memperbolehkan kegiatan, kalau kemudian tidak ada rujukan aturannya yang dijadikan dasar pijakan.
“Memang kendaraan tangki di perbolehkan melakukan kegiatan pengisian BBM di pelabuhan, sesuai area yang di tunjuk oleh petugas pelabuhan serta tidak mengganggu proses pelayaran,” ucap tegas Edwin Maengkom selaku Petugas Teknis Pelabuhan Labuan Uki
02/04/2024
( *** Tim )