Dibalikfakta.com — MANADO, SULAWESI UTARA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrimum Polda Sulawesi Utara mengamankan seorang terduga pelaku pencurian katalis mobil bersama seorang terduga penadah yang diduga menampung hasil kejahatan tersebut.
Penindakan ini dilakukan setelah polisi memperoleh informasi terkait dugaan aksi pencurian katalis mobil yang terjadi berulang kali. Dari informasi awal yang diperoleh, terduga pelaku diduga telah beraksi hingga sekitar 50 kali dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan.
Katalis mobil yang diduga dicuri tersebut kemudian dikumpulkan dan diserahkan kepada seorang pengepul yang diduga berperan sebagai penadah.
Dalam penanganan perkara ini, tim kepolisian turut mengamankan kedua terduga beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.
Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami rangkaian aksi yang diduga dilakukan, termasuk mengungkap lokasi kejadian, jumlah kendaraan yang menjadi sasaran, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Polisi juga masih mendalami keterkaitan barang bukti yang diamankan dengan sejumlah laporan atau kejadian pencurian katalis mobil lainnya.
Proses hukum terhadap para terduga masih berjalan. Penetapan status hukum dan pembuktian perkara sepenuhnya akan dilakukan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber informasi: Humas Polda Sulut
(SIT)



