Mitra-dibalikfakta.com-Baliho kandidat bupati, kandidat gubernur atau presiden ataupun caleg,adalah salah satu alat peraga kampanye pemilu tahun 2024.perlu di ketahui bahwa alat peraga kampanye atau baliho kandidat yg ikut dalam pemilu 2024 seperti kandidat Bupati dan wakil Bupati,tidak boleh di pasang sembarang tempat karena semua itu ada aturannya.
Pemasangan baliho di atur dalam peraturan komisi pemilihan umum(PKPU) nomor 15 tahun 2023
Baliho termasuk Alat peraga kampanye pemilu 2024, biasanya baliho biasanya memuat foto Paslon capres cawapres atau cabup dan cawabup atau calon legislatif.
Baliho juga sebagai media untuk mengkampanyekan program kerja,namun perlu di ketahui ada aturan untuk pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho bersarkan peraturan PKPU nomor 15 tahun 2023.
Aturan pemasangan alat peraga kampanye
-lokasi pemasangan alat peraga kampanye wajib di pasang di lokasi yang tidak di larang berdasarkan peraturan KPU dan perundang-undangan terkait.
-lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tetapkan dengan keputusan KPU provinsi untuk wilayah kampanye pemilu di wilayah provinsi,dan keputusan KPU kabupaten/kota untuk kampanye di wilayah kabupaten/kota
-lokasi pemasangan alat peraga kampanye di tetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten.
Etika pemasangan alat peraga kampanye pemilu 2024
-Pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu di laksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta, harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.
-Alat peraga kampanye pemilu wajib dibersihkan oleh peserta pemilu, paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.
-Peserta pemilu yang melanggar ketentuan di atas, dapat di kenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya telah disebutkan bahwa baliho atau Alat kampanye lainnya boleh di pasang di tempat-tempat yang tidak di larang oleh KPU.
Adapun tempat-tempat yang di larang untuk di pasangi alat peraga kampanye seperti baliho kandidat peserta pemilu adalah
-Bahan Kampanye pemilu yang dapat di tempelkan atau di pasang di tempat umum (halaman pagar atau tembok)sebagai berikut
-tempat ibadah
-rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
-tempat pendidikan, meliputi gedung atau halaman sekolah atau perguruan tinggi.
-gedung atau fasilitas milik pemerintah
-jalan protokol
-jalan bebas hambatan
-sarana dan prasarana publik atau Taman dan pepohonan.
Beberapa warga kecamatan belang yang tidak mau menyebutkan namanya mempertanyakan baliho salah satu kandidat yang terpasang di depan halaman pelayanan kesehatan yaitu di puskesmas belang kepada media Rabu 5 Juni 2024.kami dari Tim media langsung meluncur ke lokasi puskesmas belang dan bertanya langsung pada salah satu pegawai puskesmas belang untuk meminta keterangan,tapi jawaban dari salah satu pegawai puskesmas mengatakan bahwa dia juga kaget melihat baliho kandidat yang terpasang di depan halaman puskesmas belang.
Kami berharap pemasangan baliho yang di pasang di halaman puskesmas belang dan di beberapa tempat yang ada kabupaten Minahasa tenggara yang menggunakan papan reklame milik Pemkab mitra, sudah menyalahi aturan.Apakah pemasangan baliho tersebut di ijinkan KPU kabupaten Minahasa tenggara atau ijin dari pejabat Bupati.
Kami juga pertanyakan kinerja Bawaslu Minahasa Tenggara seperti apa ketegasan mereka ,jangan tutup mata.
masyarakat berharap pemasangan alat peraga kampanye itu harus sesuai UU yang berlaku,jangan sembarang pasang, apalagi baliho tersebut di pasang di halaman instansi kesehatan yang ada di kecamatan belang.mohon KPU kabupaten Minahasa tenggara untuk segera mengambil tindakan mengenai pemasangan APK di sembarang tempat,apa terlebih di pasang di fasilitas milik Pemkab mitra.
Frow



