• Politik
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Kabar Indonesia
  • Daerah
  • Global
  • Nasional

Suscribe Untuk Mendapatkan Berita Terbaru

Masukan Email anda untuk mendapatkan Informasi Terbaru Dari Kami GRATIS

Facebook Twitter Instagram
Trending
  • Gibran-AHY Berpotensi Menang Pilpres 2029 Sekali Putaran Jika Dipasangkan
  • DISHUB HALTENG BERSAMA POLANTAS GELAR OPERASI PENERTIBAN ANGKUTAN, TEGAKKAN LARANGAN AKTIVITAS NONPERTAMBANGAN
  • Dugaan Distribusi BBM APMS Dolik ke Sali Bay Resort Disorot, Warga Desak Pertamina Turun Tangan
  • Dugaan Distribusi BBM APMS Dolik ke Sali Bay Resort Disorot, Warga Desak Pertamina Turun Tangan
  • Masyarakat sulit mengantre, Operator SPBU Kapitu Santai mengisi jergen
  • Gubernur YSK Pastikan Tambahan 5 Juta Liter Pertalite Tiba di Sulut, Antrean SPBU Diharapkan Terurai
  • ANTREAN  PANJANG BBM DI SULUT, KAPOLDA DAN PERTAMINA SIAPKAN TAMBAHAN PASOKAN 10 JUTA LITER
  • APH Jangan Tutup Mata, Depot Penjual BBM Subsidi Tanpa Izin Harus Ditindak Tegas!
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo
DibalikfaktaDibalikfakta
  • Politik

    Masyarakat Minsel Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Gratifikasi yang Menyeret Nama Bupati

    27 September 2026

    ‎25 Tahun Demokrat Lahir, Bersama Rakyat Bukan Hanya Momentum Politik ‎Tapi Kerja Nyata Langsung Dirasakan Masyarakat Tomohon

    28 Agustus 2026

    Partai Demokrat Sulut Dihujani Isu Dugaan Penipuan dan Pemerasan, Ketua DPD Demokrat Sulut Imbau Kader Jaga Marwah Partai

    28 Agustus 2026

    Dr. dr. JESIS GRETCHEN, SH, MH, M.Pd, M.Th: Perlunya Dievaluasi Total Terkait Adanya Korban Keracunan Program MBG

    7 Agustus 2026

    Polda Metro Jaya Kembalikan 67 Kendaraan kepada Pemilik yang Sah

    31 Juli 2026
  • Masyarakat,sosial, budaya

    Masyarakat sulit mengantre, Operator SPBU Kapitu Santai mengisi jergen

    17 Oktober 2026

    Gubernur YSK Pastikan Tambahan 5 Juta Liter Pertalite Tiba di Sulut, Antrean SPBU Diharapkan Terurai

    17 Oktober 2026

    Sambangi SDN Gunung 01, Kapolda Metro Jaya Ajak Siswa Biasakan Tertib dan Saling Peduli

    12 Oktober 2026

    PT FIS (Surge) Diduga Tarik Kabel Tanpa Rekomtek, Aktivis Banten Siapkan Aksi ke PUPR Banteng

    10 Oktober 2026

    Kritik Pengacara Atas Kinerja Penyidik dan Perubahan Pokok Perkara,Tim Kuasa Hukum Layangkan Dumas

    8 Oktober 2026
  • Kabar Indonesia

    Gibran-AHY Berpotensi Menang Pilpres 2029 Sekali Putaran Jika Dipasangkan

    18 Oktober 2026

    Sambangi SDN Gunung 01, Kapolda Metro Jaya Ajak Siswa Biasakan Tertib dan Saling Peduli

    12 Oktober 2026

    PT FIS (Surge) Diduga Tarik Kabel Tanpa Rekomtek, Aktivis Banten Siapkan Aksi ke PUPR Banteng

    10 Oktober 2026

    Kritik Pengacara Atas Kinerja Penyidik dan Perubahan Pokok Perkara,Tim Kuasa Hukum Layangkan Dumas

    8 Oktober 2026

    Pererat Sinergi, Kapolsek Lolayan Gelar Media Gathering dan Coffee Morning Bersama Insan Pers se-Kotamobagu

    7 Oktober 2026
  • Daerah
  • Global
  • Nasional
DibalikfaktaDibalikfakta
Kabar Indonesia

MASYARAKAT ILO-ILO WORI TERIAK BANYAK LALAT DI MEJA MAKAN BAKKIN MINTA PT PANDU KARYA AKSARA PATUHI ATURAN LINGKUNGAN

Info faktaBy Info fakta20 Maret 2024Updated:20 Maret 2024Tidak ada komentar7 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sulawesi Utara – dibalikfakta.com – warga Ilo-ilo Kecamatan Wori merasa resa adanya lalat begitu banyak mereka menduga banyaknya lalat di rumah mereka diduga adanya kandang Ternak  ayam terlalu berdekatan dengan pemukiman warga.

Warga setempat meminta perhatian Pemerintah dapat mengatasi masalah tersebut mengingat kesehatan manusia. Warga setempat mengatakan makanan mereka di penuhi dengan lalat tak hanya itu mereka merasa terganggu.20/03/2024.

seorang ibu rumah tangga menjelaskan pihaknya sudah memberitahukan dan  mengeluh ke pihak pengelola ternak ayam tersebut ,namun tidak ada tanggapan.dengan nada kecewa ibu Marce mengatakan, torang so mengeluh mengeluh  mar dorang acu no…ucapnya dengan bahasa Manado.lanjut marce  torang so nda memasak pagi karena lalat banyak nanti malam boleh torang memasak..

Dari informasi laporan masyarakat tim gabungan LSM turun langsung meninjau  ternyata benar adanya alat begitu banyak di meja makan mereka dan beberapa warga di ambil keterangan semua menjelaskan hal yang sama terjadi di rumah mereka

dari investigasi Bakkin Sulut dan kibar nusantara merdeka KNM, di dapati masyarakat yang tinggal di pinggir Perternakan mengeluhkan pengelolaan Kandang ayam tersebut,

Pasalnya kendang ayam ini sudah sejMbak lama membuat masyarakat menderita dengan dampak lingkungan yang di akibatkan oleh adanya kandang Ternak ayam tersebut.

Warga menjelaskan, Pertama mengeluarkan bau tidak sedp dari kendang tersebut kedua lalat yang begitu banyak di dalam rumah sampai ke ruang makan masyarakat yang berada di sekitar kendang ayam tersebut. Oleh sebab itu masyarakat meminta agar Kandang ayam tersebut di ntutup.ucap Calvin selalu ketua Bakkin atas dasar permintaan masyarakat.

Calvin limpek mengatakan, Dengan adanya masalah lingkungan berkaitan dengan dampak lingkungan yang di akibatkan dari adanya kendang ayam yang berada di Desa Wori tepatnya Ilo – ilo ini Bakkin Minta instansi terkait segera meninjau kembali dan menutup kendang ayam yang tidak memperhatikan dampak lingkungan terhadap manusia akibat dari adanya kendang ayam ini. Sudah sangat jelas dalam aturan terkait dengan usaha Peternakan.

Yang bisa menimbulkan dampak pencemaran lingkungan seperti polusi udara (bau), banyaknya lalat yang berkeliaran di kandang dan lingkungan sekitarnya, dan ketakutan masyarakat akan virus

Permentan Nomor 14 Tahun 2020, pelaku usaha yang menjalankan budi daya ayam ras pedaging dengan skala menengah dan besar diwajibkan untuk memiliki izin berupa Izin Usaha Peternakan

Dampak alam dari usaha seperti ini sudah jelas, yaitu limbah ternak dapat melemahkan daya dukung tanah sehingga menyebabkan polusi tanah. Sedangkan pada air, mikroorganisme patogenik (penyebab penyakit) yang berasal dari limbah ternak akan mencemari lingkungan perairan. Dan sudah pasti dengan tercemarnya lingkungan ada bakteri di sana.  Sedangkan jarak harusnya Jarak antara pemukiman dengan kandang ayam tidak kurang dari 500 M agar tidak menimbulkan pencemaran udara, udara, bau, tapi kendang ayam yang setela di ketahui di duga Namanya PT PANDU KARYA AKSARA

Dan kalau benar ini Namanya PT PANDU KARYA AKSARA pemilik dari usaha ini. Kami minta ijinnya di cabut.tegas Calvin

Kenapa saya sebagai Ketua BAKKIN minta ijinnya di cabut karena kami sebagai alat control sosial masyarakat sudah menyampaikan kepada Pihak Pengelola agar memperhatikan adanya keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan yang terjadi di lingkungan Kandang Ayam milik mereka.

Dan kami anggap ini satu perbuatan tidak peduli dengan manusia di lingkungan tempat usahanya. Oleh sebab itu kami dalam waktu dekat akan menyurat kepada instansi terkait masalah ini , kepada instansi terkait  berkaitan dengan Sistim pembuangan limbah PT PANDU KARYA AKSARA  tersebut dan kalau tidak mematuhi aturan tentang lingkungan kami minta agar pengusaha yang tidak taat aturan lingkungan di tutup usahanya. Karena sudah sangat jelas dalam aturan ini

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020, Pasal 1 No 6 dituliskan bahwa izin usaha peternakan adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama bupati/walikota kepada Perusahaan Peternakan yang melakukan budidaya skala usaha menengah dan besar atau kepada Peternak dan Perusahaan Peternakan yang melakukan Pembibitan skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, setelah melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.ucap ketua Bakkin Sulut Calvin limpek

Lebih rinci lagi dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian No 14 Tahun 2020 Pasal 14,  terkait jenis usaha dan skala peternakan yang harus memiliki surat izin

Apakah syarat dari ijin usaha ini sudah lengkap.kalaupuun lengkap ada pengawasan dan kenapa sampai saat ini masyarakat teriak Lalat di atas Meja Makanan

1.AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau yang bisa disebut dengan AMDAL berisi kajian mengenai dampak besar dari kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Sementara itu, pengertian AMDAL sendiri adalah kegiatan analisis yang harus dan penting dilakukan, ketika akan melakukan perencanaan serta perancangan sebuah proyek untuk kegiatan/ usaha. 

Hal tersebut digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan usaha. Meskipun terdapat beberapa masyarakat yang mungkin masih asing dengan AMDAL, namun secara tidak sengaja sebenarnya mereka sudah menerapkannya. Karena saat ini banyak masyarakat yang mulai aware tentang pentingnya menjaga lingkungan.

Sehingga mereka akan memperhatikan dampak lingkungan apa saja yang sekiranya ditimbulkan dari suatu kegiatan usaha. AMDAL sendiri wajib dimiliki bagi setiap rencana kegiatan usaha yang berpotensi memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.

Di dalam AMDAL terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan mengenai dampaknya, seperti aspek fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat. Apabila dampak yang ditimbulkan dari kegiatan usaha dominan positifnya, untuk mendapatkan izin kegiatannya menjadi lebih mudah.

Sebaliknya, jika dampak negatif yang ditimbulkan lebih besar, maka rencana kegiatan usaha bisa saja dilarang. AMDAL terdiri dari Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (PKL), juga Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

2. UKL-UPL

Meskipun pada dasarnya pembangunan untuk kegiatan usaha ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui terciptanya lapangan kerja. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa hal tersebut juga memberikan dampak terhadap perubahan penggunaan lahan yang sulit dihindari.

Seperti berkurang dan terbatasnya ruang terbuka hijau yang sebelumnya sangat banyak. Nah, untuk mengurangi resiko tersebut maka harus mengantongi berbagai jenis izin lingkungan, salah satunya adalah UKL-UPL.

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap kegiatan usaha yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan tetapi kehadirannya tetap dibutuhkan untuk proses pengambilan keputusan penyelenggaraan kegiatan usaha.

Sebenarnya, pentingnya UKL-UPL sama seperti AMDAL. Hanya saja skala kegiatan usaha yang diwajibkan untuk pembuatan UKL-UPL lebih kecil. Meskipun skala kegiatannya lebih kecil, namun tetap saja bagi kegiatan usaha yang tidak menyusun UKL-UPL akan dikenakan sanksi. Diantaranya sanksi administratif (tidak berikan izin usaha, pencabutan izin usaha), juga sanksi pidana.

3. RKL-RPL

Menurut Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, RKL atau Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya pengelolaan dan penanganan dampak lingkungan dari adanya aktivitas proyek atau rencana usaha.

Sementara RPL atau Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup adalah upaya pemantauan terhadap lingkungan yang terdampak dari aktivitas proyek. Sederhananya, RKL adalah upaya untuk mengelola dampak aktivitas proyek, sementara RPL proses pemantauan dari hasil pengelolaan yang dilakukan.

Sama halnya dengan jenis izin lingkungan lainnya, diterbitkannya RKL-RPL bertujuan untuk meminimalisir kerusakan lingkungan akibat dari aktivitas proyek yang dijalankan. Sehingga kegiatan usaha yang dijalankan bisa dikendalikan dan tidak ada lagi kerusakan lingkungan yang merugikan.

Bahkan adanya RKL-RPL juga bertujuan untuk meningkatkan dampak positif agar bisa memberikan lebih banyak lagi manfaat baik untuk masyarakat yang berada di sekitar lingkungan kegiatan usaha dijalankan.

4. SPPL

Jenis izin lingkungan terakhir adalah SPPL atau kependekan dari Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

SPPL sendiri adalah kesanggupan dari pemilik/ pengelola/ penanggung jawab kegiatan usaha untuk dapat mengelola dan memantau lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari kegiatan usaha diluar kegiatan usaha yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.

Umumnya, dokumen SPPL hanya terdiri dari satu sampai dua lembar saja yang berisi surat pernyataan. Namun hal ini tetap disebut sebagai dokumen lingkungan.

Dengan adanya perizinan lingkungan, diharapkan semua aspek yang terlibat tidak terdampak dari aktivitas tersebut. Khususnya untuk lingkungan hidup dan masyarakat sekitar.

Selain untuk mendapatkan izin usaha, berbagai jenis izin lingkungan tersebut juga menjadi salah satu syarat untuk permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jika mengurus izin lingkungan bisa menggunakan jasa perizinan lingkungan, maka untuk mengurus SLF setelah mengurus izin lingkungan

BAKKIN Minta Perusahan peternakan Ayam di Ilo-ilo pihak terkait harus memperhatikan keluhan masyarakat dan mengambil tindakan tegas  mengingat dampak kesehatan bagi masyarakat setempat.  ucap Calvin

Pimpinan media dibalikfakta.com  menghubungi pihak pengelola adanya terkait informasi tersebut untuk melakukan konfirmasi terkait keluhan masyarakat  demi perimbangan berita, melalui telpon /WhatsApp  ibu Patricia L..yang  mewakili pihak pengelola tak bisa memberikan jawaban katanya ,itu  bukan Ranah saya pak .ucap ibu Patricia L. padahal mengaku mewakili penanggung, namum sangat disayangkan  jawaban dari pihak pengelola, PL Juga menjawab muat saja pak beritanya kami tidak bisa menjawab. sampai berita ini diturunkan.

Tim redaksi

 

 

 

 

 

Post Views: 1,722
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDinas Ketahanan Pangan Gelar Gerakan Pangan Murah di Kampung Kauhis
Next Article Diduga Adanya Korupsi APDes di Desa Pintu Padang Jae, Warga Telah Adukan ke APH
Info fakta

Related Posts

Daerah

Gibran-AHY Berpotensi Menang Pilpres 2029 Sekali Putaran Jika Dipasangkan

18 Oktober 2026
Kabar Indonesia

Sambangi SDN Gunung 01, Kapolda Metro Jaya Ajak Siswa Biasakan Tertib dan Saling Peduli

12 Oktober 2026
Global

PT FIS (Surge) Diduga Tarik Kabel Tanpa Rekomtek, Aktivis Banten Siapkan Aksi ke PUPR Banteng

10 Oktober 2026
Berita Terbaru
  • Gibran-AHY Berpotensi Menang Pilpres 2029 Sekali Putaran Jika Dipasangkan 18 Oktober 2026
  • DISHUB HALTENG BERSAMA POLANTAS GELAR OPERASI PENERTIBAN ANGKUTAN, TEGAKKAN LARANGAN AKTIVITAS NONPERTAMBANGAN 18 Oktober 2026
  • Dugaan Distribusi BBM APMS Dolik ke Sali Bay Resort Disorot, Warga Desak Pertamina Turun Tangan 18 Oktober 2026
  • Dugaan Distribusi BBM APMS Dolik ke Sali Bay Resort Disorot, Warga Desak Pertamina Turun Tangan 17 Oktober 2026
  • Masyarakat sulit mengantre, Operator SPBU Kapitu Santai mengisi jergen 17 Oktober 2026
  • Gubernur YSK Pastikan Tambahan 5 Juta Liter Pertalite Tiba di Sulut, Antrean SPBU Diharapkan Terurai 17 Oktober 2026
  • ANTREAN  PANJANG BBM DI SULUT, KAPOLDA DAN PERTAMINA SIAPKAN TAMBAHAN PASOKAN 10 JUTA LITER 17 Oktober 2026
  • APH Jangan Tutup Mata, Depot Penjual BBM Subsidi Tanpa Izin Harus Ditindak Tegas! 16 Oktober 2026
  • Antrean Pertalite Mengular, Pemkot Manado Beri Pertamina Tenggat 3 Hari Benahi Distribusi BBM 15 Oktober 2026
Kategori
  • Bolmong Raya
  • Daerah
  • Global
  • Hukum -Kriminal
  • Kabar Indonesia
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Nasional
  • Politik
  • TNI – POLRI
Kabar Indonesia
Daerah

Gibran-AHY Berpotensi Menang Pilpres 2029 Sekali Putaran Jika Dipasangkan

Coresy18 Oktober 2026

Jakarta -Dibalikfakta.com-Hasil simulasi terbaru SMRC yang dirilis 17 Oktober 2026 menunjukkan jika Gibran Rakabuming…

Kabar Indonesia

Sambangi SDN Gunung 01, Kapolda Metro Jaya Ajak Siswa Biasakan Tertib dan Saling Peduli

Info fakta12 Oktober 2026

Dibalikfakta.com – AKARTA — Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengajak siswa-siswi…

Global

PT FIS (Surge) Diduga Tarik Kabel Tanpa Rekomtek, Aktivis Banten Siapkan Aksi ke PUPR Banteng

Info fakta10 Oktober 2026

SERANG – dibalik fakta – Aktivitas penarikan kabel yang diduga dilakukan vendor PT FIS (Surge)…

Hukum -Kriminal

Kritik Pengacara Atas Kinerja Penyidik dan Perubahan Pokok Perkara,Tim Kuasa Hukum Layangkan Dumas

Info fakta8 Oktober 2026

JAKARTA — dibalikfakta.com – Tim Kuasa Hukum dari Law Office Franky, S.H. & Partners resmi…

Bolmong Raya

Pererat Sinergi, Kapolsek Lolayan Gelar Media Gathering dan Coffee Morning Bersama Insan Pers se-Kotamobagu

Info fakta7 Oktober 2026

DIBALIK FAKTA, BOLMONG-Dalam upaya mempererat silaturahmi dan sinergitas antara Polri dan insan pers, Kapolsek Lolayan…

Daerah

Sempat Viral Anggota Minta Transfer Uang, Dibantah Kasatlantas Polres Minsel Ungkap Kronologinya

Coresy3 Oktober 2026

MINSEL-Dibalikfakta.com-Jagat media sosial heboh pada Kamis (1/10/2026) akibat beredarnya video yang menyudutkan jajaran Satuan Lalu…

Hukum -Kriminal

Masyarakat Minsel Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Gratifikasi yang Menyeret Nama Bupati

Coresy27 September 2026

MINSEL—Dibalikfakta.com-Dugaan kasus gratifikasi yang disebut-sebut menyeret nama salah satu pejabat di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel)…

Kategori
  • Bolmong Raya
  • Daerah
  • Global
  • Hukum -Kriminal
  • Kabar Indonesia
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Nasional
  • Politik
  • TNI – POLRI
Arsip
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Januari 2022
Arsip
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Januari 2022
Terpopuler

Gibran-AHY Berpotensi Menang Pilpres 2029 Sekali Putaran Jika Dipasangkan

18 Oktober 2026

DISHUB HALTENG BERSAMA POLANTAS GELAR OPERASI PENERTIBAN ANGKUTAN, TEGAKKAN LARANGAN AKTIVITAS NONPERTAMBANGAN

18 Oktober 2026

Dugaan Distribusi BBM APMS Dolik ke Sali Bay Resort Disorot, Warga Desak Pertamina Turun Tangan

18 Oktober 2026

Subscribe Untuk Mendapatkan Notifikasi Berita Terbaru

Dapatkan Notifikasi Berita Terbaru Dari Kami Secara GRATIS

Berita Terbaru

Gibran-AHY Berpotensi Menang Pilpres 2029 Sekali Putaran Jika Dipasangkan

18 Oktober 2026

DISHUB HALTENG BERSAMA POLANTAS GELAR OPERASI PENERTIBAN ANGKUTAN, TEGAKKAN LARANGAN AKTIVITAS NONPERTAMBANGAN

18 Oktober 2026

Dugaan Distribusi BBM APMS Dolik ke Sali Bay Resort Disorot, Warga Desak Pertamina Turun Tangan

18 Oktober 2026
Facebook Twitter Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Unduh Company Profil
  • Kode Etik
  • Indeks
  • Sitemap
HAK CIPTA © 2026 PT. SUMBER FAKTA SULUT

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.