Jakarta – dibalikfakta.com – 14 Agustus 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat LSM BAKKIN Sulawesi Utara mendesak Kejaksaan Agung Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK untuk segera memeriksa oknum anggota DPRD Bolaang Mongondow Timur Boltim yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin PETI dan tindak pidana pencucian uang TPPU.
Desakan itu disampaikan Ketua DPD BAKKIN Sulut, *Calvin Limpek menyusul pemasangan papan peringatan oleh Ditjen Gakkum Kementerian ESDM di lokasi tambang Benteng dan Panang, Kecamatan Kotabunan, Boltim, Kamis 13/8/2026.
Menurut Calvin, berdasarkan hasil penelusuran BAKKIN, lokasi tersebut diduga dikelola oleh pihak yang terafiliasi dengan oknum anggota DPRD Boltim berinisial *RS*.
“Kami minta Kejagung dan KPK turun tangan. Ini bukan hanya soal PETI, tapi ada dugaan kuat aliran dana hasil tambang ilegal masuk ke rekening pribadi dan perusahaan. Itu masuk unsur pencucian uang, ujar Calvin dalam keterangan pers, Kamis.
BAKKIN menyebut aktivitas PETI di Benteng-Panang telah berlangsung lama dan merugikan negara serta merusak lingkungan. Lokasi itu diduga masuk dalam deliniasi IUP Perusahaan dan berbatasan dengan kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung.
Calvin menambahkan, BAKKIN sebelumnya telah menyampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Namun karena diduga melibatkan penyelenggara negara, pihaknya menilai perlu ada penanganan langsung oleh Kejagung dan KPK.
“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di level daerah. Penegakan hukum harus tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat, harus diproses,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung dan KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Sementara itu, konfirmasi kepada oknum anggota DPRD Boltim *RS* juga belum berhasil. BAKKIN menyatakan siap memberikan data dan bukti tambahan kepada penyidik jika dibutuhkan.
BAKKIN menduga perbuatan tersebut melanggar:
1. `Pasal 158 dan 161 UU No 3 Tahun 2020 jo UU No 2 Tahun 2025` tentang Minerba. Ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
2. `Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010` tentang TPPU. Ancaman 5-20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar – Rp100 miliar.
BAKKIN menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum. Pemasangan plang oleh Ditjen Gakkum ESDM disebut sebagai langkah awal, namun penindakan tegas terhadap aktor intelektual dinilai lebih penting.
Hingga berita ini diturunkan pihak RS belum memberikan keterangan.
Tim Redaksi



