Weda – Dibalikfakta.com-
Sabtu, 17 Oktober 2026 — Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Tengah bersama Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) melaksanakan operasi penertiban kendaraan di wilayah Kota Weda pada 16–18 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran Bupati Halmahera Tengah mengenai larangan kegiatan usaha nonpertambangan bagi perusahaan pertambangan dan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi dilaksanakan di dua titik strategis, yakni Pos Moreala (Subameuw), pintu masuk Kota Weda, dan Perempatan Kilometer 3 Kota Weda. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kendaraan dan perizinan angkutan, sekaligus memberikan sosialisasi serta imbauan kepada pengemudi terkait ketentuan dalam surat edaran pemerintah daerah.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, menertibkan aktivitas angkutan yang tidak sesuai peruntukannya, serta mendukung keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan teguran dan imbauan terhadap pelanggaran yang ditemukan serta melakukan penanganan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Tengah bersama Polantas mengimbau perusahaan pertambangan, subkontraktor, dan badan usaha transportasi agar mematuhi surat edaran pemerintah daerah serta menjalankan kegiatan usaha sesuai perizinan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui operasi ini, Dishub Halteng menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara terkoordinasi demi mewujudkan transportasi yang tertib, aman, dan sesuai aturan.(SA)



