• Politik
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Kabar Indonesia
  • Daerah
  • Global
  • Nasional

Suscribe Untuk Mendapatkan Berita Terbaru

Masukan Email anda untuk mendapatkan Informasi Terbaru Dari Kami GRATIS

Facebook Twitter Instagram
Trending
  • APH Jangan Tutup Mata, Depot Penjual BBM Subsidi Tanpa Izin Harus Ditindak Tegas!
  • Antrean Pertalite Mengular, Pemkot Manado Beri Pertamina Tenggat 3 Hari Benahi Distribusi BBM
  • Bank SulutGo Dukung Inklusi Keuangan Pelajar di Sekolah Rakyat Boalemo
  • Dinas PUPR kota serang Diduga ada main dengan PT FMI Terkait penanaman taing fiber optik di kota serang.
  • Sambangi SDN Gunung 01, Kapolda Metro Jaya Ajak Siswa Biasakan Tertib dan Saling Peduli
  • Kenakan Pakaian Adat, Kapolres Bitung Arie Sulistyo Nugroho Teguhkan Semangat Persatuan di HUT ke-36 Kota Bitung
  • PT FIS (Surge) Diduga Tarik Kabel Tanpa Rekomtek, Aktivis Banten Siapkan Aksi ke PUPR Banteng
  • Kejati Sulut Amankan Dua Tersangka Korupsi Proyek Kantor Bupati Boven Digoel
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo
DibalikfaktaDibalikfakta
  • Politik

    Masyarakat Minsel Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Gratifikasi yang Menyeret Nama Bupati

    27 September 2026

    ‎25 Tahun Demokrat Lahir, Bersama Rakyat Bukan Hanya Momentum Politik ‎Tapi Kerja Nyata Langsung Dirasakan Masyarakat Tomohon

    28 Agustus 2026

    Partai Demokrat Sulut Dihujani Isu Dugaan Penipuan dan Pemerasan, Ketua DPD Demokrat Sulut Imbau Kader Jaga Marwah Partai

    28 Agustus 2026

    Dr. dr. JESIS GRETCHEN, SH, MH, M.Pd, M.Th: Perlunya Dievaluasi Total Terkait Adanya Korban Keracunan Program MBG

    7 Agustus 2026

    Polda Metro Jaya Kembalikan 67 Kendaraan kepada Pemilik yang Sah

    31 Juli 2026
  • Masyarakat,sosial, budaya

    Sambangi SDN Gunung 01, Kapolda Metro Jaya Ajak Siswa Biasakan Tertib dan Saling Peduli

    12 Oktober 2026

    PT FIS (Surge) Diduga Tarik Kabel Tanpa Rekomtek, Aktivis Banten Siapkan Aksi ke PUPR Banteng

    10 Oktober 2026

    Kritik Pengacara Atas Kinerja Penyidik dan Perubahan Pokok Perkara,Tim Kuasa Hukum Layangkan Dumas

    8 Oktober 2026

    Pererat Sinergi, Kapolsek Lolayan Gelar Media Gathering dan Coffee Morning Bersama Insan Pers se-Kotamobagu

    7 Oktober 2026

    AIUJP Konut Apresiasi Kepmen ESDM 365/2026, Dinilai Buka Ruang Lebih Besar bagi Kontraktor Lokal

    29 September 2026
  • Kabar Indonesia

    Sambangi SDN Gunung 01, Kapolda Metro Jaya Ajak Siswa Biasakan Tertib dan Saling Peduli

    12 Oktober 2026

    PT FIS (Surge) Diduga Tarik Kabel Tanpa Rekomtek, Aktivis Banten Siapkan Aksi ke PUPR Banteng

    10 Oktober 2026

    Kritik Pengacara Atas Kinerja Penyidik dan Perubahan Pokok Perkara,Tim Kuasa Hukum Layangkan Dumas

    8 Oktober 2026

    Pererat Sinergi, Kapolsek Lolayan Gelar Media Gathering dan Coffee Morning Bersama Insan Pers se-Kotamobagu

    7 Oktober 2026

    Sempat Viral Anggota Minta Transfer Uang, Dibantah Kasatlantas Polres Minsel Ungkap Kronologinya

    3 Oktober 2026
  • Daerah
  • Global
  • Nasional
DibalikfaktaDibalikfakta
Hukum -Kriminal

Kementerian PUPR, melalui Kabalai BPJN Sulut Hendro Satrio, diminta copot PPK 1 5 Josanti

AgusBy Agus9 November 2023Tidak ada komentar4 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sulawesi Utara – dibalikfakta.Com – Terkait dengan pemberitaan yang terbaru atas somasi yang diberikan pengacara kondang, Penghiburan Balderas SH, MH & Associates Dr. Grubert T Ughude, SH.MH, kepada PT. Nugroho Lestari, sebuah perusahaan penyedia jasa kontruksi, mendapat titik terang hal tersebut akibat kelalaian PPK 1.5 BPJN Ibu Josanti

Surat Somasi yang telah di berikan kepada BPJN Sulut, selanjutnya diserahkan kepada PPK 1 5 Josanti untuk diteruskan kepada PT Nugroho Lestari, tidak sesuai harapan. Dalam surat tersebut, kuasa hukum Penghiburan Balderas bersama tim menuntut pembayaran upah para pekerja sebesar Rp 208,8 juta kepada klien mereka, Esron Tundudatu.

Esron Tundudatu, yang bertindak sebagai Koordinator bersama dengan sekelompok pekerja sebanyak 11 orang, telah melaksanakan beberapa pekerjaan Preservasi Jalan Girian-Kema-Rumbia-Buyat, proyek Pekerjaan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional ( BPJN ) Provinsi Sulawesi Utara ( SULUT )

Proyek BPJN tersebut dikerjakan oleh PT. Nugroho Lestari dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023, para pekerja tidak dibayarkan sehingga menjadi perbincangan publik

Dengan perhitungan dari hasil pekerjaan tersebut, PT. Nugroho Lestari diwajibkan membayar upah para pekerja sebesar Rp 208,8 juta rupiah, namun hingga saat ini, Esron Tundudatu dan timnya belum menerima pembayaran sesuai kesepakatan.

Hal tersebut telah berulang kali mereka katakan kepada pihak perusahaan PT Nugroho Lestari agar membayar upah kerja yang seharusnya mereka terima. Tapi sampai saat ini, perusahaan PT Nugroho Lestari, tidak merepon sehingga hal tersebut, akan segera di laporkan untuk ditempuh jalur Hukum.

Dalam surat himbauan dan somasi tersebut, dikemukakan bahwa PT. Nugroho Lestari dengan alasan yang tidak jelas berusaha menghindar dari kewajiban pembayaran. Bahkan, perusahaan tersebut mempekerjakan pihak lain pada lokasi yang sama untuk jenis pekerjaan yang sama yang dilakukan oleh Esron Tundudatu dan timnya.

Merasa tidak menerima pembayaran upah kerja yang telah dijanjikan Rp 208 Juta Rupiah, Esron Tundudatu dan kawan kawan merasa dirugikan baik secara langsung dan ketidak di langsung, maka Esron dan timnya melaporkan hal tersebut ke kantor pengacara Penghiburan Balderas bersama timnya agar supaya di proses hukum

Dalam surat somasi tersebut, PT. Nugroho Lestari yang di pimpin KO diberikan waktu 7 hari kalender untuk membayar seluruh tuntutan ganti kerugian yang telah dirinci dalam surat tersebut. Jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada pembayaran atau penyelesaian, Penghiburan Balderas SH, MH & ASSOCIATES, akan mengambil tindakan hukum

Sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk tuntutan perdata dan pidana. Sebab surat himbauan dan somasi ini dianggap sah sebagai bukti hukum yang dapat digunakan dalam proses hukum selanjutnya.

Penghiburan Balderas juga meminta, “Kabalai Hendro Satrio agar supaya memperhatikan permasalahan ini, sebab akan membawah nama baik Balai BPJN Sulut nantinya, jika gaji para pekerja tidak di bayarkan pihak kontraktor pemenang tender proyek BPJN,

Sangat di sayangkan seharusnya PPK 1.5 Josanti, harus lebih teliti dan jeli menindak permasalahan ini, tetapi Josanti seolah menutupi bahkan diduga menipu awak media sebab saat dihubungi lalu melalui telepon, PPK Josanti mengatakan mereka telah memberikan surat kepada PT Nugroho Lestari tapi sampai saat ini tidak dihiraukan

Tapi pada kenyataannya, PT Nugroho Lestari sudah membalas surat tersebut, tetapi PPK 1.5 Josanti seolah tidak merespon, atau lupa akan masalah tersebut, dan terkesan acuh akan somasi yang di berikan,” ujar pengacara Penghiburan Balderas SH, M.H

Lebih anehnya lagi PPK 1.5 Josanti, seolah merasa tidak berdosa akibat kelalaiannya sebab saat di hubungi kembali melalui telepon, beliau tidak mau lagi mengangkat telepon wartawan. Dan sewaktu di chat WhatsApp oleh media, “ibu bilang ke saya tidak sda tanggapan dari perusahan, saya muat baik,” dalam percakapan WhatsApp dengan wartawan.

Dan di balas oleh PPK 1.5 Josanti dengan balasan, “ia silahkan… Qt lupa” dengan santainya seperti tidak merasa bersalah. Terkait permasalahan tersebut Pengacara Penghiburan Balderas SH, M.K meminta Kepada kepala Balai BPJN Sulut Hendro Satrio, “PPK 1.5 Josanti harus di bina, apa lagi banyak pemberitaan terkait pekerjaannya dan jika tidak bisa di atur, lebih baik di ganti, atau di copot PPK 1.5 Josanti,

Saya juga meminta PT. Nugroho Lestari untuk segera belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan ini,” ujar Balderas. Sedangkan PPK 1,5 BPJN Josanti saat di hubungi sudah tidak lagi merespon atau mengangkat Hp awak media. Kami juga akan terus mengikuti perkembangan kasus ini hingga selesai 08/11/2023
( Stefanus )

Post Views: 680
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRahmat Bakal Promosikan Wisata Air Panas Dan Dingin Dibawah Laut Desa Bakalaeng
Next Article Disperindag Manado, mengelar temu usaha IKM kemitraan pasar Modern
Agus
  • Website

Related Posts

Daerah

APH Jangan Tutup Mata, Depot Penjual BBM Subsidi Tanpa Izin Harus Ditindak Tegas!

16 Oktober 2026
Daerah

Antrean Pertalite Mengular, Pemkot Manado Beri Pertamina Tenggat 3 Hari Benahi Distribusi BBM

15 Oktober 2026
Kabar Indonesia

Sambangi SDN Gunung 01, Kapolda Metro Jaya Ajak Siswa Biasakan Tertib dan Saling Peduli

12 Oktober 2026
Berita Terbaru
  • APH Jangan Tutup Mata, Depot Penjual BBM Subsidi Tanpa Izin Harus Ditindak Tegas! 16 Oktober 2026
  • Antrean Pertalite Mengular, Pemkot Manado Beri Pertamina Tenggat 3 Hari Benahi Distribusi BBM 15 Oktober 2026
  • Bank SulutGo Dukung Inklusi Keuangan Pelajar di Sekolah Rakyat Boalemo 15 Oktober 2026
  • Dinas PUPR kota serang Diduga ada main dengan PT FMI Terkait penanaman taing fiber optik di kota serang. 13 Oktober 2026
  • Sambangi SDN Gunung 01, Kapolda Metro Jaya Ajak Siswa Biasakan Tertib dan Saling Peduli 12 Oktober 2026
  • Kenakan Pakaian Adat, Kapolres Bitung Arie Sulistyo Nugroho Teguhkan Semangat Persatuan di HUT ke-36 Kota Bitung 10 Oktober 2026
  • PT FIS (Surge) Diduga Tarik Kabel Tanpa Rekomtek, Aktivis Banten Siapkan Aksi ke PUPR Banteng 10 Oktober 2026
  • Kejati Sulut Amankan Dua Tersangka Korupsi Proyek Kantor Bupati Boven Digoel 9 Oktober 2026
  • Polres Bitung Bongkar Dugaan Peredaran Obat Keras, Perempuan dengan 245 Butir Trihexyphenidyl Diamankan 9 Oktober 2026
Kategori
  • Bolmong Raya
  • Daerah
  • Global
  • Hukum -Kriminal
  • Kabar Indonesia
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Nasional
  • Politik
  • TNI – POLRI
Kabar Indonesia
Kabar Indonesia

Sambangi SDN Gunung 01, Kapolda Metro Jaya Ajak Siswa Biasakan Tertib dan Saling Peduli

Info fakta12 Oktober 2026

Dibalikfakta.com – AKARTA — Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengajak siswa-siswi…

Global

PT FIS (Surge) Diduga Tarik Kabel Tanpa Rekomtek, Aktivis Banten Siapkan Aksi ke PUPR Banteng

Info fakta10 Oktober 2026

SERANG – dibalik fakta – Aktivitas penarikan kabel yang diduga dilakukan vendor PT FIS (Surge)…

Hukum -Kriminal

Kritik Pengacara Atas Kinerja Penyidik dan Perubahan Pokok Perkara,Tim Kuasa Hukum Layangkan Dumas

Info fakta8 Oktober 2026

JAKARTA — dibalikfakta.com – Tim Kuasa Hukum dari Law Office Franky, S.H. & Partners resmi…

Bolmong Raya

Pererat Sinergi, Kapolsek Lolayan Gelar Media Gathering dan Coffee Morning Bersama Insan Pers se-Kotamobagu

Info fakta7 Oktober 2026

DIBALIK FAKTA, BOLMONG-Dalam upaya mempererat silaturahmi dan sinergitas antara Polri dan insan pers, Kapolsek Lolayan…

Daerah

Sempat Viral Anggota Minta Transfer Uang, Dibantah Kasatlantas Polres Minsel Ungkap Kronologinya

Coresy3 Oktober 2026

MINSEL-Dibalikfakta.com-Jagat media sosial heboh pada Kamis (1/10/2026) akibat beredarnya video yang menyudutkan jajaran Satuan Lalu…

Hukum -Kriminal

Masyarakat Minsel Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Gratifikasi yang Menyeret Nama Bupati

Coresy27 September 2026

MINSEL—Dibalikfakta.com-Dugaan kasus gratifikasi yang disebut-sebut menyeret nama salah satu pejabat di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel)…

Bolmong Raya

Dinkes Boltim Gelar Cek Kesehatan Gratis di Polres Boltim, Jaga Kesehatan dan Kesiapan Personel

Info fakta25 September 2026

Dibalikfakta.com –  Boltim – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar kegiatan Cek…

Kategori
  • Bolmong Raya
  • Daerah
  • Global
  • Hukum -Kriminal
  • Kabar Indonesia
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Nasional
  • Politik
  • TNI – POLRI
Arsip
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Januari 2022
Arsip
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Januari 2022
Terpopuler

APH Jangan Tutup Mata, Depot Penjual BBM Subsidi Tanpa Izin Harus Ditindak Tegas!

16 Oktober 2026

Antrean Pertalite Mengular, Pemkot Manado Beri Pertamina Tenggat 3 Hari Benahi Distribusi BBM

15 Oktober 2026

Bank SulutGo Dukung Inklusi Keuangan Pelajar di Sekolah Rakyat Boalemo

15 Oktober 2026

Subscribe Untuk Mendapatkan Notifikasi Berita Terbaru

Dapatkan Notifikasi Berita Terbaru Dari Kami Secara GRATIS

Berita Terbaru

APH Jangan Tutup Mata, Depot Penjual BBM Subsidi Tanpa Izin Harus Ditindak Tegas!

16 Oktober 2026

Antrean Pertalite Mengular, Pemkot Manado Beri Pertamina Tenggat 3 Hari Benahi Distribusi BBM

15 Oktober 2026

Bank SulutGo Dukung Inklusi Keuangan Pelajar di Sekolah Rakyat Boalemo

15 Oktober 2026
Facebook Twitter Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Unduh Company Profil
  • Kode Etik
  • Indeks
  • Sitemap
HAK CIPTA © 2026 PT. SUMBER FAKTA SULUT

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.