Sulut – Dibalikfakta.com -mengungkap Fakta tambang ilegal oknum anggota DPRD Botim alias RS diduga memiliki harta kekayaan sangat Fantastik oknum anggota DPRD Kabupaten Bolaang mongondow timur dari Partai PDI-P resmi diLaporkan Oleh LSM BAKKIN ke DITTIPIDTER Mabes Polri pada tanggal 26-06-2026
Terkait laporan tersebut Ketua LSM Bakkin Sulut Calvin L Mengatakan, ada Tiga poin penting yang di laporkan, Terkait tambang ilegal tanpa ijin, Pengrusakan Lingkungan ,dan Terkait dugaan tidak pidana pencurian uang yang menyeret oknum anggota DPRD kabupaten Bolaang mongondow timur alias RS .jelas laporan kami meminta agar kapolri segera menangkap yang bersangkutan RS, karena terlibat tambang ilegal PETI . Kami juga sudah memiliki data dan informasi bahwa yang bersangkutan memiliki sejumlah kekayaan dari hasil tambang ilegal tersebut dan jelas dugaan pencucian uang yang kami laporkan. Apalagi yang bersangkutan adalah wakil rakyat yang seharusnya memberikan teladan, melindungi hutan bukan merusak.. Tegas Calvin L
Lanjut Calvin berharap juga agar negara hadir lawan kejahatan para ilegal supaya ada efek jera. Sesuai undang yang berlaku,
Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan
UU No. 3 Tahun 2020 (tentang Minerba): Berdasarkan Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Termasuk undang-undang tindak pidana korupsi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pencemaran Lingkungan: Memasukkan zat, energi, atau komponen lain yang merusak ke dalam air, udara, atau tanah hingga melampaui baku mutu yang ditetapkan.Perusakan Lingkungan: Tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung mengubah sifat fisik dan hayati lingkungan (seperti pembukaan lahan ilegal, perusakan terumbu karang, atau pencemaran limbah B3)
Terkait informasi tersbut tim Redaksi belum dapat konfirmasi kepada yang bersangkutan hingga berita ini diterbitkan
Tim Redaksi



