Jakarta – dibalikfakta.com – Peristiwa dua tahun berlalu yang menimpa seorang anak di bawah umur GR di desa Buyat diduga telah mengakhiri dengan cara bunuh diri .
Terkait hal tersebut Ketua Umum Kerukunan masyarakat nusa utara Eugenius Paransi Minta Polres Boltim/ PPA.memberikan kejelasan terkait kasus tersebut,dan dibuka secara terang terangan.ucap Paransi
selaku ahli hukum pidana tentunya mempertanyakan proses penyelidikan terkait dalam peristiwa bunuh diri tersebut .apa lagi yang bersangkutan masih dalam pengawasan orang tua atau dibawah umur. Dan kasus tersebut tidak bisa hanya diselesaikan secara kekeluargaan karena ada pasal tertentu tidak bisa diselesaikan Damai ,tentunya proses penyelidikan atas kematian harus di usut dan apa yang menjadi penyebab kematian korban.
penyebab dugaan bunuh diri tersebut.mengingat undang undang perlindungan anak, udang udang kekerasan seksual dan udang udang pidana lainnya .
Terkait keterangan saksi sangat penting melakukan pendalaman dan penting diungkap penyebabnya , jika terbukti menjalin hubungan khusus dengan anak di bawah umur, sesuai
Kini mencuat sesuai keterangan saksi pada saat pemeriksaan polisi bahwa korban sebelum kejadian bunuh diri ,diduga karena punya permasalahan serius terkait dugaan hubungan gelap, menyeret nama bos tambang Brayen sesuai keterangan BAP polisi no 8,9,10
Tim Redaksi mendapatkan informasi dan bukti BAP keterangan saksi,terebut maka menjadi pertanyaan terkait tidak berjalannya proses kepastian hukum atas kasus terebut,
dan kasus tersebut harus perlu Pengawalan dan biasa diusut kembali penyebab kematian korban.
permintaan Bap atau keterangan ,yang diduga menyeret nama brayen harus bertanggungjawab. Ini Menjadi perhatian serius oleh pihak aparat penegak hukum / PPA harus menindakjut dugaan proses laporan tersebut .
menjadi perhatian serius seharusnya jika benar dugaan nama Byaren disebut ada hubungan khusus hubungan atau pacaran dengan korban RG yang masih dibawah umur tentunya aparat penegak hukum melakukan pendalaman.apalagi kalau status korban masih menempuh pendidikan seharusnya yang bersangkutan wajib melindungi.apa lagi yang bersangkutan sudah memiliki istri.
Diketahui korban diduga menjalin hubungan dengan B masih usia dibawah umur hingga korban meninggal di usia 18 Tahun 2 bulan.maka perlu persitiwa tersebut patut dikawal dan proses hukum dugaan sesuai tertuang dalam BAP kepolisian.
Tim Redaksi konfirmasi ke pihak Brayen melalui whatsapp menjawab dengan singkat.
Slmt siang,
Perlu di ketahui anak bukan di bawa umur.
Anak sudah dewasa umur 19 thn.
Dan dari pihak lelaki sudah beberapa kali menegur sang pelakor bahkan orng tua.
Bahkan brayen sudah pergi ke Rumah orngtua sang pelakor.
Supaya menasehati anaknya.
Dan kejadian ini.
Terjadi di rumah orangtuanya, dan mati di tangan orngtuanya sendiri.
Dan ada Bukti Vidio bahwa sang keluarga tidak akan membebankan masalah ini kpada pihak lelaki.
Karna kejadian ada di rumahnya sendiri.
Dan perlu di ketahui,
Yg dapat perawan ataw kegadisannya bukan brayen.
Karna sebelum dengan brayen dia juga sudah menjalin hubungan dengan beberapa lelaki
Dan harus di ketahui bahwa pihak perempuan dan dari pihak brayen saat ini sudah DAMAI.
Proses berjalan dan telah selesai.
Dan tidak ada kekerasan.
Dan ke 2 kluarga telan damai
So ndk ada berita laeng so?? Tutup pihak Brayen.
Tim Redaksi



