Jakarta – dibalikfakta.com – 14 Agustus 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat LSM BAKKIN Sulawesi Utara mengapresiasi langkah tegas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Ditjen Gakkum Kementerian ESDM yang memasang papan peringatan di lokasi tambang ilegal di Benteng dan Panang, Kecamatan Kotabunan, Bolaang Mongondow Timur Boltim.
BAKKIN juga mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti proses hukum terhadap oknum anggota DPRD Boltim yang diduga terlibat, mengingat adanya potensi kerugian negara terkait tindak pidana pencucian uang TPPU.
Ketua DPD BAKKIN Sulut, *Calvin Limpek menyebut pemasangan plang oleh tim Ditjen Gakkum pada Kamis 13/8/2026 sebagai sinyal kuat negara tidak akan mentolerir aktivitas pertambangan tanpa izin PETI.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Gakkum ESDM. Ini bukti negara hadir. Tapi pemasangan plang saja tidak cukup. Harus dilanjutkan dengan penindakan hukum terhadap aktor intelektual dan pemodal .ujar Calvin
Menurut BAKKIN, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, lokasi Benteng-Panang diduga dikelola oleh pihak yang terafiliasi dengan oknum anggota DPRD Boltim berinisial RS. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung lama dan menimbulkan kerugian negara baik dari sisi penerimaan negara bukan pajak PNBP maupun kerusakan lingkungan.
Lebih jauh, Calvin menduga ada aliran dana hasil tambang ilegal yang diputar melalui perusahaan dan rekening pribadi.
“Kalau sudah ada aliran dana dari hasil PETI, maka ini masuk unsur TPPU. Kerugian negaranya bisa berlipat. Karena itu kami minta Kejagung dan KPK segera turun tangan memeriksa oknum DPRD tersebut. tegasnya.
BAKKIN mencatat lokasi tersebut berada di dalam deliniasi IUP Perusahaan dan berbatasan dengan kawasan Hutan Produksi Terbatas HPT serta Hutan Lindung HL.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulut, *Ronald Rumagit, membenarkan pemasangan plang merupakan langkah pengawasan preventif Ditjen Gakkum.
“Pemasangan plang adalah bagian dari upaya mencegah kerusakan lingkungan dan menghentikan aktivitas ilegal. Jika ditemukan pelanggaran, Ditjen Gakkum punya kewenangan untuk melakukan penindakan lanjutan, kata Ronald.
BAKKIN menyorot `Pasal 158 dan 161 UU No 3 Tahun 2020 jo UU No 2 Tahun 2025` tentang Minerba dan `Pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010` tentang TPPU dengan ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda Rp100 miliar.
BAKKIN Sulut menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. Men kmkurut Calvin, pemberantasan PETI di Boltim harus menyasar hingga ke akar persoalan agar tidak menjadi preseden buruk.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari oknum anggota DPRD Boltim *RS* belum diperoleh redaksi.
Redaksi ds



