Dibalikfakta.com–
BOLAANG MONGONDOW – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan perkebunan Potolo Sinomorumping, Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan.
Di tengah gencarnya Operasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan komitmen pemerintah memberantas aktivitas pertambangan ilegal, puluhan alat berat jenis ekskavator justru terpantau kembali beroperasi secara terbuka di lokasi tersebut.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga telah berlangsung cukup lama. Aktivitas pengerukan tanah secara masif menggunakan alat berat terlihat berlangsung tanpa hambatan, sementara kerusakan lingkungan yang ditimbulkan terus meluas.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi di lapangan, aktivitas PETI tersebut diduga tidak hanya melibatkan jaringan lokal. Sejumlah sumber menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang warga negara asing (WNA) yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam operasional pertambangan di lokasi tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Di sisi lain, dampak aktivitas tambang ilegal tersebut mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Sejumlah lahan pertanian yang berada di sekitar lokasi disebut mengalami kerusakan akibat perubahan bentang alam, sedimentasi, hingga aktivitas alat berat yang beroperasi di sekitar kawasan perkebunan warga.
AM, salah satu pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan area pertambangan, mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah akibat aktivitas PETI yang terus berlangsung.
“Lahan pertanian kami terdampak langsung. Kerugian yang kami alami sudah sangat besar. Kami berharap ada perhatian dan tindakan nyata dari pemerintah serta aparat penegak hukum,” ungkapnya Kepada awak media Selasa (04/08/2026).
Selain menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, aktivitas PETI juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan jangka panjang. Pembukaan lahan tanpa kontrol, pengerukan tanah secara besar-besaran, serta ancaman pencemaran aliran sungai menjadi risiko nyata yang dapat mengancam keberlangsungan ekosistem dan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Desakan terhadap aparat penegak hukum pun semakin menguat. Sejumlah warga meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) dan Polres Bolaang Kotamobagu segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas PETI yang masih berlangsung di kawasan Potolo Sinomorumping.
Masyarakat menilai penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga harus mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengelola, maupun aktor intelektual di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Kami berharap Polda Sulut dan Polres Kotamobagu segera turun tangan. Jangan sampai aktivitas ini terus berlangsung dan merugikan masyarakat. Aparat harus mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Apabila nantinya terbukti terdapat keterlibatan pihak asing dalam aktivitas tersebut tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran di sektor pertambangan, tetapi juga dapat merambah pada aspek keimigrasian, investasi, ketenagakerjaan, serta pengelolaan sumber daya alam yang menjadi kewenangan negara.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Polda Sulut, Polres Kota Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya untuk mengusut tuntas aktivitas PETI yang masih beroperasi di Potolo Sinomorumping. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai menjadi ujian nyata terhadap komitmen negara dalam melindungi lingkungan, menegakkan supremasi hukum, serta menjaga hak-hak masyarakat yang terdampak.
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait. Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Team*)



