Dibalikfakta.com-
MANADO — Jaringan penipuan daring dengan modus love scamming dan investasi bodong yang dijalankan empat mantan pekerja jaringan scam di Poipet, Kamboja, akhirnya dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara.
Komplotan tersebut diduga telah beroperasi di wilayah Sulawesi Utara sejak Juli 2026 dan dalam waktu sekitar tiga bulan berhasil meraup keuntungan hingga Rp1 miliar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo didampingi Kasubdit V Siber AKBP Effendy Tubagus dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulut AKBP Peter Gosal dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut, Rabu (7/10/2026).
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DW, yang disebut sebagai aktor utama; BS sebagai admin pengoperasian; MP sebagai pemeran karakter manipulasi; dan RL yang bertugas menarik dana hasil kejahatan.
“Komplotan eks Kamboja ini diketahui telah beroperasi di wilayah Sulawesi Utara sejak bulan Juli 2026. Dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan, aksi penipuan online dan love scam yang mereka jalankan berhasil meraup total keuntungan mencapai Rp1 miliar,” ujar Kombes Pol FX Winardi Prabowo.
Korban Terjebak Cinta Palsu
Salah satu korban dengan kerugian terbesar adalah perempuan berinisial JSZ. Korban mengalami kerugian mencapai Rp850.180.000 setelah terjebak dalam hubungan asmara palsu yang kemudian diarahkan ke investasi fiktif.
Kasus tersebut mulai diusut Subdit V Siber Polda Sulut setelah menerima laporan resmi dari korban pada 15 September 2026.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini diduga bekerja dengan sistem yang menyerupai perusahaan scam profesional. Setiap pelaku memiliki tugas masing-masing.
Tersangka DW bertugas mencari calon korban melalui akun Facebook palsu bernama “Marvel Supit”. Setelah membangun komunikasi dan hubungan asmara dengan korban, pelaku melakukan panggilan video dengan cara manipulatif, yakni mengarahkan kamera pada rekaman video orang lain seolah-olah dirinya adalah sosok dalam video tersebut.
Setelah korban percaya, pelaku kemudian mengarahkan korban mengikuti bisnis fiktif berupa “angka bonus” dengan modus menonton drama pendek melalui aplikasi Melolo.
Korban selanjutnya diarahkan berkomunikasi dengan admin fiktif PT BTC yang dikendalikan tersangka BS.
Untuk meyakinkan korban, pelaku terlebih dahulu memberikan tugas dengan nominal kecil. Korban diminta melakukan deposit Rp35.000 dan Rp370.000, yang kemudian dikembalikan bersama keuntungan.
Strategi tersebut membuat korban semakin percaya dan akhirnya bersedia mengikuti paket tugas dengan nilai deposit jauh lebih besar, mencapai Rp95.780.000.
Grup WhatsApp Dipenuhi Akun Palsu
Korban kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bernama “007VIP MEMBER 95780K”.
Di dalam grup tersebut, BS mengendalikan tiga akun admin palsu. Sementara MP mengoperasikan empat akun member palsu yang bertugas membagikan bukti-bukti transfer hasil rekayasa.
Bukti transfer palsu tersebut digunakan untuk membangun keyakinan korban sekaligus memberikan tekanan psikologis agar korban terus melakukan transfer dengan nominal yang semakin besar.
Dalam kasus ini, korban tercatat melakukan 15 kali transaksi ke rekening penampung Bank Jago.
Dana yang telah masuk kemudian ditarik secara tunai melalui sejumlah agen BRILink di wilayah Ratatotok oleh tersangka DW dan RL.
Hasil kejahatan tersebut diduga digunakan para tersangka untuk membeli kendaraan, barang elektronik, serta memenuhi kebutuhan gaya hidup dan pesta.
Polisi Sita Mobil hingga Uang Rp133 Juta
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya uang tunai sebesar Rp133.781.000, dua unit mobil Honda Brio, lima unit sepeda motor Honda Vario dan CRF 150, komputer dan PC, delapan unit smartphone, satu unit iPad 11, serta belasan dokumen yang berkaitan dengan transaksi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Sulut pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap hubungan maupun tawaran investasi yang dibangun melalui media sosial.
Kombes Pol FX Winardi juga meminta masyarakat yang menjadi korban kejahatan siber untuk tidak takut melapor.
“Jika Anda atau kerabat mengalami hal serupa, jangan menyembunyikannya karena takut dihakimi. Polda Sulut selalu terbuka untuk mendengarkan, melindungi, dan menindaklanjuti laporan tanpa stigma negatif. Tetap kedepankan logika rasional dalam berinteraksi di ruang digital,” tutupnya. (SIT)
Trending
- Eks Pekerja Scam Kamboja Dibekuk Polda Sulut, Love Scamming dan Investasi Bodong Raup Rp1 Miliar
- Pererat Sinergi, Kapolsek Lolayan Gelar Media Gathering dan Coffee Morning Bersama Insan Pers se-Kotamobagu
- Sabu hingga Kosmetik Ilegal Dibongkar Polresta Manado, 7 Perkara Terungkap dalam Dua Bulan
- Kejutan Pagi HUT TNI ke-81, Kapolres Bitung Sambangi Markas TNI: ‘Soliditas Kita untuk Indonesia’”
- Tiga Minggu Diburu, DPO Terpidana 10 Tahun Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejati Sulut
- Sempat Viral Anggota Minta Transfer Uang, Dibantah Kasatlantas Polres Minsel Ungkap Kronologinya
- Gerak Cepat Polres Bitung dan Polsek Aertembaga Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut, Terduga Pelaku Serahkan Diri
- WPR dan IPR Belum Jelas, Warga Boltim Minta Kepastian agar Penghasilan Keluarga Tak Terhenti



