Sangihe, dibalikfakta.com – Dalam rangka menyambut pelaksanaan Pemilu Serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe telah memastikan kenyamanan dan keamanan bagi para penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilih mereka.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Absan Tahendung, dalam pernyataannya di Kantor KPU, menyampaikan bahwa KPU telah menyiapkan alat bantu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk para penyandang disabilitas. Hal ini bertujuan agar mereka dapat datang dan menggunakan hak pilihnya dengan lancar. “Diharapkan pada pelaksanaan Pemilu Rabu, 14 Februari 2024, teman-teman penyandang disabilitas dapat menggunakan hak pilih mereka. KPU sendiri telah menyediakan alat bantu tunanetra di setiap TPS,” ujar Absan, Senin (12/2/2024)
Absan juga menegaskan bahwa meskipun tidak ada TPS khusus bagi penyandang disabilitas, mereka akan mendapatkan pelayanan khusus dalam menggunakan hak pilihnya. “Tidak ada TPS khusus bagi penyandang disabilitas, namun mereka akan memilih di TPS yang sama dengan masyarakat lainnya. Tetapi, mereka akan mendapatkan perhatian dan pelayanan khusus,” tambahnya.
Bekerjasama dengan badan AdHoc PPK dan PPS, Absan Tahendung menjelaskan bahwa telah dilakukan sosialisasi mengenai pelaksanaan Pemilu, termasuk kepada masyarakat penyandang disabilitas, dengan tujuan untuk mendorong partisipasi mereka dalam pemilu. “Dengan bekerjasama dengan badan AdHoc, yaitu PKK, PPS, mereka rutin mensosialisasikan kepada para pemilih, karena mereka lebih tahu data pemilih di tempat mereka masing-masing, dan mereka biasa melakukan sosialisasi terhadap wajib pilih yang merupakan penyandang disabilitas,” ungkap Absan.
Berdasarkan data dari KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, jumlah pemilih penyandang disabilitas mencapai 1.275 orang, tersebar di beberapa kecamatan dengan rincian jumlah per kecamatan.
Absan Tahendung berharap agar para penyandang disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS pada tanggal 14 Februari 2024. “Kami berharap warga masyarakat penyandang dapat turut serta dalam pelaksanaan Pemilu serentak dengan datang langsung ke TPS dan menggunakan hak suaranya dengan baik dan benar pada hari Rabu, 14 Februari 2024,” pungkas Absan. (Brayen Saul)