Dibalikfakta.Com – Dugaan Mafia dalam proyek sering jadi khususnya di Sulawesi Utara, menyeret perusahaan yang kerjanya asal jadi,bahwa informasi yang didapat pekerjaan proyek jalan tersebut dikerjakan oleh pihak lain, sementara perusahaan hanya digunakan sebagai legalitas administrasi tender, maka terdapat indikasi kuat praktik pinjam bendera perusahaan.
Dalam sistem pengadaan pemerintah, perusahaan yang memenangkan tender harus melaksanakan pekerjaan secara langsung dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan proyek.
Dasar hukum:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
perubahan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:
penyedia tidak boleh mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain
subkontrak hanya diperbolehkan untuk sebagian pekerjaan tertentu.
Jika perusahaan hanya dipakai sebagai “bendera”, maka hal ini berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap prinsip pengadaan yang transparan dan adil.
2. Dugaan Persekongkolan Dalam Pengadaan
Jika terdapat pihak lain yang mengendalikan proyek melalui perusahaan tersebut, maka berpotensi terjadi persekongkolan dalam proses tender.
Dasar hukum:
Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Persekongkolan tender dapat terjadi apabila:
perusahaan digunakan sebagai perantara untuk memenangkan proyek
pihak lain yang sebenarnya mengendalikan pekerjaan.
3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Apabila proyek jalan senilai Rp19 miliar lebih tersebut kemudian ditemukan:
pekerjaan tidak sesuai spesifikasi
volume pekerjaan tidak sesuai kontrak
kualitas jalan rendah
atau menimbulkan kerugian negara
maka peristiwa ini berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi.
Dasar hukum:
Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo. Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Tipikor
Pasal yang berpotensi dikenakan:
Pasal 2
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3
Penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
4. Tanggung Jawab Hukum Direktur Perusahaan
Walaupun direktur memberikan surat kuasa kepada pihak lain, secara hukum direktur tetap bertanggung jawab karena:
direktur adalah penanggung jawab perusahaan
kontrak proyek ditandatangani atas nama perusahaan.
Dasar hukum:
Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Artinya, jika terjadi pelanggaran, maka:
-direktur
-pihak pelaksana
-serta pihak yang mengendalikan proyek
-dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara bersama-sama.
5.Potensi Sanksi Hukum
Jika dugaan ini terbukti, maka dapat dikenakan beberapa sanksi:
1.Sanksi Administrasi
-pemutusan kontrak
-denda
-masuk daftar hitam (blacklist)
2.Sanksi Perdata
ganti kerugian kepada negara
3.Sanksi Pidana
-pidana korupsi
-penjara
-denda miliaran rupiah.
Kesimpulan Investigatif
Penggunaan perusahaan ” PT Karya Murni Anugerah oleh pihak lain melalui surat kuasa untuk melaksanakan proyek jalan bernilai ± Rp.19 miliar berpotensi mengandung unsur:
Praktik pinjam bendera perusahaan
Persekongkolan tender
Penyalahgunaan kewenangan
Potensi tindak pidana korupsi apabila terdapat kerugian negara
Oleh karena itu, kasus seperti ini layak dilakukan audit investigatif serta penyelidikan oleh aparat penegak hukum guna memastikan apakah terjadi kerugian keuangan negara dan siapa pihak yang bertanggung jawab.
Tim Redaksi



