• Politik
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Kabar Indonesia
  • Daerah
  • Global
  • Nasional

Suscribe Untuk Mendapatkan Berita Terbaru

Masukan Email anda untuk mendapatkan Informasi Terbaru Dari Kami GRATIS

Facebook Twitter Instagram
Trending
  • Pesta Tanpa Izin Berujung Bentrok di Babang, PN Labuha Jatuhkan Denda Rp500 Ribu kepada HM
  • Ahlan Djumadil Hadiri Pengukuhan Pokdar Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat di Halteng
  • Gerak Cepat Dinas Perkim Manado, Lampu Jalan di Kawasan Pelabuhan Kembali Diperbaiki
  • Kapolda Sulut Turun Langsung Pantau Sungai Tondano, Temukan Sedimentasi dan Tumpukan Sampah
  • Sudah Sepekan Listrik Padam Tiap Malam, Warga Maba Selatan Pertanyakan Tanggung Jawab PLN
  • KP3 Pelabuhan Babang Gagalkan Pengiriman 25 Kantong Cap Tikus Melalui KM Lompa
  • ‎LAMI SULUT DESAK SOLUSI TAMBANG, INDRI MONTOLALU: JANGAN KORBANKAN RAKYAT KECIL
  • LSM Desak Alat Berat Tambang Ilegal Sangihe Disita: Hasil Rampasan Bisa Jadi Aset Negara dan Para Pelaku Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo
DibalikfaktaDibalikfakta
  • Politik

    Dituduh Operasikan Alat Berat di Loaksi Tambang, Roi Korua Bantah: Itu Hoax, Saya Tantang Pembuat Berita Tunjukkan Bukti Yang Jelas

    29 Oktober 2026

    Masyarakat Minsel Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Gratifikasi yang Menyeret Nama Bupati

    27 September 2026

    ‎25 Tahun Demokrat Lahir, Bersama Rakyat Bukan Hanya Momentum Politik ‎Tapi Kerja Nyata Langsung Dirasakan Masyarakat Tomohon

    28 Agustus 2026

    Partai Demokrat Sulut Dihujani Isu Dugaan Penipuan dan Pemerasan, Ketua DPD Demokrat Sulut Imbau Kader Jaga Marwah Partai

    28 Agustus 2026

    Dr. dr. JESIS GRETCHEN, SH, MH, M.Pd, M.Th: Perlunya Dievaluasi Total Terkait Adanya Korban Keracunan Program MBG

    7 Agustus 2026
  • Masyarakat,sosial, budaya

    ‎LAMI SULUT DESAK SOLUSI TAMBANG, INDRI MONTOLALU: JANGAN KORBANKAN RAKYAT KECIL

    5 November 2026

    LSM Desak Alat Berat Tambang Ilegal Sangihe Disita: Hasil Rampasan Bisa Jadi Aset Negara dan Para Pelaku Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka

    3 November 2026

    Astaga !! Diduga Proyek Median Jalan CV Kahfi Utara Gunakan Material Ilegal, Kinerja Wali Kota Kotamobagu Disorot

    3 November 2026

    JEMBATAN GANTUNG MONGKONAI SANGAT MEMBANTU PETANI PERKEBUNAN, KINERJA PPK 2,4 BPJN SULUT DIAPRESIASI

    3 November 2026

    Operasi Patuh Klabat 2026, Kasat Lantas Amankan 4 Kendaraan dan 2 Pelanggaran Kelengkapan Surat-Surat di Depan Dealer Hasrat Abadi Kotamobagu

    2 November 2026
  • Kabar Indonesia

    ‎LAMI SULUT DESAK SOLUSI TAMBANG, INDRI MONTOLALU: JANGAN KORBANKAN RAKYAT KECIL

    5 November 2026

    LSM Desak Alat Berat Tambang Ilegal Sangihe Disita: Hasil Rampasan Bisa Jadi Aset Negara dan Para Pelaku Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka

    3 November 2026

    Astaga !! Diduga Proyek Median Jalan CV Kahfi Utara Gunakan Material Ilegal, Kinerja Wali Kota Kotamobagu Disorot

    3 November 2026

    JEMBATAN GANTUNG MONGKONAI SANGAT MEMBANTU PETANI PERKEBUNAN, KINERJA PPK 2,4 BPJN SULUT DIAPRESIASI

    3 November 2026

    Kapolda Banten Tunjukkan keseriusan Terima Berita Dari Media, Hasil Pengembangan dari KM 43 Hingga Pandeglang

    2 November 2026
  • Daerah
  • Global
  • Nasional
DibalikfaktaDibalikfakta
Daerah

Pesta Tanpa Izin Berujung Bentrok di Babang, PN Labuha Jatuhkan Denda Rp500 Ribu kepada HM

Siti FatimahBy Siti Fatimah6 November 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

HALMAHERA SELATAN, DIBALIKFAKTA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Labuha menjatuhkan sanksi pidana denda sebesar Rp500.000 kepada seorang terdakwa berinisial HM dalam perkara tindak pidana ringan (Tipiring) terkait penyelenggaraan pesta atau keramaian tanpa izin di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Labuha, Kamis (5/11/2026). Sidang dimulai pukul 10.57 WIT dan berakhir pada 14.18 WIT.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyelenggaraan pesta atau keramaian tanpa dilengkapi surat izin penggunaan jalan maupun izin keramaian yang diterbitkan oleh Polres Halmahera Selatan.

Kegiatan pesta di Desa Babang tersebut dilaporkan berakhir dengan bentrokan antarwarga hingga memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Penanganan perkara ini mengacu pada Pasal 274 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dalam Pasal 274 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau tempat umum dapat dikenakan pidana denda paling banyak kategori II, yakni Rp10 juta.

Sementara itu, Pasal 274 ayat (2) mengatur bahwa apabila kegiatan tanpa izin tersebut mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, pelakunya dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau dikenakan denda paling banyak kategori II.

Dalam persidangan tersebut, Bripka Muhaimin La Dinsi, S.H., bertindak sebagai penyidik pembantu. Sementara persidangan dipimpin oleh Hakim Jagarino Bima Prakasa, S.H., dengan Kamarudin Solisa, S.H., sebagai panitera.

Rangkaian persidangan diawali dengan agenda pembacaan tuntutan. Selanjutnya, hakim mendengarkan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan terdakwa.

Setelah seluruh agenda persidangan dilaksanakan, hakim menjatuhkan putusan berupa pidana denda sebesar Rp500.000 kepada HM.

Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan sejak putusan dikeluarkan. Apabila tidak dibayarkan, sesuai ketentuan dalam putusan, terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 30 hari.

Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah, mengatakan bahwa penanganan perkara melalui sidang Tipiring merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menciptakan ketertiban dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan.

Ia menegaskan, masyarakat yang hendak menggelar pesta atau kegiatan keramaian perlu terlebih dahulu mengurus perizinan sesuai ketentuan. Selain itu, penyelenggara juga diminta mematuhi batas waktu pelaksanaan yang tercantum dalam surat izin.

“Saya berharap dengan adanya penindakan tindak pidana ringan ini sekiranya dapat memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat agar lebih tertib dalam melaksanakan penyelenggaraan pesta keramaian, terutama dalam hal pembuatan surat izin serta menaati batas waktu jam yang tertera pada surat izin,” tegas Hermansyah.

Polres Halmahera Selatan turut mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dan menghindari kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun memicu konflik antarwarga.

Masyarakat yang menemukan gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam. (SA)

Post Views: 56
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAhlan Djumadil Hadiri Pengukuhan Pokdar Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat di Halteng
Siti Fatimah

Related Posts

Daerah

Ahlan Djumadil Hadiri Pengukuhan Pokdar Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat di Halteng

6 November 2026
Daerah

Gerak Cepat Dinas Perkim Manado, Lampu Jalan di Kawasan Pelabuhan Kembali Diperbaiki

5 November 2026
Daerah

Kapolda Sulut Turun Langsung Pantau Sungai Tondano, Temukan Sedimentasi dan Tumpukan Sampah

5 November 2026
Berita Terbaru
  • Pesta Tanpa Izin Berujung Bentrok di Babang, PN Labuha Jatuhkan Denda Rp500 Ribu kepada HM 6 November 2026
  • Ahlan Djumadil Hadiri Pengukuhan Pokdar Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat di Halteng 6 November 2026
  • Gerak Cepat Dinas Perkim Manado, Lampu Jalan di Kawasan Pelabuhan Kembali Diperbaiki 5 November 2026
  • Kapolda Sulut Turun Langsung Pantau Sungai Tondano, Temukan Sedimentasi dan Tumpukan Sampah 5 November 2026
  • Sudah Sepekan Listrik Padam Tiap Malam, Warga Maba Selatan Pertanyakan Tanggung Jawab PLN 5 November 2026
  • KP3 Pelabuhan Babang Gagalkan Pengiriman 25 Kantong Cap Tikus Melalui KM Lompa 5 November 2026
  • ‎LAMI SULUT DESAK SOLUSI TAMBANG, INDRI MONTOLALU: JANGAN KORBANKAN RAKYAT KECIL 5 November 2026
  • LSM Desak Alat Berat Tambang Ilegal Sangihe Disita: Hasil Rampasan Bisa Jadi Aset Negara dan Para Pelaku Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka 3 November 2026
  • Astaga !! Diduga Proyek Median Jalan CV Kahfi Utara Gunakan Material Ilegal, Kinerja Wali Kota Kotamobagu Disorot 3 November 2026
Kategori
  • Bolmong Raya
  • Daerah
  • Global
  • Hukum -Kriminal
  • Kabar Indonesia
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Nasional
  • Politik
  • TNI – POLRI
Kabar Indonesia
Daerah

‎LAMI SULUT DESAK SOLUSI TAMBANG, INDRI MONTOLALU: JANGAN KORBANKAN RAKYAT KECIL

Info fakta5 November 2026

SULAWESI UTARA — dibalikfakta.com, Kamis, 05 November 2026. ‎‎Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sulawesi…

Global

LSM Desak Alat Berat Tambang Ilegal Sangihe Disita: Hasil Rampasan Bisa Jadi Aset Negara dan Para Pelaku Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka

Info fakta3 November 2026

Dibalik fakta –  Desakan agar alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang emas ilegal di…

Daerah

Astaga !! Diduga Proyek Median Jalan CV Kahfi Utara Gunakan Material Ilegal, Kinerja Wali Kota Kotamobagu Disorot

Info fakta3 November 2026

DIBALIK FAKTA – KOTAMOBAGU-Warga Kota Kotamobagu dibuat geger. Pasalnya proyek Pembangunan Median Jalan Poloko Kinalang…

Bolmong Raya

JEMBATAN GANTUNG MONGKONAI SANGAT MEMBANTU PETANI PERKEBUNAN, KINERJA PPK 2,4 BPJN SULUT DIAPRESIASI

Info fakta3 November 2026

DIBALIK FAKTA,KOTAMOBAGU-Keberadaan Jembatan Gantung Mongkonai di Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, kini sangat…

Hukum -Kriminal

Kapolda Banten Tunjukkan keseriusan Terima Berita Dari Media, Hasil Pengembangan dari KM 43 Hingga Pandeglang

Info fakta2 November 2026

Dibalik Fakta – SERANG– Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap delapan kasus dugaan penyalahgunaan dan…

Daerah

Tak Hanya Bertugas sebagai Anggota Polri, Aditya Tampomas J, S.H., M.H. Kembangkan Usaha Kuliner Seblak di Kota Serang

Info fakta1 November 2026

Dibalik Fakta – SERANG, BANTEN – Menjalankan tugas sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak…

Kabar Indonesia

Aktivis Soroti Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di DLH Kota Serang, Pejabat Terkait Menghindar ; Diduga Alergi Saat Dikonfirmasi

Info fakta1 November 2026

Dibalik Fakta – Serang Banten 30 Oktober 2026 ] Forum Aktivis Kota Serang, Banten, menyoroti…

Kategori
  • Bolmong Raya
  • Daerah
  • Global
  • Hukum -Kriminal
  • Kabar Indonesia
  • Masyarakat,sosial, budaya
  • Nasional
  • Politik
  • TNI – POLRI
Arsip
  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Januari 2022
Arsip
  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Januari 2022
Terpopuler

Pesta Tanpa Izin Berujung Bentrok di Babang, PN Labuha Jatuhkan Denda Rp500 Ribu kepada HM

6 November 2026

Ahlan Djumadil Hadiri Pengukuhan Pokdar Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat di Halteng

6 November 2026

Gerak Cepat Dinas Perkim Manado, Lampu Jalan di Kawasan Pelabuhan Kembali Diperbaiki

5 November 2026

Subscribe Untuk Mendapatkan Notifikasi Berita Terbaru

Dapatkan Notifikasi Berita Terbaru Dari Kami Secara GRATIS

Berita Terbaru

Pesta Tanpa Izin Berujung Bentrok di Babang, PN Labuha Jatuhkan Denda Rp500 Ribu kepada HM

6 November 2026

Ahlan Djumadil Hadiri Pengukuhan Pokdar Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat di Halteng

6 November 2026

Gerak Cepat Dinas Perkim Manado, Lampu Jalan di Kawasan Pelabuhan Kembali Diperbaiki

5 November 2026
Facebook Twitter Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Unduh Company Profil
  • Kode Etik
  • Indeks
  • Sitemap
HAK CIPTA © 2026 PT. SUMBER FAKTA SULUT

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.