• Politik
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Kabar Indonesia
  • Daerah
  • Global
  • Nasional

Suscribe Untuk Mendapatkan Berita Terbaru

Masukan Email anda untuk mendapatkan Informasi Terbaru Dari Kami GRATIS

Facebook Twitter Instagram
Trending
  • AIUJP Konut Apresiasi Kepmen ESDM 365/2026, Dinilai Buka Ruang Lebih Besar bagi Kontraktor Lokal
  • Susetio Cahyadi Resmi Jadi Wakapolda Sulut, Gantikan Awi Setiyono
  • BSG Fest 2026 Meriah di Mantos 3, Gubernur Yulius: Bank SulutGo Punya Peran Vital Gerakkan Ekonomi Daerah
  • Masyarakat Minsel Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Gratifikasi yang Menyeret Nama Bupati
  • Tagihan Pelanggan Telkom Sumalut Capai Rp46 Miliar, Penagihan Diperkuat Bersama Kejari Manado.
  • Dinkes Boltim Gelar Cek Kesehatan Gratis di Polres Boltim, Jaga Kesehatan dan Kesiapan Personel
  • Bank SulutGo Masuk Finalis KEJAR Award OJK 2026, Komitmen Literasi Keuangan Pelajar Berbuah Apresiasi
  • Gerak Cepat URC Resmob Polres Bitung Amankan Pria 48 Tahun, Diduga Cabuli Anak di Girian
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo
DibalikfaktaDibalikfakta
  • Politik

    Masyarakat Minsel Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Gratifikasi yang Menyeret Nama Bupati

    27 September 2026

    ‎25 Tahun Demokrat Lahir, Bersama Rakyat Bukan Hanya Momentum Politik ‎Tapi Kerja Nyata Langsung Dirasakan Masyarakat Tomohon

    28 Agustus 2026

    Partai Demokrat Sulut Dihujani Isu Dugaan Penipuan dan Pemerasan, Ketua DPD Demokrat Sulut Imbau Kader Jaga Marwah Partai

    28 Agustus 2026

    Dr. dr. JESIS GRETCHEN, SH, MH, M.Pd, M.Th: Perlunya Dievaluasi Total Terkait Adanya Korban Keracunan Program MBG

    7 Agustus 2026

    Polda Metro Jaya Kembalikan 67 Kendaraan kepada Pemilik yang Sah

    31 Juli 2026
  • Masyarakat,sosial, budaya

    AIUJP Konut Apresiasi Kepmen ESDM 365/2026, Dinilai Buka Ruang Lebih Besar bagi Kontraktor Lokal

    29 September 2026

    Dinkes Boltim Gelar Cek Kesehatan Gratis di Polres Boltim, Jaga Kesehatan dan Kesiapan Personel

    25 September 2026

    HUT ke-62 Sulut, Yulius Selvanus Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi dan Kerja Nyata

    23 September 2026

    BSG Relokasi KCP-LK Petta, Warga Tabukan Utara Kini Dilayani di Gedung Baru

    23 September 2026

    Empat Jembatan Rusak Berat di Talaud Berganti Baru, Akses Warga Kini Lebih Aman

    22 September 2026
  • Kabar Indonesia

    Masyarakat Minsel Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Gratifikasi yang Menyeret Nama Bupati

    27 September 2026

    Dinkes Boltim Gelar Cek Kesehatan Gratis di Polres Boltim, Jaga Kesehatan dan Kesiapan Personel

    25 September 2026

    DPD GNTI Jakarta dan YANB Gelar Pengobatan Gratis di Kampung Nelayan Kalibaru Cilincing

    21 September 2026

    Haji Sudirman Sulaiman Bersama Pengurus LDII Dampingi Kapolres Kotamobagu Lakukan Jumat Keliling di Masjid Al Sobirin Poyowa Kecil

    19 September 2026

    Sinergi Dunia Usaha dan Potensi Lokal Menjadi Fondasi Pertumbuhan Ekonomi Wilayah Wilalang

    19 September 2026
  • Daerah
  • Global
  • Nasional
DibalikfaktaDibalikfakta
Bolmong Raya

Penonton Tewas di Drag Race Kotamobagu, Siapa yang Memberikan Izin dan Siapa yang Bertanggung Jawab?

Siti FatimahBy Siti Fatimah9 Agustus 2026Tidak ada komentar6 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Dibalikfakta.com-
KOTAMOBAGU – Insiden tragis dalam ajang drag race yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka menyisakan sejumlah pertanyaan serius yang perlu dijawab secara terbuka: siapa yang memberikan izin penggunaan lokasi, siapa yang bertanggung sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Publik Berhak Mendapatkan Kejelasan.
Tragedi ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan kegiatan balap kendaraan bermotor, khususnya yang menggunakan jalan umum.
Dengan adanya korban jiwa dan luka-luka dalam jumlah signifikan, maka pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya “siapa pengemudinya?”
Tetapi juga:
Siapa penyelenggaranya?
Siapa yang memberikan izin?
Siapa yang menyatakan lokasi tersebut layak digunakan?
Siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan penonton?
Dan yang paling penting, apakah seluruh prosedur keselamatan telah dipenuhi sebelum kegiatan dimulai?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting agar proses hukum tidak berhenti pada pihak pengemudi semata, tetapi benar-benar mengungkap seluruh rantai tanggung jawab di balik tragedi drag race yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka tersebut. atas keselamatan penonton, dan apakah seluruh prosedur pengamanan telah dipenuhi sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan?
Peristiwa ini tidak semestinya hanya berhenti pada pertanyaan mengenai pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan. Dalam setiap kegiatan balap kendaraan bermotor yang melibatkan penonton, penyelenggara memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh aspek keselamatan telah dipersiapkan secara memadai, mulai dari perencanaan teknis, pengaturan lokasi, hingga pengawasan di lapangan.
Dalam kejadian tersebut, korban dilaporkan mencapai sekitar 16 orang, dengan 6 orang meninggal dunia dan sisanya mengalami luka-luka. Data ini menunjukkan bahwa insiden tersebut bukan peristiwa kecil, melainkan tragedi besar yang memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan acara, termasuk aspek hukum, administratif, dan teknis keselamatan.
Terlebih apabila perlombaan dilaksanakan di jalan umum atau ruas jalan yang bukan merupakan sirkuit permanen, maka aspek legalitas penggunaan jalan, rekayasa lalu lintas, penempatan penonton, hingga sistem pengamanan lintasan menjadi hal krusial yang wajib ditinjau secara ketat oleh seluruh pihak yang berwenang.
Siapa yang Memberikan Izin?
Pertanyaan mendasar dalam kasus ini adalah: siapa yang memberikan izin atau persetujuan sehingga lokasi tersebut dapat digunakan sebagai arena perlombaan?
Apakah terdapat izin resmi dari kepolisian? Apakah pemerintah daerah atau instansi yang berwenang atas jalan tersebut turut memberikan persetujuan? Apakah terdapat rekomendasi teknis serta pemenuhan standar keselamatan dari organisasi olahraga otomotif terkait?
Dalam praktiknya, kegiatan balap liar yang dilegalkan atau event otomotif resmi wajib melalui mekanisme perizinan yang ketat, termasuk kajian risiko, pengaturan lalu lintas, serta penilaian kelayakan lokasi. Tanpa itu, kegiatan tersebut berpotensi melanggar hukum dan membahayakan keselamatan publik.
Seluruh dokumen perizinan tersebut penting untuk dibuka kepada publik guna memastikan apakah kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur atau terdapat kelalaian dalam proses perizinan.
Sebab, apabila suatu kegiatan telah memperoleh izin resmi, maka harus jelas pula siapa yang bertanggung jawab memastikan seluruh persyaratan keselamatan dipenuhi sebelum perlombaan dimulai.
Standar Keselamatan Penonton
Pertanyaan berikutnya yang tidak kalah penting adalah: apakah posisi penonton telah ditempatkan pada zona yang aman?
Dalam perlombaan kendaraan bermotor, risiko kehilangan kendali pada kendaraan merupakan hal yang tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, keberadaan pembatas (barrier), pagar pengaman, zona aman penonton, petugas pengamanan, serta pengaturan jarak antara lintasan dan penonton merupakan standar keselamatan yang wajib dipenuhi.
Apabila terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban dalam jumlah besar, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan apakah insiden tersebut murni akibat kesalahan pengemudi atau terdapat kelalaian dalam sistem pengamanan penyelenggaraan acara yang dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian serius (negligence).
Aspek Hukum Pidana yang Dapat Diterapkan
Dalam perspektif hukum pidana Indonesia, peristiwa seperti ini tidak hanya dapat dilihat dari sisi kecelakaan lalu lintas semata, tetapi juga dapat menyentuh beberapa ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 359 KUHPBarang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan.Pasal ini dapat dikenakan kepada pihak yang terbukti lalai, baik pengemudi maupun penyelenggara yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Pasal 360 KUHPMengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau luka-luka. Dalam konteks ini, panitia atau pihak yang bertanggung jawab atas pengamanan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti tidak menjalankan kewajiban kehati-hatian.
Pasal 302 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009)Mengatur bahwa setiap kegiatan yang menggunakan jalan untuk kepentingan tertentu di luar fungsi lalu lintas wajib mendapatkan izin dan memenuhi persyaratan teknis serta keselamatan.
Pasal 273 UU LLAJDapat dikenakan kepada pihak penyelenggara jalan atau pihak yang lalai dalam pemeliharaan jalan sehingga menyebabkan kecelakaan.
Kemungkinan Tindak Pidana Kelalaian Korporasi atau PenyelenggaraJika kegiatan diselenggarakan oleh komunitas, organisasi, atau pihak tertentu secara terstruktur, maka tanggung jawab pidana juga dapat melekat pada badan penyelenggara apabila terbukti adanya kelalaian sistemik.
Dengan demikian, tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada pengemudi kendaraan, tetapi juga dapat meluas kepada panitia, pihak pemberi izin, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pengamanan lokasi.
Tidak Hanya Berfokus pada Pengemudi
Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dengan melihat peran setiap pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
Pengemudi yang terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun di sisi lain, panitia penyelenggara juga harus diperiksa apabila terdapat dugaan kelalaian dalam aspek keselamatan yang berkontribusi terhadap terjadinya korban jiwa.
Demikian pula pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian izin perlu dimintai keterangan sesuai kewenangan dan perannya masing-masing, termasuk apakah ada pelanggaran prosedur administratif dalam penerbitan izin kegiatan.
Pertanyaan publik bukan untuk mencari pihak yang disalahkan semata, melainkan untuk memastikan bahwa jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam jumlah besar tidak dianggap sebagai risiko biasa dalam sebuah kegiatan perlombaan.
Penegak Hukum Perlu Mengungkap Rantai Perizinan
Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya berfokus pada pengemudi dan kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Penyidikan juga perlu menelusuri secara menyeluruh rantai penyelenggaraan dan perizinan, mulai dari penyelenggara kegiatan, penanggung jawab lapangan, pihak pemberi izin lokasi, keberadaan dokumen perizinan, hasil pemeriksaan lokasi sebelum kegiatan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pengamanan penonton.
Apabila seluruh prosedur telah dipenuhi dan standar keselamatan telah dijalankan, hal tersebut harus dapat dibuktikan secara transparan melalui dokumen resmi dan keterangan para pihak terkait.
Sebaliknya, jika ditemukan bahwa kegiatan dilaksanakan tanpa izin yang semestinya atau terdapat kelalaian dalam pengamanan yang berkontribusi terhadap jatuhnya korban, maka pihak-pihak terkait harus diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Publik Berhak Mendapatkan Kejelasan
Tragedi ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan kegiatan balap kendaraan bermotor, khususnya yang menggunakan jalan umum.
Dengan adanya korban jiwa dan luka-luka dalam jumlah signifikan, maka pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya “siapa pengemudinya?”
Tetapi juga:
Siapa penyelenggaranya?
Siapa yang memberikan izin?
Siapa yang menyatakan lokasi tersebut layak digunakan?
Siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan penonton?
Dan yang paling penting, apakah seluruh prosedur keselamatan telah dipenuhi sebelum kegiatan dimulai?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting agar proses hukum tidak berhenti pada pihak pengemudi semata, tetapi benar-benar mengungkap seluruh rantai tanggung jawab di balik tragedi drag race yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka tersebut.

(SIT)

Post Views: 152
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSPN Polda Metro Gelar Ekspedisi Darat, Bentuk Siswa Polri Presisi dan Humanis
Next Article Dukcapil Minsel Turun Langsung Berikan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kecamatan Ranoyapo
Siti Fatimah

Related Posts

Masyarakat,sosial, budaya

AIUJP Konut Apresiasi Kepmen ESDM 365/2026, Dinilai Buka Ruang Lebih Besar bagi Kontraktor Lokal

29 September 2026
Daerah

Susetio Cahyadi Resmi Jadi Wakapolda Sulut, Gantikan Awi Setiyono

29 September 2026
Daerah

BSG Fest 2026 Meriah di Mantos 3, Gubernur Yulius: Bank SulutGo Punya Peran Vital Gerakkan Ekonomi Daerah

27 September 2026
Berita Terbaru
  • AIUJP Konut Apresiasi Kepmen ESDM 365/2026, Dinilai Buka Ruang Lebih Besar bagi Kontraktor Lokal 29 September 2026
  • Susetio Cahyadi Resmi Jadi Wakapolda Sulut, Gantikan Awi Setiyono 29 September 2026
  • BSG Fest 2026 Meriah di Mantos 3, Gubernur Yulius: Bank SulutGo Punya Peran Vital Gerakkan Ekonomi Daerah 27 September 2026
  • Masyarakat Minsel Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Gratifikasi yang Menyeret Nama Bupati 27 September 2026
  • Tagihan Pelanggan Telkom Sumalut Capai Rp46 Miliar, Penagihan Diperkuat Bersama Kejari Manado. 26 September 2026
  • Dinkes Boltim Gelar Cek Kesehatan Gratis di Polres Boltim, Jaga Kesehatan dan Kesiapan Personel 25 September 2026
  • Bank SulutGo Masuk Finalis KEJAR Award OJK 2026, Komitmen Literasi Keuangan Pelajar Berbuah Apresiasi 25 September 2026
  • Gerak Cepat URC Resmob Polres Bitung Amankan Pria 48 Tahun, Diduga Cabuli Anak di Girian 24 September 2026
  • Pasca OTT Bupati Bolmut, KPK Diduga Geledah Kantor Kontraktor di Marina Plaza Manado 24 September 2026
Kategori
  • Bolmong Raya
  • Daerah
  • Global
  • Hukum -Kriminal
  • Kabar Indonesia
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Nasional
  • Politik
  • TNI – POLRI
Kabar Indonesia
Hukum -Kriminal

Masyarakat Minsel Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Gratifikasi yang Menyeret Nama Bupati

Coresy27 September 2026

MINSEL—Dibalikfakta.com-Dugaan kasus gratifikasi yang disebut-sebut menyeret nama salah satu pejabat di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel)…

Bolmong Raya

Dinkes Boltim Gelar Cek Kesehatan Gratis di Polres Boltim, Jaga Kesehatan dan Kesiapan Personel

Info fakta25 September 2026

Dibalikfakta.com –  Boltim – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar kegiatan Cek…

Daerah

DPD GNTI Jakarta dan YANB Gelar Pengobatan Gratis di Kampung Nelayan Kalibaru Cilincing

Info fakta21 September 2026

Dibalik Fakta – JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nelayan Tani Indonesia (DPD GNTI) Jakarta…

Bolmong Raya

Haji Sudirman Sulaiman Bersama Pengurus LDII Dampingi Kapolres Kotamobagu Lakukan Jumat Keliling di Masjid Al Sobirin Poyowa Kecil

Info fakta19 September 2026

DIBALIK FAKTA -KOTAMOBAGU-Sinergitas antara ulama, organisasi kemasyarakatan Islam dan Polri kembali ditunjukkan di Kota Kotamobagu.…

Daerah

Sinergi Dunia Usaha dan Potensi Lokal Menjadi Fondasi Pertumbuhan Ekonomi Wilayah Wilalang

Info fakta19 September 2026

KONAWE UTARA —  dibalik fakta – Pertumbuhan investasi dan aktivitas pertambangan di wilayah Wilalang hingga…

Daerah

Kemarau Panjang Melanda Kepulauan Manado, 64 Ribu Liter Air Bersih Dikirim ke Siladen dan Manado

Siti Fatimah18 September 2026

Dibalikfakta.com- MANADO – Kemarau panjang yang melanda wilayah kepulauan Manado mulai berdampak pada ketersediaan air…

Bolmong Raya

Setahun Lebih Tanpa Kejelasan, Korban Penganiayaan di Citeureup Pertanyakan Kinerja Penyidik Polsek Citereup

Info fakta16 September 2026

Dibalikfaka – Bogor — Perkara dugaan penganiayaan yang menimpa seorang pria Bernama Falentin pemilik Toko…

Kategori
  • Bolmong Raya
  • Daerah
  • Global
  • Hukum -Kriminal
  • Kabar Indonesia
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Nasional
  • Politik
  • TNI – POLRI
Arsip
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Januari 2022
Arsip
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Januari 2022
Terpopuler

AIUJP Konut Apresiasi Kepmen ESDM 365/2026, Dinilai Buka Ruang Lebih Besar bagi Kontraktor Lokal

29 September 2026

Susetio Cahyadi Resmi Jadi Wakapolda Sulut, Gantikan Awi Setiyono

29 September 2026

BSG Fest 2026 Meriah di Mantos 3, Gubernur Yulius: Bank SulutGo Punya Peran Vital Gerakkan Ekonomi Daerah

27 September 2026

Subscribe Untuk Mendapatkan Notifikasi Berita Terbaru

Dapatkan Notifikasi Berita Terbaru Dari Kami Secara GRATIS

Berita Terbaru

AIUJP Konut Apresiasi Kepmen ESDM 365/2026, Dinilai Buka Ruang Lebih Besar bagi Kontraktor Lokal

29 September 2026

Susetio Cahyadi Resmi Jadi Wakapolda Sulut, Gantikan Awi Setiyono

29 September 2026

BSG Fest 2026 Meriah di Mantos 3, Gubernur Yulius: Bank SulutGo Punya Peran Vital Gerakkan Ekonomi Daerah

27 September 2026
Facebook Twitter Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Unduh Company Profil
  • Kode Etik
  • Indeks
  • Sitemap
HAK CIPTA © 2026 PT. SUMBER FAKTA SULUT

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.