Dibalikfakta.com – BOLMONG – Ketua PWI Sulut Sintya Bojoh, melalui wakil ketua PWI Sulut Rusli Abdjul,Menerima aduan salah satu warga kotamobagu Parindo Potabuga.atas salah satu media yang diduga memberitakan dengan judul diduga aksi demo P- BMR di jakarta, mengalir dana Rp, 180 juta dari cukong peti asal manado, adapun tanggal aduan Senin 15 Juni 2026.
Dalam kesempatan itu juga Ketua PWI sulut Shintya Bojo diwakili Ketua PWI sulut Rusli Abdjul Membenarkan Menerima aduan tersebut, Hari ini PWI sulut telah menerima aduan dari salah satu warga desa Wangga Baru.Parindo Potabuga.
“Ketua PWI Sulut Shintya Bojo mewakili saya selaku wakil ketua PWI Sulut telah menerima aduan atas nama Parindo Potabuga melalui salah satu media. Aduan tersebut telah saya terima. Menindak lanjuti aduan Parindo Potabuga, sya telah berkoordinasi dengan ke Ketua PWI Sulut dan dewan kehormatan (DK) PWI Sulut Satrin Lasama, selanjutnya menindak lanjuti legalitas media ke dewan pers pusat Mercys Charles Loho (Humas.PWI Pusat),” jelasnya.
Lanjutnya lagi Hasilnya sudah ada,Dijelaskanya, terkait pemberitaan Media online tanpa susunan redaksi yang jelas dianggap sebagai media abal-abal atau pers tidak sah. Berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Dewan Pers,
Ia menambahkan juga, Sanksi Hukum Umum (Bukan UU Pers), Karena tidak berbadan hukum pers dan tidak diakui sebagai lembaga resmi, media tersebut tidak dilindungi oleh UU Pers. Pelanggarannya berisiko langsung dijerat UU ITE (Pasal 27 dan 28) atau KUHP terkait penyebaran berita bohong (hoaks).pelaku dibalik media bisa di Tuntut Pidana dan Perdata: Pelaku di balik media tersebut dapat diproses pidana secara pribadi (bukan sebagai delik pers) atas pencemaran nama baik atau pelanggaran privasi.
“PWI Sulut telah menindak lanjuti, dan aduan ini telah dikoordinasikan selanjutnya telah melakukan pengecekan media yang di maksud (yang diadukan) ke dewan pers, melalui humas dewan pers Mercys Charles Loho (Humas.PWI Pusat),” jelasnya.
Rusli Abdjul juga menghimbau, dalam mendirikan sebuah media harus memenuhi persyaratan yang di atur oleh UU pers nomor 40 tahun 1999, tambahnya.
Saat yang sama, Parindo Potabuga selaku pihak Pelapor berterima kasih kepada pihak PWI Sulut karena telah menyambut baik kedatangannya untuk menyampaikan Aduan.
“Trimakasih buat wakil Ketua PWI Sulut Rusli Abdjul karena telah menerima aduan dari saya selaku pelapor.Trimakasi juga karena aduan saya sudah langsung direspon dan bahkan ditindak lanjuti hingga ke Dewan pers melalui Humas dewan pers ,selesai ini saya akan secepatnya membuat Laporan ke Mapolres Kotamobagu untuk mendapatkan keadilan atas semua tuduhan kepada saya”,tutup Potabuga.
Tim Redaksi



