• Politik
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Kabar Indonesia
  • Daerah
  • Global
  • Nasional

Suscribe Untuk Mendapatkan Berita Terbaru

Masukan Email anda untuk mendapatkan Informasi Terbaru Dari Kami GRATIS

Facebook Twitter Instagram
Trending
  • Oknum Anggota DPRD Boltim Terancam Pidana, LSM BAKKIN Apresiasi Langkah Tegas Gakkum ESDM
  • Polda Metro Jaya Amankan Sejumlah Kegiatan Masyarakat, 8.095 Personel Gabungan Disiapkan
  • LSM BAKKIN Minta Kejagung dan KPK Periksa Oknum Anggota DPRD Boltim Diduga Terlibat PETI dan Pencucian Uang
  • Diduga Jadi Korban Begal di Jalan Siak Oesao Kupang Timur Warga mengalami Trauma
  • Eka Dicky S. Mantik Soroti Dokumen di Balik Eksekusi di Manado,
  • Ketua PAMI-P Sulut Apresiasi Respons Cepat PDAM Manado Tangani Gangguan Jaringan Air Bersih.
  • Ditjen Gakkum ESDM Pasang Plang di Lokasi Dugaan PETI Kotabunan
  • CEP Bersama Komisi VI DPR RI, Soroti Antrean Panjang Solar di Sejumlah SPBU Sulut
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo
DibalikfaktaDibalikfakta
  • Politik

    Dr. dr. JESIS GRETCHEN, SH, MH, M.Pd, M.Th: Perlunya Dievaluasi Total Terkait Adanya Korban Keracunan Program MBG

    7 Agustus 2026

    Polda Metro Jaya Kembalikan 67 Kendaraan kepada Pemilik yang Sah

    31 Juli 2026

    LSM JAMA Soroti Rp1,46 Miliar Belum Tertib: Kesalahan KPU di Sulut Berulang Tanpa Perubahan

    27 Juli 2026

    Dituduh Terlibat PETI, Recky Kaligis Tegaskan Itu Hanya Fitna

    2 Juli 2026

    LAPORAN ATAS AH RANGKAP JABATAN, BADAN KEHORMATAN DPRD KOTA SERANG DI ANGGAP MEGEGEG

    1 Juli 2026
  • Masyarakat,sosial, budaya

    Oknum Anggota DPRD Boltim Terancam Pidana, LSM BAKKIN Apresiasi Langkah Tegas Gakkum ESDM

    14 Agustus 2026

    Polda Metro Jaya Amankan Sejumlah Kegiatan Masyarakat, 8.095 Personel Gabungan Disiapkan

    14 Agustus 2026

    LSM BAKKIN Minta Kejagung dan KPK Periksa Oknum Anggota DPRD Boltim Diduga Terlibat PETI dan Pencucian Uang

    14 Agustus 2026

    Diduga Jadi Korban Begal di Jalan Siak Oesao Kupang Timur Warga mengalami Trauma

    14 Agustus 2026

    Ketua PAMI-P Sulut Apresiasi Respons Cepat PDAM Manado Tangani Gangguan Jaringan Air Bersih.

    13 Agustus 2026
  • Kabar Indonesia

    Oknum Anggota DPRD Boltim Terancam Pidana, LSM BAKKIN Apresiasi Langkah Tegas Gakkum ESDM

    14 Agustus 2026

    Polda Metro Jaya Amankan Sejumlah Kegiatan Masyarakat, 8.095 Personel Gabungan Disiapkan

    14 Agustus 2026

    Diduga Jadi Korban Begal di Jalan Siak Oesao Kupang Timur Warga mengalami Trauma

    14 Agustus 2026

    Ditjen Gakkum ESDM Pasang Plang di Lokasi Dugaan PETI Kotabunan

    13 Agustus 2026

    CEP Bersama Komisi VI DPR RI, Soroti Antrean Panjang Solar di Sejumlah SPBU Sulut

    12 Agustus 2026
  • Daerah
  • Global
  • Nasional
DibalikfaktaDibalikfakta
Global

Penyalahgunaan Perusahaan Pinjaman Online Sebar Data Pribadi, Minta APH Tindak Tegas

Info faktaBy Info fakta17 Maret 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Dibalikfakta.com – Jakarta – Melihat perkembangan financial technology (fintech) dalam hal ini perusahaan pengelola Pinjaman Online dimana sebagian masyarakat diuntungkan dengan adanya pinjaman Online tersebut.

 

Akan tetapi dari sisi masyarakat lain yang tidak pandai mengelola keuangan akan menjadi bencana bahkan tidak jarang banyak masyarakat yang mengakhiri hidupnya akibat tekanan yang didapat dari cara menagih pihak DC pengelola pinjaman online yang membuat masyarakat tersebut tertekan akibat rasa malu dan hilang harga diri di masyarakat.

 

Dalam praktiknya, banyak ditemukan penyalahgunaan oleh perusahaan pinjaman online, terutama dalam proses penagihan utang.dimana dalam praktik yang sering terjadi adalah:

1. Penyebaran data pribadi peminjam, seperti foto KTP, nomor telepon, dan alamat.

2. Penyebaran informasi yang tidak benar tentang peminjam di media sosial.

3. Tindakan mempermalukan atau mengintimidasi peminjam dengan menyebarkan identitasnya kepada publik.

 

Erlangga Lubai, S.H.,M.H. dan partner menilai bahwa perbuatan tersebut telah melanggar etika bisnis, dan merupakan tindak pidana yang menyangkut pelanggaran terhadap hak privasi dan kehormatan seseorang.

 

Kejadian diatas juga telah menimpa Indra Maulana Idrus seorang penggiat Pers yang berstatus sebagai Pemimpin Redaksi Media Mata Pers Indonesia.

 

Seperti yang disampakan oleh Erlangga Lubai, S.H.,M.H. selaku Biro Hukum Media Mata Pers Indonesia mengatakan, “Hal yang memalukan itu terjadi pada tanggal Pada tanggal 2 maret 2026 pagi hari yang secara tak sengaja Indra Maulana saat nonton drama pendek di handphone tiba tiba disaat waktu jeda keluar iklan pinjaman online Dana Cepat yang tak sengaja terpencet olehnya.” Ungkapnya.

 

“Akibat ketidak sengajaan tersebut, Indra timbul rasa ingin mengetahui saja tentang Pinjaman Online dan dengan tak disadari mengikuti petunjuk untuk mengisi Form data yang telah diisinya tersebut,” Lanjut Erlangga.

 

“Dikarenakan hanya ingin tahu saja Indra kemudian langsung menghapus aplikasi pinjol tersebut, yang sesungguhnya Indra tidak ada niat untuk meminjam uang lewat pinjaman online,” Papar Erlangga.

 

Masih diterangkan Erlangga, “Sore hari pada hari yang sama sekitar pukul 11: 36 : 48 wib Indra menerima Notif dana masuk masuk melalui telephone di Mobile ke rekening banking BRI miliknya sebesar Rp.408.000,- yang membuat Indra bingung karena tidak tahu siapa yang mengirim uang tersebut.” Ujarnya.

 

 

“Berikutnya selang waktu 7 hari dari peristiwa tersebut ( sekira tanggal 9 Maret 2026) Sdr. Indra mendapat pesan dari DC Pinjaman Online yang mengatakan bahwa pinjaman Sdr. Indra sudah jatuh tempo dan wajib dilunasi,” ucap Kuasa Hukum Indra tersebut.

 

“DC mengirimkan foto Indra beserta foto ktp dan mereka menyatakan dari dari pinjaman Online yang bernama Tunai Kilat,” tandasnya.

 

“Saudara Indra setelah menyadari bahwa uang yang masuk ke rekeningya sebesar sebesar Rp.408.000,- ternyata berasal dari Pinjaman Online maka Dia saat itu langsung cek di Play store tentang nama pinjaman Online Tunai Kilat tersebut,” Kata Erlangga.

 

“Akan tetapi tidak menemukan Pinjaman Online Tunai Kilat, sehingga membuat Saudara Indra bingung, kemudian dengan niat baik, akhirnya saudara Indra bersedia melunasi pinjaman online tersebut dengan meminta keringan untuk membayar pinjaman tersebut sebesar Rp. 450.000.,- dikarenakan uang yang masuk kerekeningnya baru tujuh hari, namun pihak pinjaman online (DC) melalui chat whatsapp meminta Indra untuk mengembalikan pinjaman tersebut sebesar Rp. 800.000,- dengan rincian pinjaman pokok Rp. 408.000,- dan biaya bunga serta Administrasi sebesar Rp. 392.000,- jadi hutang yang harus dibayar Indra sebesar Rp. 800.000,” ungkap Erlangga terperinci.

 

“Karena Indra hanya ingin membayar Pinjol sebesar Rp. 450.000 saja. Pihak Pinjol mengancamnya akan menyebarkan data pribadi di media social dan ternyata benar dilakukan oleh DC Pinjol dengan menyebarkan data Indra dengan membuat tulisan dan tuduhan palsu yang menyatakan Indra telah berselingkuh,melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, dituduh membawa kabur motor Vario dan menjadi DPO, tidak hanya itu saja Pinjol menyebarkan Foto, KTP dan No. Tlp Indra di medsos melalui Whatsapp dan Facebook,” Beber Team Kuasa Hukum.

 

Berdasarkan tuduhan tersebut, akhirnya Indra dengan didampingi Team Kuasa Hukum Erlangga Lubai, S.H.,M.H. Asti wahyuningsih Mulyo S.H., M.H. dari Kantor Hukum Erlangga Lubai dan Rekan Pada Hari senin tanggal 16 Maret 2026 telah melaporkan perbuatan pinjaman Online Dana Cepat / PT. PENDEKAR BANGUN PAGI –CP , dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik dimana diatur dalam UU No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 sebagai mana dimaksud dalam pasal 48 UU 1/2024 Jo. Pasal 32 dan atau Pasal 67 UU no. 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

 

Bahwa akibat telah menyebarkan berita yang dibuat dalam media social tersebut telah merusak nama baik dan reputasi Indra ditengah masyarakat Indonesia, hal ini dikarenakan sebagai Pimpinan Redaksi Media Mata Pers Indonesia berakibat juga telah merusak nama baik Media yang dipimpinnya yang selama ini telah berdedikasi dan membangun citra baik dan bersama membangun informasi yang actual dan berimbang dengan instansi Pemerintah dan tidak terkecuali bersama TNI dan POLRI.

 

Terakhir Erlangga Lubai berharap, “Polisi untuk segera memanggil pihak Dana Cepat dan PT. PENDEKAR BANGUN PAGI –CP agar persoalan hukum ini dapat diperoses secara transparan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum bagi Masyarakat,” Tutup Erlangga Lubay Sh MH mengakhiri keterangannya.

(Tim Redaksi)

Post Views: 124
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSadis : Serobot Tanah Warga Untuk Kegiatan PETI , Diduga Catut Nama Gubernur Sulut
Next Article Mafia Proyek : Dugaan Proyek Asal Jadi ,Minta APH Periksa Pemilik Perusahaan Dalam Proyek Jalan Bernilai ± Rp19 Miliar
Info fakta

Related Posts

Daerah

Oknum Anggota DPRD Boltim Terancam Pidana, LSM BAKKIN Apresiasi Langkah Tegas Gakkum ESDM

14 Agustus 2026
Kabar Indonesia

Polda Metro Jaya Amankan Sejumlah Kegiatan Masyarakat, 8.095 Personel Gabungan Disiapkan

14 Agustus 2026
Hukum -Kriminal

Diduga Jadi Korban Begal di Jalan Siak Oesao Kupang Timur Warga mengalami Trauma

14 Agustus 2026
Berita Terbaru
  • Oknum Anggota DPRD Boltim Terancam Pidana, LSM BAKKIN Apresiasi Langkah Tegas Gakkum ESDM 14 Agustus 2026
  • Polda Metro Jaya Amankan Sejumlah Kegiatan Masyarakat, 8.095 Personel Gabungan Disiapkan 14 Agustus 2026
  • LSM BAKKIN Minta Kejagung dan KPK Periksa Oknum Anggota DPRD Boltim Diduga Terlibat PETI dan Pencucian Uang 14 Agustus 2026
  • Diduga Jadi Korban Begal di Jalan Siak Oesao Kupang Timur Warga mengalami Trauma 14 Agustus 2026
  • Eka Dicky S. Mantik Soroti Dokumen di Balik Eksekusi di Manado, 13 Agustus 2026
  • Ketua PAMI-P Sulut Apresiasi Respons Cepat PDAM Manado Tangani Gangguan Jaringan Air Bersih. 13 Agustus 2026
  • Ditjen Gakkum ESDM Pasang Plang di Lokasi Dugaan PETI Kotabunan 13 Agustus 2026
  • CEP Bersama Komisi VI DPR RI, Soroti Antrean Panjang Solar di Sejumlah SPBU Sulut 12 Agustus 2026
  • Dukcapil Minsel Turun Langsung Berikan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kecamatan Ranoyapo 12 Agustus 2026
Kategori
  • Bolmong Raya
  • Daerah
  • Global
  • Hukum -Kriminal
  • Kabar Indonesia
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Nasional
  • Politik
  • TNI – POLRI
Kabar Indonesia
Daerah

Oknum Anggota DPRD Boltim Terancam Pidana, LSM BAKKIN Apresiasi Langkah Tegas Gakkum ESDM

Info fakta14 Agustus 2026

Jakarta – dibalikfakta.com – 14 Agustus 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat LSM BAKKIN Sulawesi Utara…

Kabar Indonesia

Polda Metro Jaya Amankan Sejumlah Kegiatan Masyarakat, 8.095 Personel Gabungan Disiapkan

Info fakta14 Agustus 2026

JAKARTA —dibalikfakta.com – Polda Metro Jaya menyiapkan pelayanan dan pengamanan terhadap sejumlah kegiatan masyarakat yang…

Hukum -Kriminal

Diduga Jadi Korban Begal di Jalan Siak Oesao Kupang Timur Warga mengalami Trauma

Info fakta14 Agustus 2026

Kupang NTT- dibalikfakta.com -Seorang warga, Nama Ellena Bangngu 31 tahun, mengaku menjadi korban pembegalan di…

Hukum -Kriminal

Ditjen Gakkum ESDM Pasang Plang di Lokasi Dugaan PETI Kotabunan

Info fakta13 Agustus 2026

KOTABUNAN – dibalikfakta.com – Kementerian ESDM melalui Ditjen Penegakan Hukum Gakkum bersama Dinas ESDM Sulut…

Hukum -Kriminal

CEP Bersama Komisi VI DPR RI, Soroti Antrean Panjang Solar di Sejumlah SPBU Sulut

CP12 Agustus 2026

MANADO —Dibalikfakta.com- Komisi VI DPR RI menyoroti persoalan antrean panjang kendaraan yang hendak mendapatkan BBM…

Kabar Indonesia

SPN Polda Metro Gelar Ekspedisi Darat, Bentuk Siswa Polri Presisi dan Humanis

Info fakta9 Agustus 2026

Jakarta – dibalikfakta.com – Sekolah Polisi Negara atau SPN Polda Metro Jaya menggelar kegiatan Ekspedisi…

Global

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Minerba

Info fakta9 Agustus 2026

JAKARTA – dibalikfakta – Ditpolairud Polda Metro Jaya menetapkan RS sebagai tersangka dalam perkara dugaan…

Kategori
  • Bolmong Raya
  • Daerah
  • Global
  • Hukum -Kriminal
  • Kabar Indonesia
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Nasional
  • Politik
  • TNI – POLRI
Arsip
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Januari 2022
Arsip
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Januari 2022
Terpopuler

Oknum Anggota DPRD Boltim Terancam Pidana, LSM BAKKIN Apresiasi Langkah Tegas Gakkum ESDM

14 Agustus 2026

Polda Metro Jaya Amankan Sejumlah Kegiatan Masyarakat, 8.095 Personel Gabungan Disiapkan

14 Agustus 2026

LSM BAKKIN Minta Kejagung dan KPK Periksa Oknum Anggota DPRD Boltim Diduga Terlibat PETI dan Pencucian Uang

14 Agustus 2026

Subscribe Untuk Mendapatkan Notifikasi Berita Terbaru

Dapatkan Notifikasi Berita Terbaru Dari Kami Secara GRATIS

Berita Terbaru

Oknum Anggota DPRD Boltim Terancam Pidana, LSM BAKKIN Apresiasi Langkah Tegas Gakkum ESDM

14 Agustus 2026

Polda Metro Jaya Amankan Sejumlah Kegiatan Masyarakat, 8.095 Personel Gabungan Disiapkan

14 Agustus 2026

LSM BAKKIN Minta Kejagung dan KPK Periksa Oknum Anggota DPRD Boltim Diduga Terlibat PETI dan Pencucian Uang

14 Agustus 2026
Facebook Twitter Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Unduh Company Profil
  • Kode Etik
  • Indeks
  • Sitemap
HAK CIPTA © 2026 PT. SUMBER FAKTA SULUT

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.