Dibalikfakta.com-
MANADO – Unit Reaksi Cepat (URC) Team Charlie dan Team Delta Satreskrim Polresta Manado bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Manado.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku pada 20 September 2026. Selain itu, petugas juga berhasil menemukan dan mengamankan lima unit kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial YS alias Niko (30), JW (30), BS (23), dan MW (24).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Wenang, serta Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken Darat, Kota Manado.
Salah satu korban, Fauzi Wahyudi Pitolah, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam yang sebelumnya diparkir di sekitar tempat tinggalnya.
Laporan lainnya disampaikan Novriyadi Rorong, yang kehilangan sepeda motor setelah kendaraan tersebut diparkir di depan garasi rumahnya di wilayah Bailang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, URC Team Charlie dan Team Delta melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV yang mengarah kepada salah satu terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada YS alias Niko. Polisi menyebut yang bersangkutan merupakan residivis kasus serupa dan baru selesai menjalani hukuman di Lapas Tuminting pada 17 Agustus 2026.
Petugas kemudian memperoleh informasi keberadaan Niko di salah satu hotel di Kota Manado. Namun, sebelum berhasil diamankan, Niko diketahui telah bergerak bersama MW menuju wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.
Tim melakukan pengejaran hingga ke Desa Kapitu, Kabupaten Minahasa Selatan. Di lokasi tersebut, keduanya akhirnya berhasil diamankan.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai dugaan aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya serta keterlibatan pihak lain.
Petugas selanjutnya mengamankan JW dan BS untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Penyelidikan kemudian mengarah pada keberadaan sejumlah kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian dan telah dijual di beberapa lokasi.
Tim bergerak ke sejumlah wilayah dan berhasil menemukan kendaraan yang diduga hasil kejahatan di Tondano, Kabupaten Minahasa; Girian, Kota Bitung; serta Mapanget, Kota Manado.
Total lima unit kendaraan bermotor berhasil diamankan, masing-masing terdiri dari Honda Beat Sporty warna hitam, Honda Beat Street warna silver, Honda Beat Sporty warna hitam, Honda Beat Street warna hitam, serta Yamaha X-Ride.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga memperoleh informasi mengenai seorang terduga pelaku berinisial J yang disebut berperan mengoordinir aksi tersebut.
Juga disebutkan adanya setoran sebesar Rp250.000 untuk setiap unit kendaraan yang berhasil dicuri dan dijual. Terduga J saat ini diketahui masih berstatus sebagai tahanan rutan.
Keempat terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Manado dan diserahkan kepada piket penyidik Satreskrim untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun keberadaan kendaraan hasil kejahatan lainnya. (Sitti)
Dibalikfakta.com – Mengungkap Fakta, Menyajikan Berita.



