MANADO, Dibalikfakta.com– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I dalam bentuk liquid sintetis yang mengandung Pinaca di Kota Manado. Dalam kasus ini, dua pemuda berinisial MH (19) dan MS (22) diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan cairan tersebut.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo bersama Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandrie Makaminan di Gedung Ditresnarkoba Polda Sulut, Selasa (20/10/2026).
Kombes Pol Endrastiawan menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi liquid sintetis di kawasan Jalan TNI, Kelurahan Tikala Ares, Kota Manado.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulut melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan MH pada Rabu (9/9/2026), sekitar pukul 23.30 WITA, di Jalan TNI Nomor 4, Kelurahan Tikala Ares.
Dari tangan MH, petugas menyita satu botol liquid sintetis yang disebut mengandung Pinaca dengan volume 6,65 mililiter, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp300.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MH diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli liquid sintetis. Ia juga disebut mengaku pernah menjual cairan tersebut kepada sejumlah orang dan membantu MS melakukan penjualan dengan nilai transaksi mencapai Rp800.000.
Polisi Kembangkan Kasus ke Hotel di Malalayang
Berbekal keterangan MH, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengarah kepada MS. Tersangka kedua itu diamankan pada Kamis (10/9/2026), sekitar pukul 00.30 WITA, di salah satu kamar Hotel De’Ggii, Kelurahan Winangun Dua, Kecamatan Malalayang, Manado.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran liquid sintetis. Barang bukti itu meliputi botol liquid yang mengandung Pinaca, perangkat Nixx berisi cairan sintetis, sejumlah botol cairan lainnya, botol semprot yang diduga digunakan untuk mencampur cairan, satu botol alkohol, satu unit iPhone XS Max, serta uang tunai Rp350.000.
Dalam pemeriksaan, MS mengaku mendapatkan liquid sintetis tersebut dari seseorang berinisial I melalui jasa pengiriman dari Jakarta. MS juga mengaku telah melakukan pemesanan sebanyak tujuh kali kepada orang tersebut.
Penyidik selanjutnya mengamankan kedua tersangka dan barang bukti untuk kepentingan proses hukum. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap MH dan MS dengan hasil positif THC serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk menjalani pengujian.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam materi penanganan perkara.
Polda Sulut Ingatkan Bahaya Liquid Vape
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandrie Makaminan mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkotika dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam mengawasi pergaulan anak-anak serta generasi muda.
Ia mengajak masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Yandrie juga memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan vape di kalangan anak muda. Ia mengingatkan para orang tua agar lebih memperhatikan perangkat vape dan cairan yang digunakan anak-anak mereka.
Ia menilai, tanpa pengawasan yang memadai, orang tua bisa kesulitan memastikan kandungan liquid yang digunakan anak-anak, termasuk kemungkinan adanya cairan yang mengandung zat berbahaya atau narkotika.
Karena itu, Polda Sulut mengimbau keluarga untuk meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi dengan anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dapat menyasar berbagai kalangan dan menggunakan beragam media. Kepolisian pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba demi melindungi generasi muda di Sulawesi Utara.(SIT)



