Sulawesi Utara -dibalikfakta.com – Kuasa hukum penggugat sangat apresiasi putusan Mahkamah Agung setelah mengajukan gugatan terkait perselisihan antara pihak Hotel s Loft Manado dan Jimmy Anthony Nelwan selaku pekerja di hotel tersebut, Jimmy Anthony Nelwan tak terima dirinya di PHK maka Jimmy Anthony Nelwan melakuan gugatan memberikan kuasa hukum kepada HITLER ROMPAS, S.H. & MICHAEL TUERAH, S.H. maka putusan Mahkamah Agung dimenangkan oleh Jimmy Anthony Nelwan.
Perselisihan antara kedua pihak, kini pihak penggugat JIMMY ANTHONY NELWAN bernafas lega setelah mendengar putusan Mahkamah Agung lewat kuasa hukum penggugat Hitler Rompas, SH dan Michael Tuerah, S.H mengatakan dan meminta pihak yang kalah wajib monghormati putusan dan menjalankannya.
Perkara Perselisihan Hubungan Industrial antara Jimmy Anthony Nelwan selaku pekerja sebagai pihak Penggugat, mengajukan gugatan terhadap PT. Sloft Wanea Manado (Hotel S Loft Manado) selaku perusahaan sebagai pihak Tergugat. Hal itu bermula saat Jimmy Anthony Nelwan melalui Kuasa Hukumnya Hitler Willyam Rompas, S.H. & Michael Calvin Imanuel Tuerah, S.H. mendaftarkan gugatan perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 6 April 2023, yang teregister dengan nomor perkara: 9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnd. Awalnya pihak Jimmy Anthony Nelwan kalah di Pengadilan Negeri Manado, karena putusan pengadilan Negeri Manado nomor: 9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnd tertanggal 14 Agustus 2023 MENOLAK gugatan yang diajukan oleh Rompas & Tuerah (Kuasa Hukum Nelwan). Tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Manado tersebut, pengacara muda yang sering membela kepentingan pihak buruh Hitler Rompas, S.H. & Michael Tuerah, S.H., mengajukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung RI. Akhirnya upaya hukum kasasi yang diajukan kuasa hukum membuahkan hasil yang baik di Mahkamah Agung RI melalui putusannya nomor 68 K/Pdt.Sus-PHI/2024 tertanggal 30 Januari 2024 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado, dan mengabulkan gugatan Jimmy Anthoni Nelwan selaku Penggugat untuk sebagian. Walaupun gugatan dikabulkan sebagian, namun kami merasa puas karena dapat memperjuangkan keadilan bagi pekerja/buruh yang di PHK tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku, ungkap Hitler Rompas & Micahel Tuerah yang juga sebagai Ketua & Sekretaris Serikat Buruh KASBI Kota Manado.
Kuasa Hukum menambahkan upaya hukum kasasi adalah upaya hukum terakhir. Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pihak yang kalah (Hotel S Loft Manado), sehingga Kuasa Hukum meminta pihak Hotel S Loft Manado selaku pihak yang kalah dalam perkara tersebut menjalankan putusan pengadilan secara sukarela. Tutup Pengacara muda
Tim Redaksi