Dibalikfakta.com – MINAHASA TENGGARA — Kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Minahasa Tenggara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang dari enam orang yang telah diidentifikasi sebagai tersangka. Pengungkapan ini menjadi perhatian publik lantaran barang yang diduga menjadi sasaran para pelaku ternyata tidak sesuai dengan perkiraan mereka.
Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., memaparkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di lobi Mapolres Mitra, Selasa (20/10/2026). Konferensi pers itu turut dihadiri Kasat Reskrim Iptu Tengku Said Hafiz, S.Tr.K., M.H., serta Kasi Humas Ipda Valentin Lakidong, S.H.
Peristiwa dugaan curas tersebut terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2026, di wilayah Belang. Aksi yang videonya beredar di media sosial itu sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Berawal dari Dugaan Perampasan Dua Tong dan Satu Karung
Berdasarkan keterangan kepolisian, para tersangka diduga melakukan aksi menggunakan senjata tajam dan senjata angin jenis PCP. Mereka diduga merampas dua tong bekas kemasan bahan tambang emas yang dikenal dengan sebutan CN, serta sebuah karung.
Namun, fakta yang terungkap kemudian justru di luar dugaan. Dua tong yang diduga menjadi sasaran karena dianggap berisi bahan tambang bernilai tinggi ternyata berisi jagung pipil yang akan dijual sebagai pakan ayam. Sementara itu, karung yang turut diambil diketahui berisi gula.
Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana dugaan tindak kriminal yang melibatkan kekerasan dapat menimbulkan kerugian dan keresahan, bahkan ketika barang yang menjadi sasaran tidak sesuai dengan perkiraan pelaku.
Lima Tersangka Diamankan di Sejumlah Lokasi
Setelah kasus tersebut viral, para tersangka disebut sempat melarikan diri ke sejumlah tempat berbeda. Meski demikian, jajaran Satreskrim Polres Minahasa Tenggara melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan mereka.
Dalam proses pengejaran, Satreskrim Polres Mitra berkolaborasi dengan Tim Resmob Polresta Manado dan Polres Minahasa. Hasilnya, lima orang berhasil diamankan di beberapa lokasi berbeda.
Mereka masing-masing berinisial SU alias Fian, MFS alias Vin, VCR alias Ipi, NFL alias Leon, dan LAR alias Dam. Sementara satu orang lainnya berinisial R masih belum diamankan berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan pengungkapan kasus tersebut.
Kapolres Mitra menjelaskan bahwa tindakan tegas dan terukur dilakukan terhadap tersangka yang berusaha melarikan diri saat hendak diamankan.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya.
Diduga Berkaitan dengan Tiga Lokasi Pencurian Lain
Pengembangan penyidikan mengungkap dugaan keterkaitan kelompok tersebut dengan sejumlah kasus pencurian lainnya.
Menurut keterangan kepolisian, kelompok itu diduga juga terlibat dalam aksi pencurian di tiga lokasi berbeda, yakni dua tempat di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan satu lokasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Sejumlah tersangka disebut memiliki catatan sebagai residivis. Meski demikian, dugaan keterlibatan dalam perkara lain tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Pengembangan ini menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian untuk mengungkap apakah terdapat rangkaian tindak pidana lain yang berkaitan dengan para tersangka.
Polisi Sita Mobil, Senjata Angin, Senjata Tajam hingga Topeng
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi para tersangka.
Barang bukti yang disita antara lain:
Satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam dengan nomor polisi DB 8162 AJ.
Satu buah tong berwarna abu-abu.
Satu unit senjata angin jenis PCP merek Predator berwarna hitam.
Satu bilah senjata tajam.
Satu karung bekas.
Sejumlah jaket dan topeng yang diduga digunakan saat beraksi.
Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Penyidik juga perlu mendalami hubungan setiap barang dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf d KUHP, subsider Pasal 479 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan pengungkapan kasus oleh kepolisian.
Pasal yang disangkakan tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sesuai ketentuan yang diterapkan dalam perkara ini.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing tersangka berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, dan pemeriksaan di pengadilan.
Kapolres Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Mitra.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami peristiwa yang mengarah pada tindak pidana.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian penanganan hukum sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat, khususnya di wilayah Belang dan sekitarnya.
Masyarakat juga diharapkan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Dibalikfakta.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi berdasarkan keterangan resmi serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi Dibalikfakta.com
(SIT)



