Minahasa – Diibalikfakta. Com Sidang perkara perdata N0.380/ Pdt.G/2022/PN.Tnn antara Wenny Lumentut sebagai Penggugat melawan Jolla Juversien Benu dkk sebagai Tergugat pada tanggal 24 Mei 2023 masih agenda pembuktian saksi dari Tergugat dan tergugat menghadirkan dua orang saksi yaitu saksi Fredrik Rengkung, SH sebagai saksi fakta dan H. Masyhud Asyhari, SH sebagai saksi ahli.
Saksi Fredrik Rengkung, SH sebagai saksi fakta, yang menurut Kuasa Tergugat akan menerangkan tentang pengukuran tanah karena saksi tersebut yang mengetahui tentang proses pengukuran. Namun berdasarkan keterangan saksi di depan persidangan, saksi tidak hadir saat terjadi pengukuran di lokasi. Saksi hanya membantu tergugat karena teman dimana saat itu tergugat sebagai pemohon tidak bisah hadir. Sehingga saksi yang diminta mengantar pihak pengukur dari BPN, aparat kelurahan dan Daniel Kalalo sebagai penjual ke lokasi tanah dan saksi langsung pulang, nanti kembali ke lokasi saat ditelpon untuk menjemput mereka setelah selesai pengukuran.
Heivy Mandang, SH selaku kuasa Hukum Wenny Lumentut mengatakan keterangan saksi Fakta Fredrik Rengkung, SH justru mematahkan keterangan saksi tergugat sebelumnya yaitu Harianto Dengo yang menerangkan kalau yang menunjuk batas adalah tergugat sebagai pemohon dan ternyata sebagaimana keterangan dari saksi Fredrik Rengkung bahwa tergugat tidak hadir saat pengukuran sehingga meminta bantuan dari saksi.
“Keterangan saksi fakta Fredrik Rengkung Justru mematahkan keterangan saksi tergugat sebelumnya Harianto Dengo dan ternyata sesuai keterangan Fredrik tergugat tidak hafir saat pengukuran” Ucap Heivy Mandang, SH
Selanjutnya untuk keterangan dari saksi ahli H. Masyhud Asyhari, SH yang dihadirkan oleh tergugat justru sangat menguntungan pihak penggugat dimana saat kuasa penggugat mempertanyakan apakah bisah digabungkan menjadi satu sertifikat dua AJB yang tidak berbatasan langsung dan masih ada jarak satu kebun.
Dengan tegas saksi ahli menjawab kalau tidak bisa karena syarat mutlak untuk dapat dijadikan satu sertipikat atas dua AJB atau lebih adalah pembelinya harus orang yang sama dan tanah sesuai AJB harus berbatasan langsung.
Keterangan saksi ahli ini jika dihubungkan dengan keterangan saksi fakta yaitu Daniel Kalalo yang juga adalah pemilik sebelumnya atas tanah, menerangkan kalau tanah miliknya yang telah ia jual kepada Tergugat sebagaimana AJB No. 122 tahun 2009 tidak berbatasan dengan tanah Piet Welan yang telah dijual oleh Piet Welan kepada Tergugat sebagaimana AJB No. 123 tahun 2009. Sementara AJB No. 122 tahun 2009 dan AJB No. 123 tahun 2009 yang menjadi dasar permohonan Tergugat untuk menggabungkan kedua AJB tersebut yang ternyata tidak berbatasan langsung menjadi satu sertipikat sehingga BPN menerbitkan sertipikat No. 313 tahun 2013 Talete Satu atas nama Tergugat. Dan menurut keterangan dari saksi Ahli Sertipikat 313 karena merupakan penggabungan dari 2 AJB yang tidak berbatasan langsung adalah cacat administrasi dan akibat hukumnya sertipikat itu dapat dibatalkan.
Saat Kuasa Hukum Penggugat bertanya tentang pendapat ahli apa akibat hukumnya apabila ada lurah yang mengeluarkan Surat Ketengan Tanah (SKT) dari tanah yang berada di dua wilayah berbeda yang bukan berada di wilayah lurah tersebut namun pengukuran tanah dilakukan oleh lurah tersebut dan surat keterangan tersebut dijadikan dasar untuk pengajuan permohonana untuk penerbitan sertifikat, saksi ahli menjawab bahwa lurah tidak dapat mengeluarkan surat keterangan tentang tanah yang bukan berada di wilayah pemerintahannya dan kalaupun ada maka sertipikat yang diterbitkan atas dasar surat keterangan tersebut adalah cacat administrasi.
Dalam persidangan, Saksi juga menjelaskan bahwa sesuai dengan PP No 24 tahun 1997 apabila ada sertipikat yang sudah 5 (lima) tahun ke atas diterbitkan maka statusnya mutlak, tetapi selama tidak ada pembuktian sebaliknya. Sebagaimana telah terungkap di persidangan baik sidang pembuktian surat maupun pembuktian saksi maka telah terbukti kalau sertipikat No. 313 tahun 2013 Talete Satu adalah cacat administrasi sebagaimana fakta Terungkap di sidang lokasi.
Heivy Mandang, SH menjelaskan bahwa ketetangan saksi dari terguga justru menguntungan Penggugat terutama saksi ahli karena melalui keterangan dari saksi ahli bahwa dua AJB yang tidak berabatasan langsung tidak dapat dijadikan satu sertipikat yang berarti sertipikat Tergugat yang nyata -nyata adalah penggabungan atas dua AJB berari adalah cacat administrasi. Kemudian lurah tidak dapat menerbitkan surat keterangan tanah atas tanah yang bukan berada diwilayah pemerintahannya sementara berkas-berkas pendukung sebagai dasa utnut penerbitan sertipikat sebagaimana bukti surat yang telah dijelaskan pada poin bukti surat di atas menjadi bukti kalau sertipikat no. 313 tahun 2013 Talete Satu milik Tergugat adalah cacat administrasi.
Dari penjelasan ini semoga masyarakat dapat mengerti dengan situasi yang terjadi di persidangan tentang fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak ada yang membuat Penggugat Wenny Lumentut terpojok justru sebaliknya pihak Tergugat yang terpojok dengan keterangan ahli, yang mempertegas tentang status sertipikat no. 313 Talete Satu milik dari Penggugat yang cacat administrasi yang akibat hukumnya sertipikat tersebut dapat dibatalkan.
Ditambahkan Heivy Mandang, SH mengenai status sertifikat yang telah diterbitkan lebih dari 5 (lima) tahun statusnya menjadi mutlak, jangan ditafsirkan setengah – setengah karena ada kelanjutannya yaitu” apabila tidak ada pembuktian sebaliknya”, yang artinya apabila ada pembuktian sebaliknya sebagaimana penjelasan di atas. Otomatis karena penggugat bias membuktikan sebaliknya maka sertifikat yang telah terdaftar diatas lima tahun tetap masih dapat dibatalkan. 25/05/2023
( Stefanus )