MINSEL-Dibalikfakta.com-Dinas Pengendalian penduduk dan keluarga berencana (PPKB) kabupaten minahasa selatan yang Pengelolaan anggaran keuangannya disorot tajam.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) anggaran tahun 2024 yang pemeriksaan nya dilakukan pada 2025,ditemukan dugaan sejumlah kegiatan aliran dana kegiatan nya masuk ke rekening pribadi sehingga kegiatan tidak terlaksana.
Temuan tersebut mengarah pada Sekretaris Dinas PPKB yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPKB.
Kepala dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana kabupaten Minahasa selatan ketika dikonfirmasi Via aplikasi pesan Whatsapp mengatakan jika dirinya sibuk
“nanti ambe waktu bacerita,maaf ada ta sibuk ini kita nda di kantor,” ujarnya.
Terkait Penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan keuangan negara bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mewajibkan seluruh transaksi keuangan daerah dilakukan melalui mekanisme dan rekening resmi pemerintah.
Tak hanya itu, pengelolaan anggaran negara harus memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
Apabila dalam prosesnya ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
“Saat media ingin konfirmasi kepada Kepala dinas Pengendalian penduduk dan keluarga berencana (PPKB) kabupaten minahasa, jawaban kepada media, saya masih sibuk banyak kegiatan,” jelasnya kadis PPKB
Sampai berita ini diturunkan,dari pemerintah daerah belum memberikan statement, terkait tindak lanjut atas temuan Badan pemeriksaan keuangan tersebut. Dan tidak ada bukti bahwa sudah di kembalikan ke kas daerah.
Publik mendesak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan tidak adanya kerugian negara.(Koresy)



