Dibalikfakta.com
MINAHASA – Dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Temuan hasil penelusuran tim media di SPBU 74.956.16, Kelurahan Roong, Kecamatan Tondano Barat, memunculkan pertanyaan publik mengenai ketepatan penyaluran solar subsidi yang merupakan hak masyarakat.
Penelusuran yang dilakukan pada Selasa (28/7/2026) menghasilkan dokumentasi berupa foto yang memperlihatkan aktivitas pengisian serta pengangkutan solar menggunakan kendaraan tertentu. Dokumentasi tersebut kini menjadi dasar penelusuran lebih lanjut guna memastikan apakah seluruh aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan atau terdapat dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Di tengah penelusuran tersebut, beredar pula informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH). Namun hingga saat ini informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Karena itu, pembuktian melalui penyelidikan yang profesional, objektif, dan transparan menjadi langkah yang sangat penting.
Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan hanya menyangkut penyalahgunaan BBM bersubsidi, tetapi juga menyentuh integritas pengawasan serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
BBM bersubsidi merupakan program pemerintah yang dibiayai negara untuk membantu masyarakat yang berhak. Oleh sebab itu, setiap dugaan penyimpangan wajib ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi telah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Minahasa terkait aktivitas yang terekam dalam dokumentasi tersebut, termasuk meminta penjelasan mengenai informasi dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan substantif atas konfirmasi yang telah disampaikan.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Kapolres Minahasa maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.
Publik kini menaruh harapan kepada aparat penegak hukum, Pertamina, dan instansi terkait agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh fakta di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik.
Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, akurasi, independensi, keberimbangan, serta hak jawab seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini.
(Team**)



