KOTABUNAN – dibalikfakta.com – Kementerian ESDM melalui Ditjen Penegakan Hukum Gakkum bersama Dinas ESDM Sulut memasang papan peringatan di lokasi tambang Benteng dan Panang, Kecamatan Kotabunan, Boltim, Kamis 13/8/2026.
Pemasangan plang menjadi sinyal bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin PETI di wilayah itu masuk pengawasan pemerintah.
Ketua DPD BAKKIN Sulut .Calvin Limpeng menilai langkah itu memperkuat urgensi penanganan. “Lokasi tambang PETI ada di lahan PT milik orang lain dan terbukti ilegal karena plang sudah dipasang, ujar Calvin.
BAKKIN mengaku telah melaporkan dugaan keterlibatan anggota DPRD Boltim *Rahman Salehe* ke Kejari Kotamobagu, Kejagung, KPK dan Mabes Polri.
Kabid Minerba ESDM Sulut Ronald Rumagit membenarkan pemasangan plang. “Ini langkah preventif untuk cegah kerusakan lingkungan. Lokasi diduga masuk IUP PT ASA,” *kata* Ronald.
Plang mencantumkan `Pasal 158 dan 161 UU Minerba` dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Hingga kini konfirmasi dari Rahman Salehe belum diperoleh
Tim Ditjen Gakkum Kementerian ESDM memasang papan peringatan di lokasi dugaan PETI di Benteng dan Panang, Kotabunan, Boltim, Kamis (13/8/2026). Pemasangan plang menjadi sinyal dimulainya pengawasan dan potensi penindakan hukum._
Plang peringatan ESDM terpasang di kawasan Benteng-Panang, Kotabunan. BAKKIN Sulut menilai ini bukti lokasi tambang ilegal dan mendesak APH menindaklanjuti laporan.
Ds



