• Politik
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Kabar Indonesia
  • Daerah
  • Global
  • Nasional

Suscribe Untuk Mendapatkan Berita Terbaru

Masukan Email anda untuk mendapatkan Informasi Terbaru Dari Kami GRATIS

Facebook Twitter Instagram
Trending
  • Diduga Ci Dede kebal Hukum Tambang Ilegal Bebas Beroperasi, LSM Desak Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas
  • Penyelundupan Sianida  Jalur Filipina ke Kepulauan Sangihe, Minta Pemerintah Pusat dan Kapolri Seriusi Ungkap Para Pelaku
  • Terlibat Tambang Ilegal 39 Nama Bertanggungjawab Potensi Rugikan Negara, Minta Gubernur dan Kajati Sulut Tindak Tegas
  • Bupati Thungari Lepas 4 Utusan Sangihe ke Seleksi Paskibraka Sulut, Beri Motivasi hingga Uang Saku
  • Job Fair 2026 di Polnustar, Pemkab Sangihe Buka Peluang Kerja dan Tekan Pengangguran
  • Sehan Ambaru SH Pertanyakan WNA Mengaku Memiliki Tanah Diduga dijadikan Lahan Tambang Ilegal di Wilayah Ratatotok
  • YSK Resmi Tunjuk Heronimus Makainas Jadi Plt Bupati Sitaro, Putra Daerah dengan Jejak Politik Luar Yang biasa
  • Bos Lukas Lumape diduga Pernah Jadi Tersangka di Polres Sangihe ,Kembali Menambang ilegal : LSM Minta Kejati Sulut dan Kajari Tahuna Periksa LL Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU)
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo
DibalikfaktaDibalikfakta
  • Politik

    Penyelundupan Sianida  Jalur Filipina ke Kepulauan Sangihe, Minta Pemerintah Pusat dan Kapolri Seriusi Ungkap Para Pelaku

    20 Mei 2026

    Sehan Ambaru SH Pertanyakan WNA Mengaku Memiliki Tanah Diduga dijadikan Lahan Tambang Ilegal di Wilayah Ratatotok

    13 Mei 2026

    YSK Resmi Tunjuk Heronimus Makainas Jadi Plt Bupati Sitaro, Putra Daerah dengan Jejak Politik Luar Yang biasa

    11 Mei 2026

    Diduga Tambang Emas ilegal dan Penimbunan Solar Berubsidi Milik Icat Koyongian diLindungi

    20 April 2026

    Wakil Ketua Mona Kloer Serap Aspirasi di Lapas Tuminting

    30 November 2024
  • Masyarakat,sosial, budaya

    Diduga Ci Dede kebal Hukum Tambang Ilegal Bebas Beroperasi, LSM Desak Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas

    30 Mei 2026

    Penyelundupan Sianida  Jalur Filipina ke Kepulauan Sangihe, Minta Pemerintah Pusat dan Kapolri Seriusi Ungkap Para Pelaku

    20 Mei 2026

    Terlibat Tambang Ilegal 39 Nama Bertanggungjawab Potensi Rugikan Negara, Minta Gubernur dan Kajati Sulut Tindak Tegas

    19 Mei 2026

    Bupati Thungari Lepas 4 Utusan Sangihe ke Seleksi Paskibraka Sulut, Beri Motivasi hingga Uang Saku

    16 Mei 2026

    Job Fair 2026 di Polnustar, Pemkab Sangihe Buka Peluang Kerja dan Tekan Pengangguran

    13 Mei 2026
  • Kabar Indonesia

    Penyelundupan Sianida  Jalur Filipina ke Kepulauan Sangihe, Minta Pemerintah Pusat dan Kapolri Seriusi Ungkap Para Pelaku

    20 Mei 2026

    Terlibat Tambang Ilegal 39 Nama Bertanggungjawab Potensi Rugikan Negara, Minta Gubernur dan Kajati Sulut Tindak Tegas

    19 Mei 2026

    Bupati Thungari Lepas 4 Utusan Sangihe ke Seleksi Paskibraka Sulut, Beri Motivasi hingga Uang Saku

    16 Mei 2026

    Job Fair 2026 di Polnustar, Pemkab Sangihe Buka Peluang Kerja dan Tekan Pengangguran

    13 Mei 2026

    Sehan Ambaru SH Pertanyakan WNA Mengaku Memiliki Tanah Diduga dijadikan Lahan Tambang Ilegal di Wilayah Ratatotok

    13 Mei 2026
  • Daerah
  • Global
  • Nasional
DibalikfaktaDibalikfakta
Hukum -Kriminal

Tiga Oknum Mafia Tambang di Ratatotok Mitra Dilimpahkan Kejagung RI ke Kejari Minsel

AgusBy Agus15 Agustus 2023Updated:16 Agustus 2023Tidak ada komentar4 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Minsel – Tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Bareskrim Mabes Polri melimpahkan tiga orang tersangka kasus mafia tambang ilegal di Desa Ratatotok 2, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Selasa 15 Agustus 2023 siang. Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka ini kemudian langsung di jebloskan ke Rutan Mapolres setempat.

“Terkait dengan tahap 2 yang dilakukan hari ini di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan adalah perkara pasal 158 junto pasal 35 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan para tersangka yakni Arny Cristian Kumolontong, Donal Pakuku dan Sie You Ho ini perkara dari Bareskrim Polri yang kemudian diperiksa oleh kejaksaan agung dan hari ini dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tondano,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Minsel, Christian Evan Singal Kepada wartawan.

Para tersangka komplotan mafia tambang ini mendapat pengawalan ketat dari tim Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung RI. Saat tiba di Kantor Kejari Minsel, tiga tersangka bersama barang bukti satu kopor besar berisi dokumen penting ini kemudian langsung diserahkan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif kurang lebih selama 4 jam oleh tim penyidik kejaksaan.

Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka yang sudah mengenakan rompi merah tahanan Kejari Minsel dan kedua tangan mereka sudah diborgol, langsung digiring ke Rutan Mapolres Minsel untuk dititipkan sementara.

“Terhadap ketiga tersangka ini langsung dilakukan penahanan pada hari ini, untuk 20 hari kedepan menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tondano dan menunggu jadwal untuk di sidangkan. Ada juga barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Kasi Intel juga menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pertambangan emas ilegal yang dilakukan para tersangka.

“Kasusnya itu terhadap pertambangan ilegal, pertambangan emas tanpa ijin yang di lakukan di Minahasa Tenggara. Ini pelapornya Perusahaan PT. BLJ dengan nomor laporan Polisi LP/B/0344/VII/2022/ SPKT BARESKRIM POLRI tanggal 4 Juli 2022,” paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT. BLJ Widi Syailendra menyampaikan apresiasi atas langkah aparat penegak hukum yang telah menahan para mafia tambang tersebut.

“Kami sangat apresiasi, kami sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri kemudian yang dilakukan juga oleh kejaksaan dimana hari ini kami mendapatkan informasi bahwa terkait dengan tiga tersangka atas tindak pidana dugaan ilegal mining sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Minahasa Selatan,” ujar Widi Syailendra.

Widi juga menyerahkan proses ini ke aparat penegak hukum agar dapat bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Karena itu proses-proses kedepan nya itu bisa dijalankan secara baik, secara prosedural dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dia menduga pasti ada upaya-upaya dari para mafia tambang itu akan melakukan berbagai cara dan alasan sakit agar tidak ditahan dan menjadi tahanan kota.

“Kami juga memahami bahwa pasti akan ada upaya-upaya dari pihak tersangka, tapi itu adalah hak mereka untuk melakukan proses permohonan penangguhan misalnya kalau ada beberapa tersangka beralasan sakit pasti ada upaya-upaya seperti itu,” bebernya.

Widi juga mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ini kerap melakukan aksi tambang liar di daerah lain.

“Tapi kami mau mengingatkan bahwa ketiga tersangka ini tidak hanya melakukan tindak pidana sebagaimana yang kami laporkan tetapi ada juga dugaan tindakan-tindakan yang sama ilegal mining di daerah yang lain,” terangnya.

Jadi kami sangat berharap para tersangka ini bisa di proses, bisa ditahan sebagaimana ketentuan karena saya rasa tidak ada satupun unsur yang dapat memperbolehkan atau dapat
membiarkan tersangka menjadi tahanan kota,” tandasnya.

Diketahui kasus ini terjadi pada tahun 2020 lalu, dimana pria bernama Arny Cristian Kumolontong selalu komisaris dan juga pemilik lahan menyewakan lahan yang telah dikontrakan ke perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan penambangan liar di areal perusahaan secara membabi buta hingga mempora-porandakan sebagain kawasan.

Pihak perusahaan kemudian langsung melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 juli 2022, kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini kemudian dinaikan statusnya sebagai tersangka.

Para mafia tambang ini di jerat dengan pasal 158 junto pasal 35  Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah.
(Jack Latjandu).

Post Views: 2,851
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKELUARGA BESAR SMA NEGERI 8 MANADO SAMBUT HUT KEMERDEKAAN RI YANG KE 78 DENGAN BERBAGAI LOMBA
Next Article Perbangunan JalanTeteli – Agotey – Kakaskasen Diduga Korupsi, LPK RI dan LSM Inakor Segera Lapor Kejati Sulut
Agus
  • Website

Related Posts

Bolmong Raya

Penyelundupan Sianida  Jalur Filipina ke Kepulauan Sangihe, Minta Pemerintah Pusat dan Kapolri Seriusi Ungkap Para Pelaku

20 Mei 2026
Daerah

Terlibat Tambang Ilegal 39 Nama Bertanggungjawab Potensi Rugikan Negara, Minta Gubernur dan Kajati Sulut Tindak Tegas

19 Mei 2026
Daerah

Bupati Thungari Lepas 4 Utusan Sangihe ke Seleksi Paskibraka Sulut, Beri Motivasi hingga Uang Saku

16 Mei 2026
Berita Terbaru
  • Diduga Ci Dede kebal Hukum Tambang Ilegal Bebas Beroperasi, LSM Desak Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas 30 Mei 2026
  • Penyelundupan Sianida  Jalur Filipina ke Kepulauan Sangihe, Minta Pemerintah Pusat dan Kapolri Seriusi Ungkap Para Pelaku 20 Mei 2026
  • Terlibat Tambang Ilegal 39 Nama Bertanggungjawab Potensi Rugikan Negara, Minta Gubernur dan Kajati Sulut Tindak Tegas 19 Mei 2026
  • Bupati Thungari Lepas 4 Utusan Sangihe ke Seleksi Paskibraka Sulut, Beri Motivasi hingga Uang Saku 16 Mei 2026
  • Job Fair 2026 di Polnustar, Pemkab Sangihe Buka Peluang Kerja dan Tekan Pengangguran 13 Mei 2026
  • Sehan Ambaru SH Pertanyakan WNA Mengaku Memiliki Tanah Diduga dijadikan Lahan Tambang Ilegal di Wilayah Ratatotok 13 Mei 2026
  • YSK Resmi Tunjuk Heronimus Makainas Jadi Plt Bupati Sitaro, Putra Daerah dengan Jejak Politik Luar Yang biasa 11 Mei 2026
  • Bos Lukas Lumape diduga Pernah Jadi Tersangka di Polres Sangihe ,Kembali Menambang ilegal : LSM Minta Kejati Sulut dan Kajari Tahuna Periksa LL Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) 11 Mei 2026
  • Anggota DPRD Provinsi Tonny Supit Sampaikan Dukacita Meninggalnya Ketua DPRD Sitaro 6 Mei 2026
Kategori
  • Bolmong Raya
  • Daerah
  • Global
  • Hukum -Kriminal
  • Kabar Indonesia
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Nasional
  • Politik
  • TNI – POLRI
Kabar Indonesia
Bolmong Raya

Penyelundupan Sianida  Jalur Filipina ke Kepulauan Sangihe, Minta Pemerintah Pusat dan Kapolri Seriusi Ungkap Para Pelaku

Info fakta20 Mei 2026

Dibalikfakta.com – Tahuna-Dua pekan terakhir di Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Sitaro viral adanya…

Daerah

Terlibat Tambang Ilegal 39 Nama Bertanggungjawab Potensi Rugikan Negara, Minta Gubernur dan Kajati Sulut Tindak Tegas

Info fakta19 Mei 2026

Dibalikfakta.com – Maraknya Pelaku tambang ilegal di Ratatotok kabupaten Minahasa Tenggara menjadi sorotan Publik. Hutan…

Daerah

Bupati Thungari Lepas 4 Utusan Sangihe ke Seleksi Paskibraka Sulut, Beri Motivasi hingga Uang Saku

Info fakta16 Mei 2026

Sangihe – Dibalikfakta com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menunjukkan dukungan penuh terhadap generasi muda…

Daerah

Job Fair 2026 di Polnustar, Pemkab Sangihe Buka Peluang Kerja dan Tekan Pengangguran

Info fakta13 Mei 2026

Sangihe – Dibalikfakta.com. – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali menunjukkan keseriusannya dalam membuka akses kerja…

Global

Sehan Ambaru SH Pertanyakan WNA Mengaku Memiliki Tanah Diduga dijadikan Lahan Tambang Ilegal di Wilayah Ratatotok

Info fakta13 Mei 2026

Dibalikfalta.com – Maraknya tambang ilegal melibatkan warga negara asing bahkan sangat meresahkan masyarakat Sulawesi Utara…

Daerah

YSK Resmi Tunjuk Heronimus Makainas Jadi Plt Bupati Sitaro, Putra Daerah dengan Jejak Politik Luar Yang biasa

Info fakta11 Mei 2026

Sulut – dibalikfa.com – Penunjukan Heronimus Makainas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Siau Tagulandang…

Hukum -Kriminal

Bos Lukas Lumape diduga Pernah Jadi Tersangka di Polres Sangihe ,Kembali Menambang ilegal : LSM Minta Kejati Sulut dan Kajari Tahuna Periksa LL Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU)

Info fakta11 Mei 2026

Dibalikfakta.com – maraknya Tambang ilegal di kabupaten Kepulauan Sangihe membuat masyarakat resa tak tanggung tanggung…

Kategori
  • Bolmong Raya
  • Daerah
  • Global
  • Hukum -Kriminal
  • Kabar Indonesia
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Nasional
  • Politik
  • TNI – POLRI
Arsip
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Januari 2022
Arsip
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Januari 2022
Terpopuler

Diduga Ci Dede kebal Hukum Tambang Ilegal Bebas Beroperasi, LSM Desak Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas

30 Mei 2026

Penyelundupan Sianida  Jalur Filipina ke Kepulauan Sangihe, Minta Pemerintah Pusat dan Kapolri Seriusi Ungkap Para Pelaku

20 Mei 2026

Terlibat Tambang Ilegal 39 Nama Bertanggungjawab Potensi Rugikan Negara, Minta Gubernur dan Kajati Sulut Tindak Tegas

19 Mei 2026

Subscribe Untuk Mendapatkan Notifikasi Berita Terbaru

Dapatkan Notifikasi Berita Terbaru Dari Kami Secara GRATIS

Berita Terbaru

Diduga Ci Dede kebal Hukum Tambang Ilegal Bebas Beroperasi, LSM Desak Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas

30 Mei 2026

Penyelundupan Sianida  Jalur Filipina ke Kepulauan Sangihe, Minta Pemerintah Pusat dan Kapolri Seriusi Ungkap Para Pelaku

20 Mei 2026

Terlibat Tambang Ilegal 39 Nama Bertanggungjawab Potensi Rugikan Negara, Minta Gubernur dan Kajati Sulut Tindak Tegas

19 Mei 2026
Facebook Twitter Instagram Pinterest
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Unduh Company Profil
  • Kode Etik
  • Indeks
  • Sitemap
HAK CIPTA © 2026 PT. SUMBER FAKTA SULUT

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.