Dibalikfakta.com
HALMAHERA SELATAN – Dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan bantuan sekolah di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 157 Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menjadi perhatian sejumlah guru dan orang tua murid.
Mereka meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan audit serta evaluasi terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana BOS Afirmasi yang diterima sekolah, guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan dan peruntukannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari keterangan sejumlah guru, selama menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 157 Tawabi, terdapat sejumlah penggunaan anggaran Dana BOS yang diketahui oleh para guru, di antaranya pengadaan sebuah laptop merek ASUS yang disebut dalam kondisi bekas, buku pegangan guru, serta taplak meja.
Sementara itu, setelah sekolah memperoleh Dana BOS Afirmasi, terdapat sejumlah pengadaan barang yang diketahui oleh para guru, berupa sebuah laptop merek AXIO dalam kondisi baru dengan spesifikasi RAM 4 GB dan prosesor Intel Core 2, sebuah dispenser berukuran kecil, serta perangkat jaringan Starlink.
Menurut keterangan para guru, pengadaan barang tersebut perlu mendapat penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan sekolah, perencanaan anggaran, spesifikasi barang, harga pengadaan, serta ketentuan penggunaan Dana BOS dan Dana BOS Afirmasi.
Sorotan sejumlah guru terutama tertuju pada pengadaan laptop ASUS yang disebut dibeli dalam kondisi bekas menggunakan anggaran Dana BOS. Mereka berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan mengenai proses pengadaan, kondisi barang saat dibeli, harga pembelian, serta dasar pertimbangan pemilihan perangkat tersebut.
Selain persoalan pengadaan barang, redaksi juga memperoleh informasi terkait adanya surat pernyataan bermaterai yang dibuat oleh kepala sekolah.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa tugas dan fungsi bendahara sekolah saat ini hanya sebatas melakukan penandatanganan dokumen administrasi, sementara seluruh proses penerimaan bantuan, pengelolaan anggaran, pembelanjaan, hingga pertanggungjawaban dana menjadi tanggung jawab kepala sekolah.
Surat tersebut juga memuat pernyataan kesediaan kepala sekolah untuk bertanggung jawab apabila di kemudian hari dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Keberadaan surat tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari sejumlah guru dan orang tua murid terkait mekanisme pengelolaan keuangan sekolah, khususnya mengenai peran bendahara dan unsur sekolah lainnya dalam proses administrasi serta pengawasan penggunaan anggaran.
Mereka menilai, pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan dan melibatkan pihak-pihak terkait agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain meminta audit terhadap penggunaan Dana BOS dan Dana BOS Afirmasi, para orang tua murid juga berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan kepala sekolah yang disebut telah cukup lama menjabat.
Menurut mereka, evaluasi dan penyegaran kepemimpinan diperlukan apabila ditemukan adanya persoalan dalam tata kelola sekolah, sehingga pelayanan pendidikan dapat berjalan lebih baik dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Para orang tua murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan dapat memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait langkah evaluasi maupun tindak lanjut terhadap persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah SD Negeri 157 Tawabi belum memberikan klarifikasi resmi terkait informasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(**Team)



