dibalikfakta.com-
Minahasa Tenggara – Dalam rangka meningkatkan kemampuan, profesionalisme, serta pemahaman personel terhadap hukum pidana, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Tenggara (Mitra) mengikuti Lomba Cerdas Cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diselenggarakan oleh Polda Sulawesi Utara di Aula Tribrata, Kamis (18/6/2026).
Tim Satreskrim Polres Mitra dalam perlombaan tersebut diperkuat oleh Kanit I Satreskrim IPDA Muhammad Al’Affandy, AIPTU Jetter J. Pelasula, dan Brigadir Hermawan Bawonte. Kegiatan ini menjadi ajang pengujian sekaligus peningkatan kapasitas personel dalam memahami substansi KUHP yang baru serta penerapannya dalam tugas kepolisian.
Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han, melalui Kasat Reskrim AKP Lutfi A. Pratama, S.Tr.K., M.H, menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam lomba tersebut merupakan bagian dari upaya pengembangan kompetensi personel, khususnya dalam bidang penyidikan dan penegakan hukum.
“Melalui kegiatan ini, personel dapat mengasah pengetahuan dan kemampuan dalam memahami aturan hukum yang menjadi landasan pelaksanaan tugas sehari-hari. Hal ini penting untuk mendukung profesionalisme serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kasat Reskrim.
Kapolres bersama Kasat Reskrim dan seluruh personel Polres Mitra juga memberikan apresiasi kepada anggota yang telah berpartisipasi dan berupaya memberikan hasil terbaik dalam perlombaan tersebut.
Diharapkan, melalui kegiatan ini kemampuan personel di bidang penyidikan dan penegakan hukum semakin meningkat, sehingga dapat memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berkeadilan kepada masyarakat.
Keikutsertaan personel Satreskrim Polres Mitra dalam lomba cerdas cermat KUHP ini juga menjadi wujud komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang Presisi, guna menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks di era modern.
( Siva)



