Dibalikfakta.com
MANADO – Persoalan tunggakan pelanggan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Witel Sulawesi Utara dan Maluku Utara (Sumalut) kini menjadi perhatian serius. Nilai tagihan pelanggan yang disebut belum terselesaikan mencapai sekitar Rp46 miliar.
Besarnya nilai tersebut mendorong Telkom memperkuat langkah penagihan dengan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado serta unsur masyarakat peduli BUMN.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Telkom memastikan kewajiban pelanggan dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan hubungan hukum yang berlaku.
General Manager Telkom Witel Sumalut, Guruh Adhi Laksana, ST, MM, turut mendorong penguatan proses penagihan terhadap sejumlah piutang pelanggan tersebut.
Menurutnya, keterlibatan Kejari Manado diharapkan dapat memberikan pendampingan maupun pertimbangan dari sisi hukum, khususnya terhadap tagihan yang telah berlangsung cukup lama dan membutuhkan tindak lanjut.
“Keterlibatan Kejari Manado diharapkan dapat memberikan bantuan dan pertimbangan hukum, terutama untuk tagihan yang sudah lama menunggak dan membutuhkan tindak lanjut lebih serius,” jelasnya.
Nilai sekitar Rp46 miliar tentu bukan angka yang kecil. Apabila merupakan akumulasi tagihan pelanggan yang belum terselesaikan, kondisi tersebut menjadi bagian dari upaya Telkom dalam menjaga hak serta aset perusahaan milik negara.
Pelibatan unsur masyarakat peduli BUMN juga menjadi perhatian dalam proses tersebut, terutama dalam mendorong agar persoalan kewajiban kepada perusahaan negara dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai aturan.
Namun, proses penagihan tetap perlu bertumpu pada data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Mulai dari identitas pelanggan, dasar munculnya tagihan, perjanjian atau kontrak, hingga riwayat pembayaran perlu dipastikan sebelum dilakukan langkah hukum lebih lanjut.
Perlu ditegaskan, tunggakan pembayaran tidak serta-merta merupakan tindak pidana. Penyelesaiannya dapat berada dalam ranah perdata maupun mekanisme hukum lainnya, bergantung pada fakta, dokumen, serta hubungan hukum antara Telkom dan masing-masing pelanggan.
Kini, perhatian tertuju pada langkah Telkom Witel Sumalut dalam menindaklanjuti piutang bernilai sekitar Rp46 miliar tersebut, termasuk sejauh mana proses penagihan dapat menghasilkan penyelesaian.
Kerja sama dengan Kejari Manado dan unsur masyarakat peduli BUMN menjadi bagian dari langkah untuk memastikan persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
Pada prinsipnya, pelanggan memiliki kewajiban memenuhi pembayaran sesuai perjanjian, sementara Telkom memiliki hak untuk menagih. Karena itu, setiap proses penagihan perlu dilakukan berdasarkan data yang jelas, prosedur yang tepat, serta koridor hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.(SIT)
Trending
- Tagihan Pelanggan Telkom Sumalut Capai Rp46 Miliar, Penagihan Diperkuat Bersama Kejari Manado.
- Dinkes Boltim Gelar Cek Kesehatan Gratis di Polres Boltim, Jaga Kesehatan dan Kesiapan Personel
- Bank SulutGo Masuk Finalis KEJAR Award OJK 2026, Komitmen Literasi Keuangan Pelajar Berbuah Apresiasi
- Gerak Cepat URC Resmob Polres Bitung Amankan Pria 48 Tahun, Diduga Cabuli Anak di Girian
- Pasca OTT Bupati Bolmut, KPK Diduga Geledah Kantor Kontraktor di Marina Plaza Manado
- HUT ke-62 Sulut, Yulius Selvanus Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi dan Kerja Nyata
- Dua Terduga Pelaku Diamankan Polres Bitung, Kasus Senjata Tajam Masuk Proses Penyidikan
- BSG Relokasi KCP-LK Petta, Warga Tabukan Utara Kini Dilayani di Gedung Baru



