Dibalikfakta.com – Manado – Dugaan Proyek pengadaan layanan internet di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah (DKIPSD) kini memasuki fase krusial. Sejumlah temuan serius mencuat ke publik, memicu polemik luas dan desakan transparansi.
Sorotan ini menguat setelah hasil pemeriksaan resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam Laporan Kepatuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025, tertanggal 30 Desember 2025.
Auditor negara mencatat berbagai kejanggalan mendasar dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Analisis terhadap dokumen pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi selisih harga signifikan hingga sekitar Rp9,29 miliar. Nilai ini dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan standar harga layanan serupa di pasar.
Total anggaran proyek dalam dua tahun mencapai hampir Rp25 miliar:
- 2024: Rp13,45 miliar (realisasi 99,81%)
- 2025: Rp12,16 miliar (realisasi hingga Triwulan III Rp6,83 miliar)
Angka tersebut kini menjadi fokus utama dalam dugaan potensi kerugian keuangan daerah.
Temuan lain yang tak kalah krusial adalah lemahnya perencanaan proyek. Dokumen teknis yang disusun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut tidak memuat komponen penting seperti:
- Service Level Agreement (SLA)
- Kebutuhan bandwidth yang terukur dan terperinci
Ketiadaan standar teknis ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah proyek sejak awal memang disusun tanpa perencanaan yang matang?
Fakta paling mencolok muncul dari sisi legalitas penyedia. Perusahaan pelaksana, PT ACT, diduga belum mengantongi izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi saat kontrak mulai berjalan pada Januari 2024. Izin tersebut baru diperoleh pada Oktober 2025.
Kondisi ini membuka dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur dalam penunjukan penyedia jasa yang telah menerima pembayaran dari APBD.
Selain itu, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara kapasitas bandwidth dalam kontrak dan yang diterima di lapangan. Kekurangan kapasitas diperkirakan berkisar antara 400 Mbps hingga 1.500 Mbps setiap bulan.
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa sebagian bandwidth yang dibiayai negara justru dimanfaatkan untuk kepentingan di luar kebutuhan resmi Pemprov Sulut.
Potensi Masuk Ranah Pidana Korupsi
Jika seluruh temuan ini terbukti, maka kasus ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Khususnya terkait unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Kepala Dinas Kominfo Pemprov Sulut, Zainuddin Hilmi, mengaku belum menerima informasi resmi terkait detail temuan tersebut.
“Saya belum ada pemberitahuan resmi terkait detail temuan itu. Setahu saya, saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Sementara itu, kalangan masyarakat sipil dan lembaga kontrol mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.
Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut integritas pengelolaan anggaran publik. Transparansi dan akuntabilitas kini menjadi tuntutan utama publik terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Jika terbukti, ini bukan hanya soal salah kelola, tetapi bisa menjadi salah satu skandal pengadaan terbesar di sektor layanan digital daerah.
(Tim Redaksi)



