MANADO, dibalikfakta.com – Kapolsek Singkil Ipda. Ch. Pardede merespon cepat akan informasi dan temuan terhadap warung yang menjual miras jenis Cap Tikus di wilayah hukumnya
Kolaborasi turun lapangan Kapolsek bersama beberapa Awak Media dan Anggota Organisasi Masyarakat Selasa (14/2/2023) sekira Pukul. 21.00 Wita berhasil mengamankan barang bukti 62 (enam puluh dua) botol minuman keras jenis Cap Tikus yang telah dikemas didalam botol plastik ukuran 600 Ml.
Menurut informasi yang didapat, kios/warung tersebut berjualan Miras yang terletak di Kelurahan Singkil milik Ko yang berinisial B ini, bebas menjual miras dan diduga para konsumen paling banyak anak-anak dibawah umur.
Menurut Kapolsek Singkil, sudah beberapa kali melakukan razia diwarung-warung yang menjual minuman keras di Wilayah Hukum Polsek Singkil dan barang bukti yang ditemui di TKP langsung diamankan dan dibawah ke Mako Polsek Singkil.
” Turlap seperti ini sudah beberapa kali dilakukan dan barang bukti (Babuk) langsung diamankan ke Polsek. Babuk lain sudah dimusnahkan beberapa bulan lalu di Kejari dan Polresta Manado,” ucap Pardede.
” Terima kasih banyak kepada teman-teman dari Tim Media dan Organisasi Masyarakat yang telah membantu turun langsung di TKP, semoga kita bisa menjadi mitra kerja yang kompak dan kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan di Wilayah Hukum Polsek Singkil,” tutup Kapolsek Singkil Ipda. Ch. Pardede.
Perlu diketahui diakhir razia dilakukan tanda tangan berita acara serah terima barang bukti antara pemilik warung dengan Aparat Penegak Hukum dan disertai saksi-saksi.
(Isnu)