• Politik
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Kabar Indonesia
  • Daerah
  • Global
  • Nasional

Suscribe Untuk Mendapatkan Berita Terbaru

Masukan Email anda untuk mendapatkan Informasi Terbaru Dari Kami GRATIS

Facebook Twitter Instagram
Trending
  • Didugaan Kuasai Tambang Ilegal, Bos “Tayo” Disorot LSM KNM Sambangi Mabes Polri Buat Laporan
  • Aksi Kepala Desa Atoga Hentikan Kegiatan Tambang Ilegal, Cinta Amelia Beri Apresiasi dan Itu Cerminan Bagi Aparat penegak hukum di Sulawesi Utara
  • ‎25 Tahun Demokrat Lahir, Bersama Rakyat Bukan Hanya Momentum Politik ‎Tapi Kerja Nyata Langsung Dirasakan Masyarakat Tomohon
  • Partai Demokrat Sulut Dihujani Isu Dugaan Penipuan dan Pemerasan, Ketua DPD Demokrat Sulut Imbau Kader Jaga Marwah Partai
  • Bakkin Desak KPK Segera Periksa Rahman Salehe Terkait Dugaan Pencucian Uang Hasil Tambang Ilegal
  • Diduga Kepsek SMA Negeri 1 Motoling Lindungi Oknum Guru, Publik Minta harus ada sanksi
  • PENGUKUHAN PENGURUS DPD GNTI DKI JAKARTA PERIODE 2026–2030 SAH : KOMITMEN WUJUDKAN KEDAULATAN NELAYAN DAN PETANI IBU KOTA
  • Brimob Polda Metro Jaya Amankan 5 Pemuda Diduga Hendak Balap Liar di Duren Sawit
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo
DibalikfaktaDibalikfakta
  • Politik

    ‎25 Tahun Demokrat Lahir, Bersama Rakyat Bukan Hanya Momentum Politik ‎Tapi Kerja Nyata Langsung Dirasakan Masyarakat Tomohon

    28 Agustus 2026

    Partai Demokrat Sulut Dihujani Isu Dugaan Penipuan dan Pemerasan, Ketua DPD Demokrat Sulut Imbau Kader Jaga Marwah Partai

    28 Agustus 2026

    Dr. dr. JESIS GRETCHEN, SH, MH, M.Pd, M.Th: Perlunya Dievaluasi Total Terkait Adanya Korban Keracunan Program MBG

    7 Agustus 2026

    Polda Metro Jaya Kembalikan 67 Kendaraan kepada Pemilik yang Sah

    31 Juli 2026

    LSM JAMA Soroti Rp1,46 Miliar Belum Tertib: Kesalahan KPU di Sulut Berulang Tanpa Perubahan

    27 Juli 2026
  • Masyarakat,sosial, budaya

    Didugaan Kuasai Tambang Ilegal, Bos “Tayo” Disorot LSM KNM Sambangi Mabes Polri Buat Laporan

    30 Agustus 2026

    Aksi Kepala Desa Atoga Hentikan Kegiatan Tambang Ilegal, Cinta Amelia Beri Apresiasi dan Itu Cerminan Bagi Aparat penegak hukum di Sulawesi Utara

    29 Agustus 2026

    ‎25 Tahun Demokrat Lahir, Bersama Rakyat Bukan Hanya Momentum Politik ‎Tapi Kerja Nyata Langsung Dirasakan Masyarakat Tomohon

    28 Agustus 2026

    Partai Demokrat Sulut Dihujani Isu Dugaan Penipuan dan Pemerasan, Ketua DPD Demokrat Sulut Imbau Kader Jaga Marwah Partai

    28 Agustus 2026

    Bakkin Desak KPK Segera Periksa Rahman Salehe Terkait Dugaan Pencucian Uang Hasil Tambang Ilegal

    26 Agustus 2026
  • Kabar Indonesia

    Didugaan Kuasai Tambang Ilegal, Bos “Tayo” Disorot LSM KNM Sambangi Mabes Polri Buat Laporan

    30 Agustus 2026

    Aksi Kepala Desa Atoga Hentikan Kegiatan Tambang Ilegal, Cinta Amelia Beri Apresiasi dan Itu Cerminan Bagi Aparat penegak hukum di Sulawesi Utara

    29 Agustus 2026

    ‎25 Tahun Demokrat Lahir, Bersama Rakyat Bukan Hanya Momentum Politik ‎Tapi Kerja Nyata Langsung Dirasakan Masyarakat Tomohon

    28 Agustus 2026

    Partai Demokrat Sulut Dihujani Isu Dugaan Penipuan dan Pemerasan, Ketua DPD Demokrat Sulut Imbau Kader Jaga Marwah Partai

    28 Agustus 2026

    Bakkin Desak KPK Segera Periksa Rahman Salehe Terkait Dugaan Pencucian Uang Hasil Tambang Ilegal

    26 Agustus 2026
  • Daerah
  • Global
  • Nasional
DibalikfaktaDibalikfakta
Hukum -Kriminal

Tiga Oknum Mafia Tambang di Ratatotok Mitra Dilimpahkan Kejagung RI ke Kejari Minsel

AgusBy Agus15 Agustus 2023Updated:16 Agustus 2023Tidak ada komentar4 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Minsel – Tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Bareskrim Mabes Polri melimpahkan tiga orang tersangka kasus mafia tambang ilegal di Desa Ratatotok 2, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Selasa 15 Agustus 2023 siang. Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka ini kemudian langsung di jebloskan ke Rutan Mapolres setempat.

“Terkait dengan tahap 2 yang dilakukan hari ini di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan adalah perkara pasal 158 junto pasal 35 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan para tersangka yakni Arny Cristian Kumolontong, Donal Pakuku dan Sie You Ho ini perkara dari Bareskrim Polri yang kemudian diperiksa oleh kejaksaan agung dan hari ini dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tondano,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Minsel, Christian Evan Singal Kepada wartawan.

Para tersangka komplotan mafia tambang ini mendapat pengawalan ketat dari tim Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung RI. Saat tiba di Kantor Kejari Minsel, tiga tersangka bersama barang bukti satu kopor besar berisi dokumen penting ini kemudian langsung diserahkan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif kurang lebih selama 4 jam oleh tim penyidik kejaksaan.

Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka yang sudah mengenakan rompi merah tahanan Kejari Minsel dan kedua tangan mereka sudah diborgol, langsung digiring ke Rutan Mapolres Minsel untuk dititipkan sementara.

“Terhadap ketiga tersangka ini langsung dilakukan penahanan pada hari ini, untuk 20 hari kedepan menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tondano dan menunggu jadwal untuk di sidangkan. Ada juga barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Kasi Intel juga menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pertambangan emas ilegal yang dilakukan para tersangka.

“Kasusnya itu terhadap pertambangan ilegal, pertambangan emas tanpa ijin yang di lakukan di Minahasa Tenggara. Ini pelapornya Perusahaan PT. BLJ dengan nomor laporan Polisi LP/B/0344/VII/2022/ SPKT BARESKRIM POLRI tanggal 4 Juli 2022,” paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT. BLJ Widi Syailendra menyampaikan apresiasi atas langkah aparat penegak hukum yang telah menahan para mafia tambang tersebut.

“Kami sangat apresiasi, kami sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri kemudian yang dilakukan juga oleh kejaksaan dimana hari ini kami mendapatkan informasi bahwa terkait dengan tiga tersangka atas tindak pidana dugaan ilegal mining sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Minahasa Selatan,” ujar Widi Syailendra.

Widi juga menyerahkan proses ini ke aparat penegak hukum agar dapat bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Karena itu proses-proses kedepan nya itu bisa dijalankan secara baik, secara prosedural dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dia menduga pasti ada upaya-upaya dari para mafia tambang itu akan melakukan berbagai cara dan alasan sakit agar tidak ditahan dan menjadi tahanan kota.

“Kami juga memahami bahwa pasti akan ada upaya-upaya dari pihak tersangka, tapi itu adalah hak mereka untuk melakukan proses permohonan penangguhan misalnya kalau ada beberapa tersangka beralasan sakit pasti ada upaya-upaya seperti itu,” bebernya.

Widi juga mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ini kerap melakukan aksi tambang liar di daerah lain.

“Tapi kami mau mengingatkan bahwa ketiga tersangka ini tidak hanya melakukan tindak pidana sebagaimana yang kami laporkan tetapi ada juga dugaan tindakan-tindakan yang sama ilegal mining di daerah yang lain,” terangnya.

Jadi kami sangat berharap para tersangka ini bisa di proses, bisa ditahan sebagaimana ketentuan karena saya rasa tidak ada satupun unsur yang dapat memperbolehkan atau dapat
membiarkan tersangka menjadi tahanan kota,” tandasnya.

Diketahui kasus ini terjadi pada tahun 2020 lalu, dimana pria bernama Arny Cristian Kumolontong selalu komisaris dan juga pemilik lahan menyewakan lahan yang telah dikontrakan ke perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan penambangan liar di areal perusahaan secara membabi buta hingga mempora-porandakan sebagain kawasan.

Pihak perusahaan kemudian langsung melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 juli 2022, kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini kemudian dinaikan statusnya sebagai tersangka.

Para mafia tambang ini di jerat dengan pasal 158 junto pasal 35  Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah.
(Jack Latjandu).

Post Views: 2,881
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKELUARGA BESAR SMA NEGERI 8 MANADO SAMBUT HUT KEMERDEKAAN RI YANG KE 78 DENGAN BERBAGAI LOMBA
Next Article Perbangunan JalanTeteli – Agotey – Kakaskasen Diduga Korupsi, LPK RI dan LSM Inakor Segera Lapor Kejati Sulut
Agus
  • Website

Related Posts

Hukum -Kriminal

Didugaan Kuasai Tambang Ilegal, Bos “Tayo” Disorot LSM KNM Sambangi Mabes Polri Buat Laporan

30 Agustus 2026
Daerah

Aksi Kepala Desa Atoga Hentikan Kegiatan Tambang Ilegal, Cinta Amelia Beri Apresiasi dan Itu Cerminan Bagi Aparat penegak hukum di Sulawesi Utara

29 Agustus 2026
Kabar Indonesia

‎25 Tahun Demokrat Lahir, Bersama Rakyat Bukan Hanya Momentum Politik ‎Tapi Kerja Nyata Langsung Dirasakan Masyarakat Tomohon

28 Agustus 2026
Berita Terbaru
  • Didugaan Kuasai Tambang Ilegal, Bos “Tayo” Disorot LSM KNM Sambangi Mabes Polri Buat Laporan 30 Agustus 2026
  • Aksi Kepala Desa Atoga Hentikan Kegiatan Tambang Ilegal, Cinta Amelia Beri Apresiasi dan Itu Cerminan Bagi Aparat penegak hukum di Sulawesi Utara 29 Agustus 2026
  • ‎25 Tahun Demokrat Lahir, Bersama Rakyat Bukan Hanya Momentum Politik ‎Tapi Kerja Nyata Langsung Dirasakan Masyarakat Tomohon 28 Agustus 2026
  • Partai Demokrat Sulut Dihujani Isu Dugaan Penipuan dan Pemerasan, Ketua DPD Demokrat Sulut Imbau Kader Jaga Marwah Partai 28 Agustus 2026
  • Bakkin Desak KPK Segera Periksa Rahman Salehe Terkait Dugaan Pencucian Uang Hasil Tambang Ilegal 26 Agustus 2026
  • Diduga Kepsek SMA Negeri 1 Motoling Lindungi Oknum Guru, Publik Minta harus ada sanksi 22 Agustus 2026
  • PENGUKUHAN PENGURUS DPD GNTI DKI JAKARTA PERIODE 2026–2030 SAH : KOMITMEN WUJUDKAN KEDAULATAN NELAYAN DAN PETANI IBU KOTA 20 Agustus 2026
  • Brimob Polda Metro Jaya Amankan 5 Pemuda Diduga Hendak Balap Liar di Duren Sawit 20 Agustus 2026
  • 𝙏𝙖𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜 𝙄𝙡𝙚𝙜𝙖𝙡 𝙊𝙠𝙣𝙪𝙢 𝘿𝙋𝙍𝘿 𝙍𝙎 𝙙𝙞 𝙒𝙞𝙡𝙖𝙮𝙖𝙝 𝙄𝙐𝙋 𝙋𝙚𝙧𝙪𝙨𝙖𝙝𝙖𝙖𝙣, 𝙍𝙎 𝘿𝙞𝙙𝙪𝙜𝙖 𝘼𝙙𝙪 𝘿𝙤𝙢𝙗𝙖 𝙋𝙚𝙢𝙚𝙧𝙞𝙣𝙩𝙖𝙝 𝙙𝙖𝙣 𝙈𝙖𝙨𝙮𝙖𝙧𝙖𝙠𝙖𝙩 18 Agustus 2026
Kategori
  • Bolmong Raya
  • Daerah
  • Global
  • Hukum -Kriminal
  • Kabar Indonesia
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Nasional
  • Politik
  • TNI – POLRI
Kabar Indonesia
Hukum -Kriminal

Didugaan Kuasai Tambang Ilegal, Bos “Tayo” Disorot LSM KNM Sambangi Mabes Polri Buat Laporan

Info fakta30 Agustus 2026

Jakarta – dibalikfakta – Aktivitas tambang ilegal di wilayah Minahasa Tenggara kembali disorot. Seorang yang…

Daerah

Aksi Kepala Desa Atoga Hentikan Kegiatan Tambang Ilegal, Cinta Amelia Beri Apresiasi dan Itu Cerminan Bagi Aparat penegak hukum di Sulawesi Utara

Info fakta29 Agustus 2026

Jakarta – dibalikfakta.com – Aksi nekat menghebohkan publik adanya seorang perempuan dengan gagah berani melakukan…

Kabar Indonesia

‎25 Tahun Demokrat Lahir, Bersama Rakyat Bukan Hanya Momentum Politik ‎Tapi Kerja Nyata Langsung Dirasakan Masyarakat Tomohon

Info fakta28 Agustus 2026

TOMOHON — dibalikfakta.com – Memperingati 25 tahun perjalanan Partai Demokrat, DPC Partai Demokrat Kota Tomohon…

Hukum -Kriminal

Partai Demokrat Sulut Dihujani Isu Dugaan Penipuan dan Pemerasan, Ketua DPD Demokrat Sulut Imbau Kader Jaga Marwah Partai

Info fakta28 Agustus 2026

Jakarta dibalikfakta.com – Partai Demokrat di Sulawesi Utara kembali disorot. Dua oknum anggota DPRD dari…

Bolmong Raya

Bakkin Desak KPK Segera Periksa Rahman Salehe Terkait Dugaan Pencucian Uang Hasil Tambang Ilegal

Info fakta26 Agustus 2026

JAKARTA,DIBALIKFAKTA COM -LSM BAKKIN mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi KPK segera memanggil dan memeriksa  Rahman Salehe…

Daerah

Diduga Kepsek SMA Negeri 1 Motoling Lindungi Oknum Guru, Publik Minta harus ada sanksi

CP22 Agustus 2026

MINSEL—Dibalikfakta.com- Dugaan adanya upaya perlindungan terhadap seorang oknum guru di SMA Negeri 1 Motoling yang…

Global

PENGUKUHAN PENGURUS DPD GNTI DKI JAKARTA PERIODE 2026–2030 SAH : KOMITMEN WUJUDKAN KEDAULATAN NELAYAN DAN PETANI IBU KOTA

Info fakta20 Agustus 2026

Jakarta – dibalikfakta.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nelayan Tani Indonesia (DPP GNTI),…

Kategori
  • Bolmong Raya
  • Daerah
  • Global
  • Hukum -Kriminal
  • Kabar Indonesia
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Nasional
  • Politik
  • TNI – POLRI
Arsip
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Januari 2022
Arsip
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Januari 2022
Terpopuler

Didugaan Kuasai Tambang Ilegal, Bos “Tayo” Disorot LSM KNM Sambangi Mabes Polri Buat Laporan

30 Agustus 2026

Aksi Kepala Desa Atoga Hentikan Kegiatan Tambang Ilegal, Cinta Amelia Beri Apresiasi dan Itu Cerminan Bagi Aparat penegak hukum di Sulawesi Utara

29 Agustus 2026

‎25 Tahun Demokrat Lahir, Bersama Rakyat Bukan Hanya Momentum Politik ‎Tapi Kerja Nyata Langsung Dirasakan Masyarakat Tomohon

28 Agustus 2026

Subscribe Untuk Mendapatkan Notifikasi Berita Terbaru

Dapatkan Notifikasi Berita Terbaru Dari Kami Secara GRATIS

Berita Terbaru

Didugaan Kuasai Tambang Ilegal, Bos “Tayo” Disorot LSM KNM Sambangi Mabes Polri Buat Laporan

30 Agustus 2026

Aksi Kepala Desa Atoga Hentikan Kegiatan Tambang Ilegal, Cinta Amelia Beri Apresiasi dan Itu Cerminan Bagi Aparat penegak hukum di Sulawesi Utara

29 Agustus 2026

‎25 Tahun Demokrat Lahir, Bersama Rakyat Bukan Hanya Momentum Politik ‎Tapi Kerja Nyata Langsung Dirasakan Masyarakat Tomohon

28 Agustus 2026
Facebook Twitter Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Unduh Company Profil
  • Kode Etik
  • Indeks
  • Sitemap
HAK CIPTA © 2026 PT. SUMBER FAKTA SULUT

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.