• Politik
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Kabar Indonesia
  • Daerah
  • Global
  • Nasional

Suscribe Untuk Mendapatkan Berita Terbaru

Masukan Email anda untuk mendapatkan Informasi Terbaru Dari Kami GRATIS

Facebook Twitter Instagram
Trending
  • Job Fair 2026 di Polnustar, Pemkab Sangihe Buka Peluang Kerja dan Tekan Pengangguran
  • Sehan Ambaru SH Pertanyakan WNA Mengaku Memiliki Tanah Diduga dijadikan Lahan Tambang Ilegal di Wilayah Ratatotok
  • YSK Resmi Tunjuk Heronimus Makainas Jadi Plt Bupati Sitaro, Putra Daerah dengan Jejak Politik Luar Yang biasa
  • Polda Tak Mampu: Diduga Lukas Lumape Pernah Tersangka di Polres Sangihe Kembali Menambang ilegal : LSM Minta Kejati Sulut Periksa LL Pidana TPPU
  • Anggota DPRD Provinsi Tonny Supit Sampaikan Dukacita Meninggalnya Ketua DPRD Sitaro
  • ‎Lapas Tondano Buka Diri: Media Diberi Akses Tanpa Batas, Transparansi Diuji Terbuka
  • Diduga Mengemudi Mobil Dalam Keadaan Mabuk Anak Seorang Pejabat Tinggi Sulut Hilang Kendali
  • Diduga Tambang Emas ilegal dan Penimbunan Solar Berubsidi Milik Icat Koyongian diLindungi
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo
DibalikfaktaDibalikfakta
  • Politik

    Sehan Ambaru SH Pertanyakan WNA Mengaku Memiliki Tanah Diduga dijadikan Lahan Tambang Ilegal di Wilayah Ratatotok

    13 Mei 2026

    YSK Resmi Tunjuk Heronimus Makainas Jadi Plt Bupati Sitaro, Putra Daerah dengan Jejak Politik Luar Yang biasa

    11 Mei 2026

    Diduga Tambang Emas ilegal dan Penimbunan Solar Berubsidi Milik Icat Koyongian diLindungi

    20 April 2026

    Wakil Ketua Mona Kloer Serap Aspirasi di Lapas Tuminting

    30 November 2024

    Terlindungi: Wakil Ketua Mona Kloer Serap Aspirasi di Lapas Tuminting

    30 November 2024
  • Masyarakat,sosial, budaya

    Job Fair 2026 di Polnustar, Pemkab Sangihe Buka Peluang Kerja dan Tekan Pengangguran

    13 Mei 2026

    Sehan Ambaru SH Pertanyakan WNA Mengaku Memiliki Tanah Diduga dijadikan Lahan Tambang Ilegal di Wilayah Ratatotok

    13 Mei 2026

    Polda Tak Mampu: Diduga Lukas Lumape Pernah Tersangka di Polres Sangihe Kembali Menambang ilegal : LSM Minta Kejati Sulut Periksa LL Pidana TPPU

    11 Mei 2026

    Anggota DPRD Provinsi Tonny Supit Sampaikan Dukacita Meninggalnya Ketua DPRD Sitaro

    6 Mei 2026

    ‎Lapas Tondano Buka Diri: Media Diberi Akses Tanpa Batas, Transparansi Diuji Terbuka

    28 April 2026
  • Kabar Indonesia

    Job Fair 2026 di Polnustar, Pemkab Sangihe Buka Peluang Kerja dan Tekan Pengangguran

    13 Mei 2026

    Sehan Ambaru SH Pertanyakan WNA Mengaku Memiliki Tanah Diduga dijadikan Lahan Tambang Ilegal di Wilayah Ratatotok

    13 Mei 2026

    YSK Resmi Tunjuk Heronimus Makainas Jadi Plt Bupati Sitaro, Putra Daerah dengan Jejak Politik Luar Yang biasa

    11 Mei 2026

    Polda Tak Mampu: Diduga Lukas Lumape Pernah Tersangka di Polres Sangihe Kembali Menambang ilegal : LSM Minta Kejati Sulut Periksa LL Pidana TPPU

    11 Mei 2026

    Anggota DPRD Provinsi Tonny Supit Sampaikan Dukacita Meninggalnya Ketua DPRD Sitaro

    6 Mei 2026
  • Daerah
  • Global
  • Nasional
DibalikfaktaDibalikfakta
Global

Penyalahgunaan Perusahaan Pinjaman Online Sebar Data Pribadi, Minta APH Tindak Tegas

Info faktaBy Info fakta17 Maret 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Dibalikfakta.com – Jakarta – Melihat perkembangan financial technology (fintech) dalam hal ini perusahaan pengelola Pinjaman Online dimana sebagian masyarakat diuntungkan dengan adanya pinjaman Online tersebut.

 

Akan tetapi dari sisi masyarakat lain yang tidak pandai mengelola keuangan akan menjadi bencana bahkan tidak jarang banyak masyarakat yang mengakhiri hidupnya akibat tekanan yang didapat dari cara menagih pihak DC pengelola pinjaman online yang membuat masyarakat tersebut tertekan akibat rasa malu dan hilang harga diri di masyarakat.

 

Dalam praktiknya, banyak ditemukan penyalahgunaan oleh perusahaan pinjaman online, terutama dalam proses penagihan utang.dimana dalam praktik yang sering terjadi adalah:

1. Penyebaran data pribadi peminjam, seperti foto KTP, nomor telepon, dan alamat.

2. Penyebaran informasi yang tidak benar tentang peminjam di media sosial.

3. Tindakan mempermalukan atau mengintimidasi peminjam dengan menyebarkan identitasnya kepada publik.

 

Erlangga Lubai, S.H.,M.H. dan partner menilai bahwa perbuatan tersebut telah melanggar etika bisnis, dan merupakan tindak pidana yang menyangkut pelanggaran terhadap hak privasi dan kehormatan seseorang.

 

Kejadian diatas juga telah menimpa Indra Maulana Idrus seorang penggiat Pers yang berstatus sebagai Pemimpin Redaksi Media Mata Pers Indonesia.

 

Seperti yang disampakan oleh Erlangga Lubai, S.H.,M.H. selaku Biro Hukum Media Mata Pers Indonesia mengatakan, “Hal yang memalukan itu terjadi pada tanggal Pada tanggal 2 maret 2026 pagi hari yang secara tak sengaja Indra Maulana saat nonton drama pendek di handphone tiba tiba disaat waktu jeda keluar iklan pinjaman online Dana Cepat yang tak sengaja terpencet olehnya.” Ungkapnya.

 

“Akibat ketidak sengajaan tersebut, Indra timbul rasa ingin mengetahui saja tentang Pinjaman Online dan dengan tak disadari mengikuti petunjuk untuk mengisi Form data yang telah diisinya tersebut,” Lanjut Erlangga.

 

“Dikarenakan hanya ingin tahu saja Indra kemudian langsung menghapus aplikasi pinjol tersebut, yang sesungguhnya Indra tidak ada niat untuk meminjam uang lewat pinjaman online,” Papar Erlangga.

 

Masih diterangkan Erlangga, “Sore hari pada hari yang sama sekitar pukul 11: 36 : 48 wib Indra menerima Notif dana masuk masuk melalui telephone di Mobile ke rekening banking BRI miliknya sebesar Rp.408.000,- yang membuat Indra bingung karena tidak tahu siapa yang mengirim uang tersebut.” Ujarnya.

 

 

“Berikutnya selang waktu 7 hari dari peristiwa tersebut ( sekira tanggal 9 Maret 2026) Sdr. Indra mendapat pesan dari DC Pinjaman Online yang mengatakan bahwa pinjaman Sdr. Indra sudah jatuh tempo dan wajib dilunasi,” ucap Kuasa Hukum Indra tersebut.

 

“DC mengirimkan foto Indra beserta foto ktp dan mereka menyatakan dari dari pinjaman Online yang bernama Tunai Kilat,” tandasnya.

 

“Saudara Indra setelah menyadari bahwa uang yang masuk ke rekeningya sebesar sebesar Rp.408.000,- ternyata berasal dari Pinjaman Online maka Dia saat itu langsung cek di Play store tentang nama pinjaman Online Tunai Kilat tersebut,” Kata Erlangga.

 

“Akan tetapi tidak menemukan Pinjaman Online Tunai Kilat, sehingga membuat Saudara Indra bingung, kemudian dengan niat baik, akhirnya saudara Indra bersedia melunasi pinjaman online tersebut dengan meminta keringan untuk membayar pinjaman tersebut sebesar Rp. 450.000.,- dikarenakan uang yang masuk kerekeningnya baru tujuh hari, namun pihak pinjaman online (DC) melalui chat whatsapp meminta Indra untuk mengembalikan pinjaman tersebut sebesar Rp. 800.000,- dengan rincian pinjaman pokok Rp. 408.000,- dan biaya bunga serta Administrasi sebesar Rp. 392.000,- jadi hutang yang harus dibayar Indra sebesar Rp. 800.000,” ungkap Erlangga terperinci.

 

“Karena Indra hanya ingin membayar Pinjol sebesar Rp. 450.000 saja. Pihak Pinjol mengancamnya akan menyebarkan data pribadi di media social dan ternyata benar dilakukan oleh DC Pinjol dengan menyebarkan data Indra dengan membuat tulisan dan tuduhan palsu yang menyatakan Indra telah berselingkuh,melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, dituduh membawa kabur motor Vario dan menjadi DPO, tidak hanya itu saja Pinjol menyebarkan Foto, KTP dan No. Tlp Indra di medsos melalui Whatsapp dan Facebook,” Beber Team Kuasa Hukum.

 

Berdasarkan tuduhan tersebut, akhirnya Indra dengan didampingi Team Kuasa Hukum Erlangga Lubai, S.H.,M.H. Asti wahyuningsih Mulyo S.H., M.H. dari Kantor Hukum Erlangga Lubai dan Rekan Pada Hari senin tanggal 16 Maret 2026 telah melaporkan perbuatan pinjaman Online Dana Cepat / PT. PENDEKAR BANGUN PAGI –CP , dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik dimana diatur dalam UU No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 sebagai mana dimaksud dalam pasal 48 UU 1/2024 Jo. Pasal 32 dan atau Pasal 67 UU no. 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

 

Bahwa akibat telah menyebarkan berita yang dibuat dalam media social tersebut telah merusak nama baik dan reputasi Indra ditengah masyarakat Indonesia, hal ini dikarenakan sebagai Pimpinan Redaksi Media Mata Pers Indonesia berakibat juga telah merusak nama baik Media yang dipimpinnya yang selama ini telah berdedikasi dan membangun citra baik dan bersama membangun informasi yang actual dan berimbang dengan instansi Pemerintah dan tidak terkecuali bersama TNI dan POLRI.

 

Terakhir Erlangga Lubai berharap, “Polisi untuk segera memanggil pihak Dana Cepat dan PT. PENDEKAR BANGUN PAGI –CP agar persoalan hukum ini dapat diperoses secara transparan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum bagi Masyarakat,” Tutup Erlangga Lubay Sh MH mengakhiri keterangannya.

(Tim Redaksi)

Post Views: 59
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSadis : Serobot Tanah Warga Untuk Kegiatan PETI , Diduga Catut Nama Gubernur Sulut
Next Article Mafia Proyek : Dugaan Proyek Asal Jadi ,Minta APH Periksa Pemilik Perusahaan Dalam Proyek Jalan Bernilai ± Rp19 Miliar
Info fakta

Related Posts

Daerah

Job Fair 2026 di Polnustar, Pemkab Sangihe Buka Peluang Kerja dan Tekan Pengangguran

13 Mei 2026
Global

Sehan Ambaru SH Pertanyakan WNA Mengaku Memiliki Tanah Diduga dijadikan Lahan Tambang Ilegal di Wilayah Ratatotok

13 Mei 2026
Daerah

YSK Resmi Tunjuk Heronimus Makainas Jadi Plt Bupati Sitaro, Putra Daerah dengan Jejak Politik Luar Yang biasa

11 Mei 2026
Berita Terbaru
  • Job Fair 2026 di Polnustar, Pemkab Sangihe Buka Peluang Kerja dan Tekan Pengangguran 13 Mei 2026
  • Sehan Ambaru SH Pertanyakan WNA Mengaku Memiliki Tanah Diduga dijadikan Lahan Tambang Ilegal di Wilayah Ratatotok 13 Mei 2026
  • YSK Resmi Tunjuk Heronimus Makainas Jadi Plt Bupati Sitaro, Putra Daerah dengan Jejak Politik Luar Yang biasa 11 Mei 2026
  • Polda Tak Mampu: Diduga Lukas Lumape Pernah Tersangka di Polres Sangihe Kembali Menambang ilegal : LSM Minta Kejati Sulut Periksa LL Pidana TPPU 11 Mei 2026
  • Anggota DPRD Provinsi Tonny Supit Sampaikan Dukacita Meninggalnya Ketua DPRD Sitaro 6 Mei 2026
  • ‎Lapas Tondano Buka Diri: Media Diberi Akses Tanpa Batas, Transparansi Diuji Terbuka 28 April 2026
  • Diduga Mengemudi Mobil Dalam Keadaan Mabuk Anak Seorang Pejabat Tinggi Sulut Hilang Kendali 22 April 2026
  • Diduga Tambang Emas ilegal dan Penimbunan Solar Berubsidi Milik Icat Koyongian diLindungi 20 April 2026
  • ‎Rakyat Tomohon Menjerit! Proyek SPAM 1,4 Miliar Jadi ‘Bangkai’, GPN 08: Kejati dan Polda Sulut Jangan Tutup Mata 17 April 2026
Kategori
  • Bolmong Raya
  • Daerah
  • Global
  • Hukum -Kriminal
  • Kabar Indonesia
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Nasional
  • Politik
  • TNI – POLRI
Kabar Indonesia
Daerah

Job Fair 2026 di Polnustar, Pemkab Sangihe Buka Peluang Kerja dan Tekan Pengangguran

Info fakta13 Mei 2026

Sangihe – Dibalikfakta.com. – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali menunjukkan keseriusannya dalam membuka akses kerja…

Global

Sehan Ambaru SH Pertanyakan WNA Mengaku Memiliki Tanah Diduga dijadikan Lahan Tambang Ilegal di Wilayah Ratatotok

Info fakta13 Mei 2026

Dibalikfalta.com – Maraknya tambang ilegal melibatkan warga negara asing bahkan sangat meresahkan masyarakat Sulawesi Utara…

Daerah

YSK Resmi Tunjuk Heronimus Makainas Jadi Plt Bupati Sitaro, Putra Daerah dengan Jejak Politik Luar Yang biasa

Info fakta11 Mei 2026

Sulut – dibalikfa.com – Penunjukan Heronimus Makainas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Siau Tagulandang…

Hukum -Kriminal

Polda Tak Mampu: Diduga Lukas Lumape Pernah Tersangka di Polres Sangihe Kembali Menambang ilegal : LSM Minta Kejati Sulut Periksa LL Pidana TPPU

Info fakta11 Mei 2026

Dibalikfakta.com – maraknya Tambang ilegal di kabupaten Kepulauan Sangihe membuat masyarakat resa tak tanggung tanggung…

Daerah

Anggota DPRD Provinsi Tonny Supit Sampaikan Dukacita Meninggalnya Ketua DPRD Sitaro

Info fakta6 Mei 2026

Dibalikfakta.com – Kabar duka terdengar dari gedung nyiur, Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis. Meninggal…

Hukum -Kriminal

‎Lapas Tondano Buka Diri: Media Diberi Akses Tanpa Batas, Transparansi Diuji Terbuka

Info fakta28 April 2026

Dibalikfakta.com – Langkah berani ditunjukkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano. Tak sekadar seremoni, Kepala…

Daerah

Diduga Mengemudi Mobil Dalam Keadaan Mabuk Anak Seorang Pejabat Tinggi Sulut Hilang Kendali

Info fakta22 April 2026

Dibalikfakta.com – sulut – tabrakan maut yang Mengakibatkan seorang anak bayi berusia lima bulan harus…

Kategori
  • Bolmong Raya
  • Daerah
  • Global
  • Hukum -Kriminal
  • Kabar Indonesia
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Nasional
  • Politik
  • TNI – POLRI
Arsip
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Januari 2022
Arsip
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Januari 2022
Terpopuler

Job Fair 2026 di Polnustar, Pemkab Sangihe Buka Peluang Kerja dan Tekan Pengangguran

13 Mei 2026

Sehan Ambaru SH Pertanyakan WNA Mengaku Memiliki Tanah Diduga dijadikan Lahan Tambang Ilegal di Wilayah Ratatotok

13 Mei 2026

YSK Resmi Tunjuk Heronimus Makainas Jadi Plt Bupati Sitaro, Putra Daerah dengan Jejak Politik Luar Yang biasa

11 Mei 2026

Subscribe Untuk Mendapatkan Notifikasi Berita Terbaru

Dapatkan Notifikasi Berita Terbaru Dari Kami Secara GRATIS

Berita Terbaru

Job Fair 2026 di Polnustar, Pemkab Sangihe Buka Peluang Kerja dan Tekan Pengangguran

13 Mei 2026

Sehan Ambaru SH Pertanyakan WNA Mengaku Memiliki Tanah Diduga dijadikan Lahan Tambang Ilegal di Wilayah Ratatotok

13 Mei 2026

YSK Resmi Tunjuk Heronimus Makainas Jadi Plt Bupati Sitaro, Putra Daerah dengan Jejak Politik Luar Yang biasa

11 Mei 2026
Facebook Twitter Instagram Pinterest
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Unduh Company Profil
  • Kode Etik
  • Indeks
  • Sitemap
HAK CIPTA © 2026 PT. SUMBER FAKTA SULUT

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.