• Politik
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Kabar Indonesia
  • Daerah
  • Global
  • Nasional

Suscribe Untuk Mendapatkan Berita Terbaru

Masukan Email anda untuk mendapatkan Informasi Terbaru Dari Kami GRATIS

Facebook Twitter Instagram
Trending
  • Penonton Tewas di Drag Race Kotamobagu, Siapa yang Memberikan Izin dan Siapa yang Bertanggung Jawab?
  • SPN Polda Metro Gelar Ekspedisi Darat, Bentuk Siswa Polri Presisi dan Humanis
  • Ditpolairud Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Minerba
  • Patroli Perintis Presisi Bubarkan Tawuran di Duren Sawit, 16 Pemuda Diamankan
  • TREESPORT: Berkarya Dalam Industri Tekstil Mengangkat Kaum Gender Tua – Muda Punya Semangat
  • Empat Tahun Warga Malalayang Keluhkan Air Bersih, Natanael Pepah Janji Kawal hingga Tuntas
  • LSM Bakkin Desak Polres BoltimTindaklanjuti laporan Penangkapan BBM Menyeret Nama Ci Elen 
  • Dr. dr. JESIS GRETCHEN, SH, MH, M.Pd, M.Th: Perlunya Dievaluasi Total Terkait Adanya Korban Keracunan Program MBG
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo
DibalikfaktaDibalikfakta
  • Politik

    Dr. dr. JESIS GRETCHEN, SH, MH, M.Pd, M.Th: Perlunya Dievaluasi Total Terkait Adanya Korban Keracunan Program MBG

    7 Agustus 2026

    Polda Metro Jaya Kembalikan 67 Kendaraan kepada Pemilik yang Sah

    31 Juli 2026

    LSM JAMA Soroti Rp1,46 Miliar Belum Tertib: Kesalahan KPU di Sulut Berulang Tanpa Perubahan

    27 Juli 2026

    Dituduh Terlibat PETI, Recky Kaligis Tegaskan Itu Hanya Fitna

    2 Juli 2026

    LAPORAN ATAS AH RANGKAP JABATAN, BADAN KEHORMATAN DPRD KOTA SERANG DI ANGGAP MEGEGEG

    1 Juli 2026
  • Masyarakat,sosial, budaya

    Penonton Tewas di Drag Race Kotamobagu, Siapa yang Memberikan Izin dan Siapa yang Bertanggung Jawab?

    9 Agustus 2026

    Ditpolairud Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Minerba

    9 Agustus 2026

    Patroli Perintis Presisi Bubarkan Tawuran di Duren Sawit, 16 Pemuda Diamankan

    9 Agustus 2026

    TREESPORT: Berkarya Dalam Industri Tekstil Mengangkat Kaum Gender Tua – Muda Punya Semangat

    8 Agustus 2026

    Empat Tahun Warga Malalayang Keluhkan Air Bersih, Natanael Pepah Janji Kawal hingga Tuntas

    8 Agustus 2026
  • Kabar Indonesia

    SPN Polda Metro Gelar Ekspedisi Darat, Bentuk Siswa Polri Presisi dan Humanis

    9 Agustus 2026

    Ditpolairud Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Minerba

    9 Agustus 2026

    Patroli Perintis Presisi Bubarkan Tawuran di Duren Sawit, 16 Pemuda Diamankan

    9 Agustus 2026

    TREESPORT: Berkarya Dalam Industri Tekstil Mengangkat Kaum Gender Tua – Muda Punya Semangat

    8 Agustus 2026

    LSM Bakkin Desak Polres BoltimTindaklanjuti laporan Penangkapan BBM Menyeret Nama Ci Elen 

    8 Agustus 2026
  • Daerah
  • Global
  • Nasional
DibalikfaktaDibalikfakta
Bolmong Raya

Penonton Tewas di Drag Race Kotamobagu, Siapa yang Memberikan Izin dan Siapa yang Bertanggung Jawab?

Siti FatimahBy Siti Fatimah9 Agustus 2026Tidak ada komentar6 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Dibalikfakta.com-
KOTAMOBAGU – Insiden tragis dalam ajang drag race yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka menyisakan sejumlah pertanyaan serius yang perlu dijawab secara terbuka: siapa yang memberikan izin penggunaan lokasi, siapa yang bertanggung sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Publik Berhak Mendapatkan Kejelasan.
Tragedi ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan kegiatan balap kendaraan bermotor, khususnya yang menggunakan jalan umum.
Dengan adanya korban jiwa dan luka-luka dalam jumlah signifikan, maka pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya “siapa pengemudinya?”
Tetapi juga:
Siapa penyelenggaranya?
Siapa yang memberikan izin?
Siapa yang menyatakan lokasi tersebut layak digunakan?
Siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan penonton?
Dan yang paling penting, apakah seluruh prosedur keselamatan telah dipenuhi sebelum kegiatan dimulai?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting agar proses hukum tidak berhenti pada pihak pengemudi semata, tetapi benar-benar mengungkap seluruh rantai tanggung jawab di balik tragedi drag race yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka tersebut. atas keselamatan penonton, dan apakah seluruh prosedur pengamanan telah dipenuhi sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan?
Peristiwa ini tidak semestinya hanya berhenti pada pertanyaan mengenai pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan. Dalam setiap kegiatan balap kendaraan bermotor yang melibatkan penonton, penyelenggara memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh aspek keselamatan telah dipersiapkan secara memadai, mulai dari perencanaan teknis, pengaturan lokasi, hingga pengawasan di lapangan.
Dalam kejadian tersebut, korban dilaporkan mencapai sekitar 16 orang, dengan 6 orang meninggal dunia dan sisanya mengalami luka-luka. Data ini menunjukkan bahwa insiden tersebut bukan peristiwa kecil, melainkan tragedi besar yang memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan acara, termasuk aspek hukum, administratif, dan teknis keselamatan.
Terlebih apabila perlombaan dilaksanakan di jalan umum atau ruas jalan yang bukan merupakan sirkuit permanen, maka aspek legalitas penggunaan jalan, rekayasa lalu lintas, penempatan penonton, hingga sistem pengamanan lintasan menjadi hal krusial yang wajib ditinjau secara ketat oleh seluruh pihak yang berwenang.
Siapa yang Memberikan Izin?
Pertanyaan mendasar dalam kasus ini adalah: siapa yang memberikan izin atau persetujuan sehingga lokasi tersebut dapat digunakan sebagai arena perlombaan?
Apakah terdapat izin resmi dari kepolisian? Apakah pemerintah daerah atau instansi yang berwenang atas jalan tersebut turut memberikan persetujuan? Apakah terdapat rekomendasi teknis serta pemenuhan standar keselamatan dari organisasi olahraga otomotif terkait?
Dalam praktiknya, kegiatan balap liar yang dilegalkan atau event otomotif resmi wajib melalui mekanisme perizinan yang ketat, termasuk kajian risiko, pengaturan lalu lintas, serta penilaian kelayakan lokasi. Tanpa itu, kegiatan tersebut berpotensi melanggar hukum dan membahayakan keselamatan publik.
Seluruh dokumen perizinan tersebut penting untuk dibuka kepada publik guna memastikan apakah kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur atau terdapat kelalaian dalam proses perizinan.
Sebab, apabila suatu kegiatan telah memperoleh izin resmi, maka harus jelas pula siapa yang bertanggung jawab memastikan seluruh persyaratan keselamatan dipenuhi sebelum perlombaan dimulai.
Standar Keselamatan Penonton
Pertanyaan berikutnya yang tidak kalah penting adalah: apakah posisi penonton telah ditempatkan pada zona yang aman?
Dalam perlombaan kendaraan bermotor, risiko kehilangan kendali pada kendaraan merupakan hal yang tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, keberadaan pembatas (barrier), pagar pengaman, zona aman penonton, petugas pengamanan, serta pengaturan jarak antara lintasan dan penonton merupakan standar keselamatan yang wajib dipenuhi.
Apabila terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban dalam jumlah besar, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan apakah insiden tersebut murni akibat kesalahan pengemudi atau terdapat kelalaian dalam sistem pengamanan penyelenggaraan acara yang dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian serius (negligence).
Aspek Hukum Pidana yang Dapat Diterapkan
Dalam perspektif hukum pidana Indonesia, peristiwa seperti ini tidak hanya dapat dilihat dari sisi kecelakaan lalu lintas semata, tetapi juga dapat menyentuh beberapa ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 359 KUHPBarang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan.Pasal ini dapat dikenakan kepada pihak yang terbukti lalai, baik pengemudi maupun penyelenggara yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Pasal 360 KUHPMengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau luka-luka. Dalam konteks ini, panitia atau pihak yang bertanggung jawab atas pengamanan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti tidak menjalankan kewajiban kehati-hatian.
Pasal 302 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009)Mengatur bahwa setiap kegiatan yang menggunakan jalan untuk kepentingan tertentu di luar fungsi lalu lintas wajib mendapatkan izin dan memenuhi persyaratan teknis serta keselamatan.
Pasal 273 UU LLAJDapat dikenakan kepada pihak penyelenggara jalan atau pihak yang lalai dalam pemeliharaan jalan sehingga menyebabkan kecelakaan.
Kemungkinan Tindak Pidana Kelalaian Korporasi atau PenyelenggaraJika kegiatan diselenggarakan oleh komunitas, organisasi, atau pihak tertentu secara terstruktur, maka tanggung jawab pidana juga dapat melekat pada badan penyelenggara apabila terbukti adanya kelalaian sistemik.
Dengan demikian, tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada pengemudi kendaraan, tetapi juga dapat meluas kepada panitia, pihak pemberi izin, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pengamanan lokasi.
Tidak Hanya Berfokus pada Pengemudi
Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dengan melihat peran setiap pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
Pengemudi yang terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun di sisi lain, panitia penyelenggara juga harus diperiksa apabila terdapat dugaan kelalaian dalam aspek keselamatan yang berkontribusi terhadap terjadinya korban jiwa.
Demikian pula pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian izin perlu dimintai keterangan sesuai kewenangan dan perannya masing-masing, termasuk apakah ada pelanggaran prosedur administratif dalam penerbitan izin kegiatan.
Pertanyaan publik bukan untuk mencari pihak yang disalahkan semata, melainkan untuk memastikan bahwa jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam jumlah besar tidak dianggap sebagai risiko biasa dalam sebuah kegiatan perlombaan.
Penegak Hukum Perlu Mengungkap Rantai Perizinan
Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya berfokus pada pengemudi dan kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Penyidikan juga perlu menelusuri secara menyeluruh rantai penyelenggaraan dan perizinan, mulai dari penyelenggara kegiatan, penanggung jawab lapangan, pihak pemberi izin lokasi, keberadaan dokumen perizinan, hasil pemeriksaan lokasi sebelum kegiatan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pengamanan penonton.
Apabila seluruh prosedur telah dipenuhi dan standar keselamatan telah dijalankan, hal tersebut harus dapat dibuktikan secara transparan melalui dokumen resmi dan keterangan para pihak terkait.
Sebaliknya, jika ditemukan bahwa kegiatan dilaksanakan tanpa izin yang semestinya atau terdapat kelalaian dalam pengamanan yang berkontribusi terhadap jatuhnya korban, maka pihak-pihak terkait harus diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Publik Berhak Mendapatkan Kejelasan
Tragedi ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan kegiatan balap kendaraan bermotor, khususnya yang menggunakan jalan umum.
Dengan adanya korban jiwa dan luka-luka dalam jumlah signifikan, maka pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya “siapa pengemudinya?”
Tetapi juga:
Siapa penyelenggaranya?
Siapa yang memberikan izin?
Siapa yang menyatakan lokasi tersebut layak digunakan?
Siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan penonton?
Dan yang paling penting, apakah seluruh prosedur keselamatan telah dipenuhi sebelum kegiatan dimulai?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting agar proses hukum tidak berhenti pada pihak pengemudi semata, tetapi benar-benar mengungkap seluruh rantai tanggung jawab di balik tragedi drag race yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka tersebut.

(SIT)

Post Views: 26
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSPN Polda Metro Gelar Ekspedisi Darat, Bentuk Siswa Polri Presisi dan Humanis
Siti Fatimah

Related Posts

Global

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Minerba

9 Agustus 2026
Kabar Indonesia

Patroli Perintis Presisi Bubarkan Tawuran di Duren Sawit, 16 Pemuda Diamankan

9 Agustus 2026
Global

TREESPORT: Berkarya Dalam Industri Tekstil Mengangkat Kaum Gender Tua – Muda Punya Semangat

8 Agustus 2026
Berita Terbaru
  • Penonton Tewas di Drag Race Kotamobagu, Siapa yang Memberikan Izin dan Siapa yang Bertanggung Jawab? 9 Agustus 2026
  • SPN Polda Metro Gelar Ekspedisi Darat, Bentuk Siswa Polri Presisi dan Humanis 9 Agustus 2026
  • Ditpolairud Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Minerba 9 Agustus 2026
  • Patroli Perintis Presisi Bubarkan Tawuran di Duren Sawit, 16 Pemuda Diamankan 9 Agustus 2026
  • TREESPORT: Berkarya Dalam Industri Tekstil Mengangkat Kaum Gender Tua – Muda Punya Semangat 8 Agustus 2026
  • Empat Tahun Warga Malalayang Keluhkan Air Bersih, Natanael Pepah Janji Kawal hingga Tuntas 8 Agustus 2026
  • LSM Bakkin Desak Polres BoltimTindaklanjuti laporan Penangkapan BBM Menyeret Nama Ci Elen  8 Agustus 2026
  • Dr. dr. JESIS GRETCHEN, SH, MH, M.Pd, M.Th: Perlunya Dievaluasi Total Terkait Adanya Korban Keracunan Program MBG 7 Agustus 2026
  • Kedua Belah Pihak, Orang Tua dan Guru SMP Negeri 1 Tenga Gelar Restorative Justice di Polres Minsel 7 Agustus 2026
Kategori
  • Bolmong Raya
  • Daerah
  • Global
  • Hukum -Kriminal
  • Kabar Indonesia
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Nasional
  • Politik
  • TNI – POLRI
Kabar Indonesia
Kabar Indonesia

SPN Polda Metro Gelar Ekspedisi Darat, Bentuk Siswa Polri Presisi dan Humanis

Info fakta9 Agustus 2026

Jakarta – dibalikfakta.com – Sekolah Polisi Negara atau SPN Polda Metro Jaya menggelar kegiatan Ekspedisi…

Global

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Minerba

Info fakta9 Agustus 2026

JAKARTA – dibalikfakta – Ditpolairud Polda Metro Jaya menetapkan RS sebagai tersangka dalam perkara dugaan…

Kabar Indonesia

Patroli Perintis Presisi Bubarkan Tawuran di Duren Sawit, 16 Pemuda Diamankan

Info fakta9 Agustus 2026

Jakarta – dibali Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya membubarkan aksi tawuran…

Global

TREESPORT: Berkarya Dalam Industri Tekstil Mengangkat Kaum Gender Tua – Muda Punya Semangat

Info fakta8 Agustus 2026

Dibalikfakta.com – Jakarta, 8 Agustus 2026 — Tidak semua perjuangan harus dipajang untuk mendapatkan pengakuan.…

Bolmong Raya

LSM Bakkin Desak Polres BoltimTindaklanjuti laporan Penangkapan BBM Menyeret Nama Ci Elen 

Info fakta8 Agustus 2026

Dibalikfakta.com _Sulut , 8 Agustus 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Bakkin mendesak Polres Boltim segera…

Global

Dr. dr. JESIS GRETCHEN, SH, MH, M.Pd, M.Th: Perlunya Dievaluasi Total Terkait Adanya Korban Keracunan Program MBG

Info fakta7 Agustus 2026

Dibalikfakta.com – Jakarta, 7 Agustus 2026 – Adanya laporan korban keracunan pada program Makan Bergizi…

Daerah

RAHMAN SALEHE RESMI DILAPORKAN KE KPK DUGAAN LHKPN TAK WAJAR

Info fakta6 Agustus 2026

Jakarta, 6 Agustus 2026 – dibalikfakta.com – LSM BAKKIN Resmi melaporkan Rahman Salehe ke KPK…

Kategori
  • Bolmong Raya
  • Daerah
  • Global
  • Hukum -Kriminal
  • Kabar Indonesia
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Nasional
  • Politik
  • TNI – POLRI
Arsip
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Januari 2022
Arsip
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Januari 2022
Terpopuler

Penonton Tewas di Drag Race Kotamobagu, Siapa yang Memberikan Izin dan Siapa yang Bertanggung Jawab?

9 Agustus 2026

SPN Polda Metro Gelar Ekspedisi Darat, Bentuk Siswa Polri Presisi dan Humanis

9 Agustus 2026

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Minerba

9 Agustus 2026

Subscribe Untuk Mendapatkan Notifikasi Berita Terbaru

Dapatkan Notifikasi Berita Terbaru Dari Kami Secara GRATIS

Berita Terbaru

Penonton Tewas di Drag Race Kotamobagu, Siapa yang Memberikan Izin dan Siapa yang Bertanggung Jawab?

9 Agustus 2026

SPN Polda Metro Gelar Ekspedisi Darat, Bentuk Siswa Polri Presisi dan Humanis

9 Agustus 2026

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Minerba

9 Agustus 2026
Facebook Twitter Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Unduh Company Profil
  • Kode Etik
  • Indeks
  • Sitemap
HAK CIPTA © 2026 PT. SUMBER FAKTA SULUT

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.