Sangihe – Dibalikfakta.com – Penjabat Bupati Sangihe, dr.Rinny Tamuntuan menghadiri kegiatan mobiile intelektual property clinic (MIC) serta menerima surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal milik pemerinta kabupaten kepulauan Sangihe bertempat di Atrium Manado Town Square II kota Manado. Rabu (24/5/2023)
Sebagai salah satu komitmen kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dalam memperingati pelayanan publik kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi layanan masyarakat dan penyebarluasan informasi tentang pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual baik personal maupun komunal di provinsi Sulawesi Utara.
Sehubungan dengan hal tersebut, kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM provinsi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan mobiile intelektual property clinic (MIC) sebagai program unggulan tahun 2023 yang dibuka langsung oleh Direktur Jenderal kekayaan intelektual yang dihadiri langsung oleh penjabat Bupati kepulauan Sangihe, dr.Rinny Tamuntuan.
Budaya Tradisional masyarakat adat kabupaten kepulauan Sangihe, Ampat Wayer di dokumentasi dan diarsipkan dalam pusat data nasional kekayaan intelektual komunal (KIK) Indonesia.
Dalam rangka ekspresi budaya tradisional (EBT) berdasarkan UU no 28 tahun 2014 tentang hak cipta menerangkan bahwa budaya tradisional masyarakat kabupaten kepulauan Sangihe, Ampat Wayer adalah musik vocal gerak tarian terbuka telah di dokumentasi dan diarsipkan dalam pusat data nasional kekayaan intelektual komunal (KIK) Indonesia.